Berita Pilihan

PG Jatiroto Buka Suara soal Dugaan Penggelapan 75 Ton Gula Senilai Rp 1,2 Miliar

Onenewsjatim
Oleh Onenewsjatim
PG Jatiroto Buka Suara soal Dugaan Penggelapan 75 Ton Gula Senilai Rp 1,2 Miliar


Lumajang, (Onenewsjatim) -
 Manajemen Pabrik Gula (PG) Jatiroto, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menegaskan tidak mengalami kerugian bisnis dalam kasus dugaan penggelapan 75 ton gula yang melibatkan oknum sopir transportir pengiriman.

Gula tersebut sebelumnya telah dibeli dan dibayar oleh konsumen melalui mekanisme lelang. Namun, barang yang seharusnya dikirim ke lokasi tujuan justru diduga dialihkan oleh pelaku ke wilayah lain.

Asisten Manager Akuntansi dan Timbang Hasil Pengeluaran Gula dan Tetes PG Jatiroto, Diki Subandrio, mengatakan, pihak pabrik hanya melayani proses pengeluaran gula berdasarkan dokumen resmi yang diajukan pembeli.

Menurut Diki, transaksi gula tersebut telah diselesaikan di kantor pusat sehingga dugaan penyimpangan dalam proses pengiriman tidak menimbulkan kerugian bisnis bagi PG Jatiroto.

“Pihak yang melakukan itu bukan dari PG. Dari sisi perusahaan, tidak ada kerugian karena gula tersebut sudah dibayar oleh pembeli melalui kantor pusat. Kami hanya melayani pengambilan berdasarkan dokumen yang ada,” kata Diki saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (28/10/2026).

Diki menjelaskan, gula yang diduga digelapkan tersebut diambil menggunakan dua surat jalan dengan jumlah muatan masing-masing 35 ton dan 40 ton.

Dengan demikian, total gula yang tidak sampai ke tujuan mencapai 75 ton.

Jika dihitung menggunakan perkiraan harga gula Rp 16.500 per kilogram, nilai muatan tersebut mencapai sekitar Rp 1,2375 miliar.

“Kalau totalnya 75 ton, dengan perkiraan harga Rp 16.500 per kilogram, nilainya sekitar Rp 1,2 miliar,” ujarnya.

Diki menerangkan, kasus tersebut bermula ketika pembeli gula mendapati barang pesanannya tidak kunjung tiba di lokasi tujuan sesuai jadwal pengiriman.

Pembeli kemudian berupaya menghubungi sopir atau pihak transportir yang bertanggung jawab mengantarkan muatan tersebut. Namun, sopir yang bersangkutan tidak dapat dihubungi.

Hingga batas waktu pengiriman yang ditentukan, gula tersebut tetap tidak sampai ke alamat tujuan. Pembeli yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian itu kepada Polda Jawa Timur.

Diki menegaskan, PG Jatiroto telah menerapkan prosedur operasional standar atau standard operating procedure (SOP) dalam setiap proses pengeluaran gula.

Prosedur tersebut meliputi pemeriksaan dokumen perintah pengeluaran atau delivery order (DO), surat kuasa dari pembeli, serta memo kendaraan yang digunakan untuk mengangkut muatan.

Pihak pabrik juga memastikan kesesuaian dokumen kendaraan dengan kendaraan yang datang untuk melakukan pengambilan gula.

Menurut Diki, seluruh dokumen yang dipersyaratkan dalam proses pengambilan gula tersebut telah tersedia pada saat muatan dikeluarkan dari pabrik.

“Dokumen DO asli, surat kuasa dari pembeli, dan memo kendaraan tersedia. Kami sudah menjalankan proses pengeluaran gula sesuai SOP yang berlaku,” katanya.

Meski demikian, Diki menyebut dugaan penyimpangan yang terjadi setelah gula meninggalkan area pabrik berada di luar kendali langsung pihak PG Jatiroto.

Ia menegaskan, perusahaan telah menjalankan kewajibannya dalam memeriksa persyaratan administrasi sebelum menyerahkan muatan kepada pihak pengangkut.

“Dari pihak pabrik, kami berupaya menjalankan SOP yang ada. Kalau kemudian terjadi penyimpangan di perjalanan, hal itu berada di luar kendali kami,” pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengambilan gula dari PG Jatiroto berlangsung pada 28 September 2026. Muatan tersebut semestinya dikirim ke Bandung, tetapi diduga dialihkan ke wilayah Candi, Kabupaten Sidoarjo.

Kasus ini menjadi bagian dari pengungkapan dugaan penggelapan gula yang ditangani Polda Jawa Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 11 orang yang diduga terlibat dalam penggelapan gula dari tiga pabrik besar di Jawa Timur.(imam) 

Komentar

Tinggalkan Komentar