Lumajang (Onenewsjatim) – Kepolisian Resor (Polres) Lumajang, Jawa Timur, menggelar pemeriksaan terhadap seluruh personel untuk memastikan tidak ada anggota yang menggunakan maupun membawa rokok elektrik atau vape.
Pemeriksaan tersebut berlangsung di halaman Markas Polres (Mapolres) Lumajang, Rabu (4/11/2026). Seluruh personel, mulai dari perwira, bintara hingga aparatur sipil negara (ASN) Polri, diperiksa satu per satu.
Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi, didampingi Wakapolres Kompol Suwarno dan sejumlah pejabat utama (PJU) Polres Lumajang.
Razia tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kapolri Nomor SE/1/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri.
Dalam aturan itu, seluruh pegawai negeri pada Polri, baik anggota kepolisian maupun ASN Polri, dilarang menggunakan vape, termasuk di luar lingkungan dan jam kerja.
Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh personel mematuhi perintah pimpinan tertinggi Polri terkait larangan penggunaan rokok elektrik.
"Kegiatan ini untuk mengecek apakah seluruh anggota sudah melaksanakan perintah pimpinan terkait larangan penggunaan vape atau rokok elektrik di lingkungan Polri," kata Riki.
Dia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan oleh personel Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Lumajang. Pengecekan dimulai dari para perwira, kemudian dilanjutkan kepada bintara, ASN Polri, dan personel lainnya.
Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari badan hingga bagian kepala, untuk memastikan tidak ada anggota yang menyimpan, membawa, maupun menggunakan rokok elektrik.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan anggota Polres Lumajang yang kedapatan membawa, menyimpan, ataupun menggunakan vape.
Riki menegaskan, anggota yang nantinya terbukti melanggar ketentuan tersebut akan dikenai tindakan tegas berupa hukuman disiplin.
"Apabila ditemukan anggota yang membawa atau menggunakan vape, tentu akan kami berikan tindakan atau hukuman disiplin. Barang bukti juga akan kami musnahkan," ujarnya.
Menurut dia, pemeriksaan tidak menutup kemungkinan akan kembali dilakukan di lokasi lain. Langkah tersebut menjadi bagian dari pengawasan internal sekaligus upaya mencegah masuknya zat berbahaya dan narkotika ke lingkungan kepolisian.
Riki menyebut, penggunaan vape perlu menjadi perhatian karena terdapat produk rokok elektrik yang diduga mengandung zat berbahaya, termasuk zat narkotika seperti etomidate yang dikenal dalam peredaran vape dengan kandungan narkotika.
Melalui razia tersebut, pihaknya berharap seluruh personel semakin memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan pimpinan.
"Kami berharap kegiatan ini memberikan efek jera dan mencegah anggota membawa maupun menggunakan vape. Ke depan, Polres Lumajang harus bersih dari penggunaan rokok elektrik serta terus memedomani aturan yang telah ditetapkan pimpinan," pungkasnya.
Komentar
Tinggalkan Komentar