Headline

Polrestabes Surabaya Sita 5.385 Botol Miras Ilegal dalam Operasi KRYD

Onenewsjatim
Oleh Onenewsjatim
Polrestabes Surabaya Sita 5.385 Botol Miras Ilegal dalam Operasi KRYD


Surabaya, (Onenewsjatim)-
Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, menyita 5.385 botol minuman keras (miras) ilegal dalam operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar serentak di sejumlah wilayah Kota Surabaya, Senin (26/10/2026).

Operasi tersebut melibatkan Satuan Samapta Polrestabes Surabaya bersama jajaran polsek. Penindakan dilakukan terhadap tempat usaha dan penjual yang diduga mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin resmi.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan mengatakan, operasi tersebut merupakan upaya kepolisian untuk menekan peredaran miras ilegal sekaligus mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Razia ini kami laksanakan untuk meminimalkan peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Kami mengantisipasi aktivitas pesta miras yang kerap memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Luthfi, Rabu (28/10/2026).

Polsek Rungkut sita 2.000 botol

Dari hasil operasi tersebut, Polsek Rungkut menjadi jajaran dengan jumlah sitaan terbanyak, yakni 2.000 botol miras.

Sementara itu, Satuan Samapta Polrestabes Surabaya menyita 663 botol. Penindakan juga dilakukan oleh sejumlah polsek lainnya, di antaranya Polsek Tegalsari sebanyak 344 botol, Polsek Genteng 300 botol, Polsek Sawahan 260 botol, dan Polsek Karang Pilang 230 botol.

Sejumlah polsek lain di wilayah hukum Polrestabes Surabaya turut menyita puluhan hingga ratusan botol minuman beralkohol dalam operasi tersebut.

Luthfi menjelaskan, penertiban itu merupakan tindak lanjut Surat Telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor STR/215/10/PAM.3./2026 tertanggal 19 Oktober 2026.

Operasi tersebut juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Penjual terancam denda Rp 50 juta

Seluruh barang bukti hasil operasi telah disita. Para penjual yang melanggar ketentuan selanjutnya diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring).

Berdasarkan Pasal 108 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023, pelanggar terancam pidana kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda maksimal Rp 50 juta.

Polrestabes Surabaya menegaskan, penindakan terhadap peredaran miras tanpa izin akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Pahlawan.

Kepolisian berharap langkah tersebut dapat menekan potensi gangguan kamtibmas yang berkaitan dengan konsumsi minuman beralkohol ilegal.

Komentar

Tinggalkan Komentar