Jakarta, (Onenewsjatim) – Bareskrim Polri menyita dan memblokir 110 aset tanah dan bangunan yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana di PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Penyidik juga menyita uang tunai hampir Rp5,4 miliar dalam penyidikan klaster ketiga yang menjerat tersangka berinisial FH.
Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri aliran dana sekaligus mengoptimalkan pemulihan kerugian para korban. Penyidik menegaskan, aset yang disita tidak seluruhnya tercatat atas nama FH, tetapi juga mencakup aset milik pihak lain dan perusahaan yang terafiliasi.
Kepala Subdirektorat II/Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Dr. M. Arsal Sahban, mengatakan penelusuran aset menjadi salah satu prioritas dalam penanganan perkara tersebut.
Menurut Arsal, penyidik menjalankan arahan Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhasto, untuk memaksimalkan pelacakan aset sejak awal penyidikan.
“Penegakan hukum dalam kejahatan keuangan tidak cukup hanya memenjarakan pelaku, tetapi harus menghadirkan manfaat nyata bagi korban. Arahan beliau itulah yang kami jalankan,” ujar Arsal.
Ia menjelaskan, penyitaan aset tidak terbatas pada harta yang tercatat atas nama tersangka. Sepanjang aset tersebut diduga berasal dari atau berkaitan dengan tindak pidana yang sedang disidik, penyidik dapat melakukan penyitaan sesuai ketentuan hukum.
“Perlu kami sampaikan, aset yang disita dan diblokir dalam berkas FH tidak semuanya milik FH. Sepanjang aset tersebut berasal dari atau berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia, siapa pun pemiliknya, termasuk pihak dan perusahaan yang terafiliasi, dapat kami sita untuk kepentingan pemulihan kerugian korban,” tegasnya.
110 Aset Tersebar di Sejumlah Daerah
Berdasarkan data penyidik, aset dalam berkas perkara FH terdiri atas sejumlah bidang tanah, dokumen kepemilikan, agunan pembiayaan, serta aset lain yang telah diblokir.
Sebanyak 60 aset telah disita sekaligus diblokir. Dari jumlah tersebut, 52 aset berupa dokumen pertanahan, yang terdiri atas 28 sertifikat hak guna bangunan (SHGB), 11 sertifikat hak milik (SHM), 11 surat pelepasan hak (SPH), satu akta jual beli, dan satu peta bidang tanah.
Aset tersebut memiliki luas total sekitar 1,9 hektare dan tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Parung Panjang, Parung, Gunung Putri, dan Kemang di Kabupaten Bogor, Pondok Aren di Tangerang Selatan, Meruya Selatan di Jakarta Barat, Jagakarsa di Jakarta Selatan, serta Setu di Kabupaten Bekasi.
Selain itu, terdapat delapan aset terkait agunan pembiayaan dari pengalihan piutang atau cessie sebuah BPRS yang mayoritas sahamnya dimiliki FH. Aset tersebut berupa sembilan sertifikat tanah dengan luas sekitar 5.300 meter persegi yang berlokasi di Bekasi, Bogor, Sukabumi, Pekalongan, hingga Palembang.
Penyidik juga memblokir 50 bidang tanah bersertifikat hak milik dengan luas keseluruhan sekitar 9.200 meter persegi. Rinciannya, 21 bidang di Kota Depok, 22 bidang di Kota Tangerang Selatan, lima bidang di Kota Surakarta, serta masing-masing satu bidang di Jakarta Selatan dan Kabupaten Bogor.
Di luar aset tanah dan bangunan, penyidik menyita uang tunai hampir Rp5,4 miliar dari sejumlah pihak terkait serta barang bukti elektronik milik tersangka.
Nilai Aset Seluruh Klaster Lebih dari Rp500 Miliar
Arsal mengatakan, penyidik membagi penanganan perkara PT DSI ke dalam empat klaster agar penelusuran aliran dana dan aset dapat dilakukan secara lebih terarah.
