Headline

Ngaku Teman Korban, Pria 41 Tahun di Lumajang Curi RX King, Dorong Motor 50 Meter untuk Beli Bensin

Onenewsjatim
Oleh Onenewsjatim
Ngaku Teman Korban, Pria 41 Tahun di Lumajang Curi RX King, Dorong Motor 50 Meter untuk Beli Bensin


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Berbagai cara dilakukan pelaku pencurian untuk mengelabui korbannya. Di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, seorang pria berinisial SAK (41) nekat membawa kabur sepeda motor Yamaha RX King dengan berpura-pura sebagai teman pemilik kendaraan.

Namun, aksi pencurian tersebut sempat terkendala karena sepeda motor yang diambil kehabisan bahan bakar minyak (BBM). Pelaku kemudian mendorong kendaraan itu sejauh sekitar 50 meter untuk mencari bensin.

Aksi pencurian itu terjadi di depan sebuah toko sepeda listrik di Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.

Kasi Humas Polres Lumajang, IPDA Eko Budi Laksono, menjelaskan bahwa pelaku sempat ditegur oleh seorang saksi ketika hendak membawa sepeda motor tersebut.

Untuk menghindari kecurigaan, SAK mengaku sebagai teman pemilik kendaraan. Pengakuan itu membuat saksi tidak menaruh curiga terhadap gerak-gerik pelaku.

"Pelaku sempat ditegur saksi, namun mengaku sebagai teman korban sehingga saksi tidak curiga," kata Eko, Rabu (4/11/2026).

Setelah berhasil membawa kendaraan dari lokasi, pelaku menyadari sepeda motor tersebut tidak bisa dinyalakan karena kehabisan bensin.

Pelaku kemudian menuntun Yamaha RX King itu ke arah selatan menuju wilayah Kabupaten Jember. Setelah berjalan sekitar 50 meter, pelaku berhenti di sebuah kios untuk membeli bensin sebanyak dua liter.

"Karena sepeda motor tidak kunjung hidup, pelaku menuntunnya sejauh kurang lebih 50 meter untuk membeli bensin," jelasnya.

Bukannya membayar, pelaku justru kembali melanjutkan aksinya. Setelah mengisi bahan bakar, SAK langsung menghidupkan sepeda motor dan melarikan diri ke arah selatan menuju Kabupaten Jember.

"Setelah mengisi bensin, pelaku langsung kabur tanpa membayar kepada pemilik kios," ungkap Eko.

Menindaklanjuti laporan pencurian tersebut, Satreskrim Polres Lumajang melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan tim Resmob Polresta Banyuwangi dan Polres Situbondo guna memperoleh informasi terkait pergerakan tersangka.

Upaya tersebut membuahkan hasil. SAK yang diketahui berasal dari Surakarta akhirnya berhasil diamankan saat mengendarai sepeda motor milik korban di sekitar Pos Polisi Baluran, Kabupaten Situbondo.

"Pelaku ditangkap beserta barang bukti saat berada di jalan raya," ujar Eko.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik Satreskrim Polres Lumajang di Mapolres Lumajang.

Atas perbuatannya, SAK dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.

Komentar

Tinggalkan Komentar