Headline

Operasi Sikat Semeru 2026: Polda Jatim Tangkap 1.212 Tersangka dari 1.345 Kasus Kejahatan

Avatar
Oleh Onenewsjatim
Operasi Sikat Semeru 2026: Polda Jatim Tangkap 1.212 Tersangka dari 1.345 Kasus Kejahatan


Surabaya, (Onenewsjatim)
– Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menjaring 1.212 tersangka dari pengungkapan 1.345 kasus kejahatan jalanan selama 12 hari pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026 yang digelar sejak 10 hingga 21 Oktober 2026.

Capaian hasil operasi kewilayahan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (23/10/2026).

Operasi ini melibatkan kekuatan penuh dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud), serta jajaran Satreskrim dari 39 Polres di seluruh Jawa Timur.

Wakil Kepala Polda Jatim Kombes Pol Feri Handoko Soenarso menjelaskan, sasaran utama operasi difokuskan pada penanggulangan kejahatan 3C—pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor)—serta penindakan senjata api, senjata tajam, bahan peledak, hingga kejahatan perairan.

"Operasi ini langkah nyata kami meningkatkan penegakan hukum terhadap kejahatan yang meresahkan. Target Operasi (TO) berhasil diungkap 100 persen. Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas di seluruh Jawa Timur agar tetap aman dan kondusif," ujar Feri di Mapolda Jatim, Jumat.

Dari total 1.345 kasus yang dibongkar, sebanyak 288 kasus merupakan Target Operasi (TO) dan 1.057 kasus Non-TO. Dari total 1.212 tersangka yang ditangkap, sebanyak 339 orang berstatus TO dan 873 orang Non-TO.

Secara rinci, penindakan meliputi 679 kasus curat, 542 kasus curanmor, dan 58 kasus curas. Petugas juga menindak 62 kasus senjata tajam, tiga kasus bahan peledak, serta satu kasus senjata api.

Lima Polres jajaran dengan capaian pengungkapan kasus terbanyak yakni Polres Malang, Polrestabes Surabaya, Polres Jember, Polres Mojokerto, dan Polresta Banyuwangi.

Dari hasil penindakan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti, antara lain uang tunai Rp 88.288.000, 141 unit sepeda motor, 8 unit mobil, 78 unit ponsel, 13 unit barang elektronik, serta perhiasan emas seberat 16,14 gram.

Petugas turut mengamankan 18 buah kunci leter T, 27 bilah senjata tajam, satu pucuk senjata api rakitan kaliber 5,56 milimeter, bahan peledak berupa 110 gram belerang, 450 gram mesiu, dan 1,1 kilogram potasium, serta dua ekor sapi.

Atas perbuatannya, para tersangka kasus pencurian dijerat Pasal 476, Pasal 477, dan Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara tersangka kasus senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak diproses menggunakan undang-undang kedaruratan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan aktif melaporkan indikasi tindak pidana di lingkungan masing-masing.

"Polisi tidak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan kepedulian dan keberanian masyarakat untuk melaporkan potensi kejahatan. Kami mengajak warga Jawa Timur untuk terus bersinergi menjaga lingkungan," kata Jules.

Komentar

Tinggalkan Komentar