Surabaya, (Onenewsjatim) – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap 22 kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi di 13 daerah di Jawa Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 21 orang sebagai tersangka.
Pengungkapan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim bersama jajaran polres melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sejak 19 Oktober 2026.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko Purwono mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan respons kepolisian terhadap keresahan masyarakat mengenai kelangkaan BBM dan LPG bersubsidi.
Menurut dia, penyalahgunaan subsidi berdampak terhadap masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat, terutama kelompok masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Dari pengungkapan ini penyidik menangani 22 Laporan Polisi dan menetapkan 21 orang sebagai tersangka," ujar Dekananto dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (2/11/2026).
Dekananto menjelaskan, kasus tersebut tersebar di 13 wilayah, meliputi Mojokerto, Tulungagung, Kabupaten Blitar, Sidoarjo, Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, Kota Kediri, Lamongan, Bondowoso, Banyuwangi, Lumajang, dan Situbondo.
Dari hasil pengungkapan, polisi menyita 2.734,5 liter Pertalite dan 24.799 liter Solar. Petugas juga mengamankan 434 tabung LPG, terdiri dari 250 tabung berukuran 3 kilogram dan 184 tabung berukuran 12 kilogram.
Selain itu, terdapat 32 kendaraan yang dijadikan barang bukti. Rinciannya, 17 mobil pick-up dan minibus yang telah dimodifikasi, 14 dump truck berisi tandon penampung BBM, serta satu sepeda motor yang juga telah dimodifikasi.
Kapolda mengungkapkan, para tersangka menggunakan sejumlah modus untuk mendapatkan dan menyalurkan BBM bersubsidi secara ilegal.
Salah satunya dengan melakukan pengisian BBM berulang kali menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi. BBM tersebut kemudian dipindahkan dan ditampung di tempat penyimpanan untuk selanjutnya disalurkan kembali.
Modus lainnya menggunakan truk tangki resmi yang seharusnya mengangkut BBM nonsubsidi atau BBM industri, tetapi disalahgunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi.
Polisi juga menemukan praktik penggunaan beberapa barcode untuk melakukan pengisian BBM bersubsidi.
Terkait temuan tersebut, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk petugas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Sementara itu, dalam kasus LPG, para pelaku diduga memindahkan isi tabung LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung 12 kilogram untuk kemudian diperdagangkan kembali.
Potensi Kerugian Negara Rp 35,7 Miliar
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, praktik penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 35,7 miliar.
Dekananto menegaskan, angka tersebut masih merupakan perhitungan sementara. Polda Jatim akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang terlibat.
"Ini baru perhitungan sementara. Kami akan mengembangkan pengungkapan ini dan harapannya potensi kerugian negara ini bisa kita cegah," tegasnya.
Penyidik juga akan menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan hasil penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi tersebut.
Menurut Dekananto, apabila ditemukan fakta dan alat bukti yang memenuhi unsur tindak pidana lain, termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU), kepolisian akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Apabila dari hasil penelusuran ditemukan fakta dan alat bukti yang memenuhi unsur tindak pidana lainnya, termasuk tindak pidana pencucian uang, penyidik akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Untuk memperkuat pengawasan distribusi energi bersubsidi, Polda Jatim juga berkoordinasi dengan Pertamina, BPH Migas, kejaksaan, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Polda Jatim mengimbau masyarakat agar melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM maupun LPG bersubsidi. Laporan dapat disampaikan melalui kantor kepolisian terdekat atau Call Center Polri 110.
Komentar
Tinggalkan Komentar