Berita Pilihan

Polda Jatim Ungkap Dugaan Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Suami Siri Jadi Tersangka

Onenewsjatim
Oleh Onenewsjatim
Polda Jatim Ungkap Dugaan Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Suami Siri Jadi Tersangka


Surabaya, (Onenewsjatim) –
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan dan anak berusia empat tahun di Kota Madiun. 

Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial DBM (40), yang diketahui memiliki hubungan pernikahan siri dengan korban perempuan, sebagai tersangka.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan orang hilang yang disampaikan keluarga korban ke Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV), jejak digital, serta sejumlah lokasi yang pernah didatangi korban.

“Dari hasil pengembangan dan alat bukti yang diperoleh, ditemukan fakta yang mengarah bahwa korban yang sebelumnya dilaporkan hilang diduga telah meninggal dunia. Selanjutnya, perkara tersebut kami dalami sebagai dugaan tindak pidana pembunuhan,” kata Roy dalam konferensi pers di Surabaya, Selasa (27/10/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua korban diduga meninggal dunia pada 20 September 2026 di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Madiun.

Korban perempuan diduga meninggal dunia di sebuah hotel. Sementara itu, korban anak diduga meninggal dunia di dalam kendaraan.

Penyidik kemudian mengumpulkan keterangan saksi dan sejumlah alat bukti hingga menetapkan DBM sebagai tersangka.

Polisi Dalami Motif Pembunuhan

Roy mengatakan, penyidik masih mendalami motif di balik dugaan pembunuhan tersebut. Berdasarkan pemeriksaan sementara, terdapat dugaan perselisihan dalam hubungan pribadi antara tersangka dan korban perempuan.

“Motif sementara yang kami peroleh berkaitan dengan adanya perselisihan antara tersangka dengan korban perempuan. Namun, motif secara keseluruhan masih terus kami dalami berdasarkan keterangan, alat bukti, serta hasil pemeriksaan lainnya,” ujarnya.

Polisi juga mendalami dugaan keterkaitan antara kematian korban anak dan peristiwa yang menimpa korban perempuan.

Menurut Roy, berdasarkan keterangan tersangka, terdapat kekhawatiran bahwa korban anak mengetahui peristiwa yang terjadi terhadap korban perempuan.

“Keterangan tersebut masih terus kami dalami dan akan disesuaikan dengan alat bukti lainnya,” katanya.

Setelah kedua korban diduga meninggal dunia, tersangka juga diduga melakukan sejumlah tindakan untuk menyembunyikan keberadaan jenazah dan menghilangkan jejak.

Dalam penyelidikan, polisi memeriksa sejumlah lokasi dan menemukan material yang diduga berkaitan dengan kedua korban.

Material tersebut telah diserahkan untuk pemeriksaan forensik, termasuk tes DNA. Namun, hasil pemeriksaan tersebut masih ditunggu untuk memastikan keterkaitannya dengan korban.

“Penyidik telah menemukan sejumlah material yang diduga berkaitan dengan korban. Material tersebut telah diserahkan untuk pemeriksaan forensik, termasuk pemeriksaan DNA,” jelas Roy.

Selain material tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan, telepon seluler, peralatan, dan barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara.

Seluruh barang bukti masih diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan merekonstruksi rangkaian peristiwa.

Tersangka Terancam Hukuman Pidana

Atas perbuatannya, DBM disangkakan dengan ketentuan pidana terkait kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian serta tindak pidana pembunuhan dan/atau pembunuhan berencana.

Penerapan pasal tersebut didasarkan pada hasil penyidikan, fakta, dan alat bukti yang telah dikumpulkan polisi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengimbau masyarakat dan insan media untuk menjaga privasi korban, terutama anak yang masih berusia empat tahun.

Ia meminta masyarakat tidak menyebarluaskan identitas, foto, alamat, maupun informasi pribadi lain yang dapat mengungkap identitas korban anak.

“Kami berharap semua pihak membantu menjaga privasi korban dan keluarganya. Mari mengedepankan empati serta tidak menyebarluaskan dokumentasi maupun informasi mengenai korban secara berlebihan yang dapat menambah beban maupun menimbulkan trauma bagi keluarga,” kata Jules.

Polda Jatim memastikan penyidikan masih berlanjut. Polisi terus mendalami keterangan saksi dan tersangka, memeriksa barang bukti, serta menunggu hasil pemeriksaan forensik.

Penyidik juga menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau berkaitan dengan perkara tersebut.

“Proses penyidikan masih berjalan. Kami akan menangani perkara ini secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Jules. (R(red) 

Komentar

Tinggalkan Komentar