Setiap klaster memiliki peran dan jalur aliran dana yang berbeda. Karena itu, penyidik terus menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Perkara ini kami bagi ke dalam empat klaster supaya tracing aset bisa lebih fokus dan maksimal. Setiap klaster punya peran dan jalur aliran dana yang berbeda, sehingga asetnya bisa kami kejar satu per satu sampai tuntas. Semua ini kami lakukan dalam rangka memenuhi hak restitusi para korban,” jelasnya.
Menurut Arsal, nilai aset yang berhasil ditelusuri Bareskrim Polri dari keseluruhan klaster telah melampaui Rp500 miliar. Penelusuran masih berlanjut, termasuk dalam penyidikan klaster keempat yang menetapkan PT DSI sebagai tersangka korporasi.
“Secara keseluruhan dari empat klaster, nilai aset hasil tracing Bareskrim sudah lebih dari Rp500 miliar. Kalau dibandingkan dengan nilai restitusi yang dimohonkan korban sekitar Rp1 triliun, berarti hampir 50 persen dana nasabah bisa kembali dari hasil tracing aset yang dilakukan Bareskrim Polri. Dan kami tidak berhenti di sini,” ungkap Arsal.
Ia menambahkan, penyidik terus bersinergi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta kejaksaan agar aset yang disita dapat digunakan untuk pemulihan kerugian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Restitusi Korban Capai Rp1,07 Triliun
Dalam perkara ini, LPSK mencatat sebanyak 5.102 korban PT DSI telah mengajukan restitusi. Berdasarkan hasil penghitungan, nilai restitusi tersebut mencapai Rp1.076.021.883.889 atau sekitar Rp1,07 triliun.
Hasil penghitungan itu telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Depok pada Rabu (21/10/2026).
Sebelumnya, Ketua LPSK Achmadi menyampaikan bahwa lembaganya melakukan verifikasi dan penghitungan secara objektif terhadap permohonan restitusi para korban. Proses tersebut dilakukan dengan memeriksa data 14.088 lender PT DSI yang tercatat dalam sistem Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Arif Budiman, membenarkan pihaknya telah menerima laporan penghitungan restitusi dari LPSK. Hasil tersebut akan menjadi bahan penguat dalam surat tuntutan, dengan harapan majelis hakim dapat menjatuhkan pembebanan restitusi kepada para terdakwa.
Besarnya nilai kerugian dalam perkara ini tergambar dari hasil pemeriksaan OJK per September 2025. PT DSI tercatat menghimpun dana sebesar Rp11,49 triliun dari 23.266 lender sejak 2018.
Dari jumlah tersebut, dana sekitar Rp2,47 triliun belum dikembalikan. Sebagian dana, yakni sekitar Rp1,87 triliun, diduga dialirkan ke proyek fiktif.
Tiga Klaster Telah P21
Dalam penanganannya, Bareskrim Polri membagi perkara PT DSI ke dalam empat klaster. Klaster pertama menjerat Direktur Utama Taufiq Aljufri, mantan direktur sekaligus pemegang saham Mery Yuniarni, serta komisaris sekaligus pemegang saham Arie Rizal Lesmana.
Klaster kedua menjerat Atis Sutisna, Direktur PT DSI periode 2018–2024. Sementara itu, klaster ketiga menjerat FH, mantan pejabat OJK. Adapun klaster keempat menetapkan PT DSI sebagai tersangka korporasi dan masih dalam tahap penyidikan.
Berkas perkara klaster pertama hingga ketiga telah dinyatakan lengkap atau P21 dan kini ditangani Kejaksaan Negeri Depok.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pencatatan laporan palsu dalam pembukuan sebagaimana diatur dalam undang-undang sektor keuangan, serta tindak pidana pencucian uang.
Arsal menegaskan, penyidik akan terus mengembangkan penelusuran aset untuk mengungkap aliran dana dan mengupayakan pemulihan kerugian para korban.
“Kami berterima kasih kepada LPSK dan Kejaksaan yang telah bergerak cepat menghitung restitusi para korban. Bareskrim akan terus bersinergi agar aset yang kami sita benar-benar kembali kepada yang berhak,” tuturnya. (Imam)
Komentar
Tinggalkan Komentar