Jakarta , (Onenewsjatim)– Polri memeriksa empat personel terkait keluhan santriwati dan pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, atas pelaksanaan penggeledahan dalam pengembangan kasus pembakaran dan perusakan.
Keempat personel tersebut telah dinonaktifkan sementara dan menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas berbagai keluhan dan kritik yang disampaikan pihak terdampak.
Adapun empat personel yang diperiksa masing-masing AKBP ADS selaku Kapolres Sukoharjo, IPTU AS selaku Kasat Reserse, IPDA FA selaku Kanit Pidum, dan IPDA RAP selaku Kanit PPA.
"Pertama-tama kami menyampaikan penyesalan yang mendalam, keprihatinan, dan tentunya mendasari atas keluhan serta trauma yang didapatkan oleh anak-anak santriwati dan juga para pengasuh, khususnya bagi kaum rentan, baik anak-anak maupun perempuan," ujar Trunoyudo di Lobby Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Trunoyudo menegaskan, Polri menghormati keberadaan pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan yang memiliki peran penting dalam pembinaan akhlak dan keilmuan umat Muslim.
Menurut dia, terdapat dua proses yang saat ini berjalan menyikapi peristiwa tersebut.
Pertama, proses penegakan hukum terkait perkara pembakaran dan perusakan yang ditangani Polda Jawa Tengah. Kedua, pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik oleh Propam Mabes Polri terhadap personel yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan.
"Dalam proses penegakan hukum, Polri tetap menghormati transparansi dan keadilan dengan menjunjung tinggi profesionalisme, prosedural, dan proporsional," katanya.
Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap empat personel tersebut merupakan bagian dari evaluasi internal untuk memastikan setiap tindakan kepolisian dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polri juga menegaskan komitmennya untuk mengedepankan perlindungan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak, dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian.
Trunoyudo memastikan keluhan dan dampak psikologis yang dialami para santriwati maupun pengasuh ponpes menjadi perhatian dalam proses pemeriksaan yang masih berlangsung.
Komentar
Tinggalkan Komentar