Berita Pilihan

Dari 1.951 Huntap di Lumajang, Hanya 930 Dihuni Aktif, Pemkab Siapkan Penertiban

Onenewsjatim
Oleh Onenewsjatim
Dari 1.951 Huntap di Lumajang, Hanya 930 Dihuni Aktif, Pemkab Siapkan Penertiban


Lumajang, (DOC) –
Sebanyak 1.021 unit hunian tetap (huntap) yang dibangun untuk penyintas erupsi Gunung Semeru di Kompleks Relokasi Bumi Semeru Damai (BSD), Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, tercatat tidak dihuni secara penuh oleh penerimanya. 

Dari total 1.951 unit rumah yang telah dibangun dan diserahkan pemerintah lengkap dengan perabotannya pada 2021 lalu, hanya 930 unit yang saat ini berstatus dihuni aktif.

Kepala Bidang Kawasan Permukiman pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Lumajang, Ernowo Pujo Santoso, menjelaskan bahwa ratusan rumah bantuan tersebut dibiarkan terbengkalai, sementara sebagian lainnya hanya dijadikan tempat singgah sementara.

Secara rinci, terdapat 419 unit huntap dalam kondisi kosong total tanpa kejelasan keberadaan penghuninya, dan 591 unit lainnya hanya ditempati secara berkala dalam hitungan minggu atau bulan.

"Yang kosong itu, Pak RT dan RW pun tidak tahu ke mana pemiliknya. Kalau kita evaluasi ke lapangan, kondisinya kelihatan sekali, rumahnya sampai hampir tertutup alang-alang," ungkap Ernowo saat dikonfirmasin

Menyikapi temuan rumah yang terbengkalai dan adanya indikasi hunian disewakan secara ilegal, Pemkab Lumajang mulai menyiapkan langkah penertiban.

Penertiban ini bertujuan memastikan pemanfaatan fasilitas negara sesuai dengan tujuan awal pembangunannya.

Meski demikian, Ernowo menegaskan bahwa eksekusi penertiban tidak akan dilakukan secara sepihak tanpa prosedur yang jelas. Pihaknya telah memulai tahapan sosialisasi dengan melibatkan pengurus lingkungan pada Kamis (15/10/2026) lalu. 

"Kita tidak sekonyong-konyong langsung datang terus rumah kosong digembok semua. Mekanismenya di tahap awal ini kita undang RT/RW untuk menyampaikan ke pemilik agar rumahnya dihuni atau dirawat dengan baik. Sosialisasi dulu," jelasnya.

Guna memperkuat landasan hukum penertiban, DPKP saat ini tengah menyusun regulasi teknis yang melibatkan Satpol PP, Inspektorat, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang. Rumah yang menjadi sasaran akan diverifikasi secara ketat. 

Apabila terbukti ditelantarkan atau disewakan, bangunan tersebut akan ditarik kembali.

"Nanti, apabila setelah sosialisasi masih tetap ada rumah yang benar-benar tidak dihuni atau disewakan, nah itu yang akan kita lakukan penertiban. Bangunannya itu kan aset Pemkab, jadi penertiban di sini artinya penarikan kembali untuk dijadikan aset Pemkab lagi," tegas Ernowo.

Ke depannya, unit huntap hasil penarikan tidak akan dibiarkan kosong. Pemkab Lumajang berencana mengalokasikan kembali rumah-rumah tersebut bagi masyarakat yang lebih membutuhkan, khususnya sebagai hunian relokasi tanggap bencana di masa mendatang.

"Artinya kalau nanti suatu saat ada erupsi lagi dan ada warga baru yang terdampak, ya rumah hasil penertiban itu yang kita suruh tempatkan. Ada peralihan. Biar kapasitas yang ada bisa menampung warga sesuai ketersediaan unitnya," pungkasnya. (ayu)


Komentar

Tinggalkan Komentar