Berita Pilihan

Polda Jatim Ungkap Kasus Satwa, Bagian Tubuh Hiu, Arak Bali, dan Solar Subsidi

Onenewsjatim
Oleh Onenewsjatim
Polda Jatim Ungkap Kasus Satwa, Bagian Tubuh Hiu, Arak Bali, dan Solar Subsidi


Surabaya (Onenewsjatim)
– Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur mengungkap empat perkara dugaan tindak pidana sepanjang 15–23 Oktober 2026. Kasus yang ditangani meliputi pengangkutan satwa dilindungi, pengiriman bagian tubuh hiu, peredaran ribuan botol arak Bali, hingga dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Markas Ditpolairud Polda Jatim, Senin (26/10/2026). Kegiatan itu dihadiri Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Dirpolairud Polda Jatim Kombes Pol Dr. Arman Asmara Syarifuddin.

Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan sejumlah perkara tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung Program 100 Hari Kapolri dan program Kapolda Jatim, Jogo Omah.

Menurut dia, partisipasi masyarakat dibutuhkan untuk membantu kepolisian mengawasi aktivitas yang berpotensi melanggar hukum, termasuk distribusi BBM bersubsidi dan perdagangan satwa liar.

“Kami juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi tentang tindakan yang melanggar hukum kepada kepolisian,” ujar Jules.

Sementara itu, Dirpolairud Polda Jatim Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menegaskan bahwa setiap perkara ditangani berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Setiap perkara kami tangani sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku. Kami melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum,” kata Arman.

Tujuh Burung Diamankan di Probolinggo

Kasus pertama terungkap di Pelabuhan Tanjung Tembaga, Probolinggo, pada 15 Oktober 2026. Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman satwa dari Kepulauan Aru menuju Probolinggo.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan tujuh ekor burung yang terdiri atas dua cenderawasih kuning besar, tiga kakatua jambul kuning, satu kakatua jambul putih, dan satu nuri kepala hitam.

Penanganan perkara tersebut telah dilimpahkan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Timur serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.

Sirip dan Insang Hiu Ditemukan di Truk

Kasus kedua terungkap pada 16 Oktober 2026 saat petugas memeriksa truk Fuso yang berada di atas kapal KM Dharma Rucitra VII di Pelabuhan Jamrud, Surabaya.

Truk yang melakukan perjalanan dari Maumere menuju Surabaya tersebut mengangkut empat kardus. Tiga kardus berisi sirip hiu kering, sedangkan satu kardus lainnya berisi insang hiu.

Menurut keterangan dalam pengungkapan perkara, sopir berinisial BJ tidak dapat menunjukkan dokumen pengangkutan yang dipersyaratkan. Petugas kemudian mengamankan muatan tersebut beserta satu unit truk.

Perkara ini dilimpahkan kepada BKHIT Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk terkait persyaratan karantina dan kelengkapan dokumen pengangkutan.

Ribuan Botol Arak Bali Ditemukan di Banyuwangi

Pengungkapan ketiga dilakukan pada 22 Oktober 2026 di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Saat memeriksa sebuah truk boks, petugas menemukan 107 kardus berisi total 10.600 botol arak Bali.

Pemeriksaan awal menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian dokumen pengangkutan. Namun, bentuk ketidaksesuaian tersebut masih perlu didalami untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

Solar Subsidi Diduga Akan Dijual ke Banjarmasin

Kasus keempat berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi yang diungkap di Jalan Perak Timur, Surabaya, pada 23 Oktober 2026.

Petugas memeriksa sebuah truk Fuso yang dilengkapi tangki kendaraan yang telah dimodifikasi. Berdasarkan keterangan awal perkara, BBM yang terkait dengan kasus tersebut diperkirakan mencapai 1.140 liter.

Solar itu diduga diperoleh dari sejumlah pengisian di SPBU wilayah Sidoarjo dan rencananya dibawa ke Banjarmasin untuk dijual dengan harga Rp 15.000 per liter.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sopir berinisial RA untuk menjalani pemeriksaan. Barang bukti yang turut diamankan meliputi satu unit truk, sekitar 1.000 liter BBM, dan satu unit telepon genggam.

Penyidik mendalami dugaan pelanggaran Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Penerapan pasal tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian unsur pidana.

Polda Jatim menyatakan penanganan keempat perkara masih berjalan sesuai tahapan hukum masing-masing. Kepastian mengenai pelanggaran dan pertanggungjawaban pidana para pihak akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta proses hukum yang berlaku. (Red) 

Komentar

Tinggalkan Komentar