![]() |
| Polda Jatim saat menggelar konferensi pers |
Surabaya, (Onenewsjatim) – Polda Jawa Timur mengamankan 11 orang terkait dugaan upaya memicu kericuhan saat aksi penyampaian aspirasi mahasiswa di kawasan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (22/10/2026). Polisi turut menyita sejumlah barang, mulai dari cairan tiner, minuman keras jenis arak, hingga senjata keling atau knuckle.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko Purwono mengatakan, 11 orang tersebut diamankan di sejumlah titik berbeda di sekitar lokasi aksi. Mereka kini menjalani pemeriksaan di Polrestabes Surabaya untuk mendalami dugaan keterlibatan masing-masing.
“Dua di antaranya berstatus mahasiswa, sedangkan sembilan lainnya anak putus sekolah,” kata Dekananto dalam konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Kamis malam.
Lokasi pengamanan meliputi kawasan Taman Apsari, Gang Setan, depan Hotel Ina Simpang, hingga area air mancur Alun-Alun Surabaya.
Selain mengamankan 11 orang, polisi menyita sejumlah telepon seluler. Petugas kemudian memeriksa perangkat komunikasi tersebut dan menemukan percakapan yang diduga berkaitan dengan ajakan melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Namun, polisi masih mendalami keterkaitan percakapan tersebut dengan barang-barang yang disita serta dugaan peran masing-masing orang yang diamankan.
Polda Jatim juga menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan upaya memicu kericuhan tersebut.
“Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan alat bukti yang cukup dan terpenuhi unsur pidananya, tentunya akan kami proses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Dekananto.
Polisi Tegaskan Aksi Mahasiswa Berlangsung Tertib
Dekananto menegaskan, pengamanan terhadap 11 orang tersebut tidak berkaitan dengan penilaian terhadap keseluruhan aksi mahasiswa. Menurut dia, kegiatan penyampaian aspirasi di kawasan Grahadi secara umum berlangsung aman dan tertib.
Para mahasiswa disebut dapat menyampaikan aspirasi serta membubarkan diri sesuai dengan ketentuan waktu pelaksanaan kegiatan.
Kapolda Jatim mengapresiasi mahasiswa, koordinator lapangan, dan peserta aksi yang turut menjaga situasi tetap kondusif.
Ia juga menegaskan bahwa kepolisian menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi akan kami layani dan kami amankan dengan baik. Kami menghormati penyampaian pendapat yang dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Meski demikian, kepolisian akan menindak setiap perbuatan yang terbukti melanggar hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan.
“Namun terhadap setiap perbuatan yang terbukti melanggar hukum, tentunya Polri akan melakukan tindakan secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Dekananto. (Tim)
Komentar
Tinggalkan Komentar