Jember, (Onenewsjatim) – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Jember memasang garis polisi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.681.11 di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu (14/3/2026).
Penyegelan dilakukan menyusul dugaan adanya transaksi ilegal bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar.
Langkah penyegelan dilakukan setelah polisi menemukan indikasi penyimpangan dalam penyaluran solar bersubsidi di SPBU tersebut.
Wakil Kepala Polres Jember, Kompol Ferry Dharmawan mengatakan penyegelan dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
“Untuk sementara SPBU ini kami segel guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara memang ditemukan sejumlah kejanggalan dalam penyaluran BBM subsidi jenis solar,” ujar Ferry saat ditemui di lokasi.
Menurutnya, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti guna memastikan ada tidaknya pelanggaran dalam distribusi BBM bersubsidi tersebut.
Ferry menegaskan bahwa solar subsidi seharusnya disalurkan kepada masyarakat yang memang berhak menerima sesuai ketentuan yang berlaku.
“BBM subsidi harus sampai kepada masyarakat yang memang berhak menerimanya. Kami akan mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini,” tegasnya.
Polres Jember juga memastikan akan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk jika ditemukan keterlibatan oknum aparat maupun instansi tertentu.
Sementara itu, anggota DPR RI Bambang Haryadi meminta agar operasional SPBU tersebut dihentikan sementara hingga proses penyelidikan selesai. Ia menilai dugaan penyalahgunaan BBM subsidi merupakan pelanggaran serius yang merugikan masyarakat.
“Ini tindakan yang sangat merugikan masyarakat. Kami meminta agar SPBU tersebut ditutup sementara dan kuota BBM-nya dialihkan ke SPBU lain di sekitarnya agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi,” ujarnya.
Bambang juga menyebut praktik penyelewengan BBM subsidi umumnya melibatkan beberapa pihak. Berdasarkan temuan awal, dugaan penyimpangan dapat melibatkan pemilik SPBU sebagai sumber distribusi, pihak yang diduga memberikan perlindungan, hingga penadah.
Selain itu, hasil pengecekan awal di lokasi juga menemukan adanya ketidaksesuaian pada administrasi serta sistem pengawasan, termasuk kamera pengawas (CCTV) yang tidak berfungsi.
Padahal, pembelian solar subsidi seharusnya menggunakan barcode serta dilengkapi surat rekomendasi sesuai aturan yang berlaku.
Namun, diduga ada pihak yang memanfaatkan surat rekomendasi tersebut untuk membeli solar dalam jumlah tertentu di SPBU tersebut.
Hingga kini, Polres Jember masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan penyaluran BBM subsidi tersebut.


FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram