Header Ads

  • Kabar Terbaru

    Maling Sapi di Yosowilangun Lumajang Ternyata Teman Korban


    Lumajang, (Onenewsjatim) -
    Komplotan maling sapi di gelandang Satreskrim Polres Lumajang untuk menjalani rekonstruksi pencurian sapi di Dusun Sentono, Desa Krai, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, Selasa (19/3/2024). 

    Sebanyak 11 adegan diperagakan tiga tersangka  saat melancarkan aksinya mulai membuka pintu pagar yang terbuat dari bambu, kemudian masuk kedalam kandang hingga berhasil membawa lari satu ekor sapi.. 

    Proses rekonstruksi dimulai sejak pukul 02.00 WIB hingga siang hari dipimpin langsung Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik. 

    Empat pelaku diantaranya, Syaiful Anam (45) Warga Dorogowok, Kecamatan Kunir, Adi Wiyantono (29), Sukar (30) warga Desa Dorogowok, Kecamatan Kunir. Sementara Hariyanto Desa Kedungmoro, Kecamatan Kunir sebagai penadah.

    Usai melaksanakan rekonstruksi, salah satu tersangka bernama Sukar meminta maaf kepada Imron tak lain adalah teman sendiri yang menjadi korban pencurian sapi. 

    Sukar bersama dua temannya menyisir pedesaan di wilayah Lumajang untuk mencari sapi yang akan di curi. Tanpa sadar Sukar mengaku telah menyantromi kandang sapi yang ternyata milik temannya sendiri. 

    "Saya minta maaf dan minta ampun" ujar Sukar menunduk sembari mencium tangan Imron.

    Ia merasa kesal ternyata temannya sendiri yang telah mencuri sapi jenis lemosin berusia satu tahun. Dimana atas kejadian itu Imron mengalami kerugian Rp 12 juta

    "Saya bersama Sukar teman kumpul tapi tidak sering," Ungkap Imron. 

    Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik menjelaskan, kasus pencurian sapi terungkap, saat salah seorang korban melaporkan kehilangan satu ekor sapi jenis lemosin pada Jumat 29 Desember 2023 lalu, sekitar pukul 03.00 WIB.

    "Sebelumnya, para pelaku juga pernah melakukan pencurian sapi di Dusun Panggug Gempol, Desa Dorogowok, Kecamatan Kunir, pada 5 Februari 2024," Terangnya 

    Setelah melancarkan aksinya para tersangka membawa sapi hasil curian ke tempat rumah kosong letaknya dibelakang rumah tersangka SA. Kemudian sapi tersebut  di jual kepada penadah HR dengan harga Rp 4 juta. 

    "Setelah itu hasil curian dijual kembali oleh penadah ke pasar hewan dengan harga 5 juta," ungkapnya.

    Para komplotan pencuri sapi ini sudah mencuri 3 ekor sapi. Selain itu ada 9 kambing yang menjadi sasaran. Setiap kali transaksi penjualan, tiap pelaku bisa mendapatkan keuntungan Rp 1,2 juta," jelas Rofik.

    Rofik menghimbau kepada masyarakat yang memiliki hewan ternak seperti sapi maupun kambing untuk meningkatkan keamanannya, dan bersama-sama menjaga secara bergilran.

    "Kami menghimbau kepada masyarakat untuk menghidupkan kembali siskamling. Dengan harapan masyarakat saling gotong royong menjaga lingkungannya," ucapnya.

    Rofik menegaskan, tiga tersangka terancam Pasal 363 ayat (2) KUHP yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.

    "Untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP, ancaman hukuman empat tahun penjara," ucapnya.

    close