Lumajang (Onenewsjatim) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur, memberlakukan status siaga darurat bencana hidrometeorologi basah mulai 2 November 2026 hingga 1 Januari 2027.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi dan penanganan bencana yang berpotensi meningkat selama musim penghujan.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lumajang, Isnugroho, mengatakan penetapan status tersebut telah dituangkan dalam surat keputusan (SK) sebagai dasar pelaksanaan langkah kesiapsiagaan menghadapi bencana.
“Ini satu langkah dari kami dan sudah ditetapkan SK siaga darurat bencana hidrometeorologi basah terhitung mulai 2 November 2026 sampai 1 Januari,” kata Isnugroho di Lumajang, Selasa (3/11/2026).
Menurut Isnugroho, sejumlah bencana hidrometeorologi telah terjadi di tujuh kecamatan di Kabupaten Lumajang. Jenis bencana yang muncul meliputi banjir lahar hujan Gunung Semeru, tanah longsor, pohon tumbang, hingga banjir akibat luapan sungai.
Banjir lahar hujan Semeru dilaporkan menerjang sejumlah wilayah di Kecamatan Pasirian, Candipuro, Pronojiwo, dan Tempursari. Sementara itu, tanah longsor terjadi di Kecamatan Senduro, Pronojiwo, serta Tempursari.
Bencana pohon tumbang juga melanda kawasan Desa Penanggal, Kecamatan Candipuro. Adapun banjir akibat luapan debit air sungai terjadi di wilayah Kecamatan Rowokangkung hingga Jatiroto.
BPBD Lumajang saat ini masih melakukan asesmen untuk mengetahui tingkat kerusakan akibat bencana sekaligus mendata kebutuhan warga terdampak.
“Jadi, tersebar hampir di semua wilayah. Langkah kami masih melakukan asesmen untuk mendata mana saja yang rusak, dan apa saja yang dibutuhkan warga,” ujarnya.
Isnugroho menyebut Kecamatan Tempursari menjadi salah satu wilayah dengan dampak bencana paling parah. Banjir lahar hujan yang melintasi aliran Sungai Glidik menyebabkan tanggul penahan sungai di kawasan tersebut jebol.
Dampaknya, tiga rumah warga di Dusun Tamansari, Desa Purorejo, dilaporkan ambruk setelah diterjang banjir lahar. Selain itu, terdapat 10 rumah lainnya yang berpotensi mengalami kerusakan serupa.
Kondisi tersebut menjadi perhatian BPBD karena wilayah Tempursari berada di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang, tepatnya di sekitar aliran Kali Glidik.
“Kejadiannya sungguh di luar dugaan, khususnya Tempursari perbatasan Lumajang-Malang di aliran Kali Glidik. Itu paling parah,” ungkapnya.
Sebelumnya, Pemkab Lumajang juga telah mengalokasikan anggaran belanja tidak terduga (BTT) sebesar Rp 10 miliar dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) 2027. (Mam)
Komentar
Tinggalkan Komentar