-->

08/03/2026

Perusahaan di Lumajang Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Disnaker Buka Posko Pengaduan

Perusahaan di Lumajang Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Disnaker Buka Posko Pengaduan


Lumajang (Onenewsjatim)
– Perusahaan di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, diwajibkan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Lumajang, Subechan, mengatakan pencairan THR idealnya sudah diberikan kepada pekerja mulai H-14 sebelum Lebaran. Namun batas maksimal pembayaran adalah H-7 sebelum hari raya.

“Kalau maksimalnya nanti H-7 Lebaran, sudah wajib dibayarkan THR-nya,” kata Subechan saat dikonfirmasi, Minggu (8/3/2026).

Ia menjelaskan, kewajiban pemberian THR telah diatur secara jelas oleh pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur pelaksanaan pembayaran THR keagamaan bagi pekerja.

Menurutnya, pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan sudah berhak menerima THR. Sementara pekerja yang masa kerjanya sudah mencapai satu tahun atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji penuh.

“Kalau mereka bekerja di perusahaan sudah satu tahun lebih, minimal satu bulan gaji penuh. Kalau kurang dari satu tahun, misalnya tiga bulan, maka dihitung proporsional, yakni tiga per dua belas dikalikan besaran gaji,” jelasnya.

Subechan menegaskan seluruh pekerja berhak menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara untuk pekerja dengan sistem borongan, pemberian THR biasanya menyesuaikan kebijakan perusahaan.

Disnaker Lumajang juga mengingatkan perusahaan agar mematuhi aturan tersebut. Jika perusahaan tidak membayarkan THR kepada pekerjanya, maka ada sanksi yang dapat dikenakan.

“Yang pertama akan diberikan teguran tertulis. Teguran ini sifatnya berjenjang. Jika masih tidak dipatuhi, bisa dilakukan penghentian sementara terhadap salah satu kegiatan usaha,” ujarnya.

Bahkan, apabila perusahaan tetap tidak memenuhi kewajiban tersebut, pemerintah dapat mengambil langkah lebih tegas hingga pencabutan izin usaha.

“Kalau tetap tidak dibayarkan, bisa berlanjut sampai pencabutan izin usaha,” tegasnya.

Untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, Disnaker Lumajang juga membuka layanan pengaduan bagi karyawan yang tidak menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Para pekerja dapat melaporkan secara langsung dengan mendatangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lumajang di Jalan Veteran, Kecamatan Lumajang. Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan secara daring melalui WhatsApp di nomor 0811-3581-207, 0852-3686-5354, atau 0877-6550-3518.

“Kami ingin memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi, terutama menjelang Idul Fitri, agar semua karyawan dapat merayakan hari raya dengan layak dan penuh keberkahan,” ujar Subechan.

Ia pun mengimbau para pengusaha di Lumajang agar tertib dalam membayarkan THR kepada pekerja sebagai bentuk penghargaan atas kinerja mereka.

“Semoga semua perusahaan tertib memberikan THR kepada pekerja. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui ada perusahaan yang tidak membayarkan THR tepat waktu,” pungkasnya.

Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved