Lumajang, (Onenewsjatim) – Sebanyak 537 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lumajang, Jawa Timur, diusulkan untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah dan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka.
Dari jumlah tersebut, 530 warga binaan diusulkan menerima remisi Idul Fitri, sementara 7 warga binaan lainnya diusulkan memperoleh remisi khusus Nyepi.
Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIB Lumajang, Endra Suwartono, mengatakan hingga 10 Maret 2026 jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Lumajang tercatat sebanyak 708 orang.
“Dari total tersebut, sebanyak 537 warga binaan diusulkan untuk menerima remisi pada perayaan Idul Fitri dan Nyepi tahun ini,” kata Endra, Selasa (10/3/2026).
Namun demikian, tidak semua warga binaan dapat diusulkan mendapatkan pengurangan masa pidana. Tercatat 58 warga binaan tidak memenuhi syarat untuk diusulkan remisi karena belum menjalani masa pidana minimal enam bulan serta memiliki catatan pelanggaran selama menjalani masa pembinaan.
Endra menjelaskan, terdapat beberapa kendala dalam proses pengusulan remisi, salah satunya warga binaan yang tergolong register F, yakni sedang menjalani hukuman disiplin di dalam lapas.
“Ada beberapa kendala seperti adanya WBP yang register F. Ada juga residivis yang masih memiliki pencabutan pembebasan bersyarat (PB). Selain itu ada warga binaan yang belum memenuhi syarat enam bulan berkelakuan baik, karena tergolong narapidana baru maupun masih menjalani pidana subsidair,” jelasnya.
Selain itu, terdapat 27 warga binaan yang telah menjalani Bimbingan Tahap III (BIII) sebagai bagian dari proses pembinaan di dalam lapas.
Menurut Endra, mayoritas warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi berasal dari perkara narkotika, disusul kasus kriminalitas lainnya.
“Perkara narkoba yang paling banyak, kemudian disusul kriminalitas lainnya,” ujarnya.
Untuk besaran remisi yang diusulkan, warga binaan penerima remisi Idul Fitri akan memperoleh pengurangan masa pidana 15 hari hingga dua bulan. Sementara bagi penerima remisi Nyepi, rata-rata akan mendapatkan pengurangan masa pidana sekitar satu bulan.
Dari total usulan tersebut, terdapat dua warga binaan yang berpotensi langsung bebas apabila remisi yang diusulkan telah disahkan.
Endra berharap pemberian remisi pada momentum hari besar keagamaan dapat menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pembinaan.
“Kami berharap momentum Idul Fitri ini dapat menjadi kesempatan bagi warga binaan untuk memperbaiki diri, meningkatkan keimanan, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat dengan menjadi pribadi yang lebih baik,” pungkasnya.(Imam)


FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram