Mochammad Viros Branch Manager FIFGROUP Lumajang Usai melapor ke Polisi
Lumajang, (DOC)- PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Lumajang melaporkan sejumlah costumer-nya ke pihak Kepolisian yang terlibat dalam aktivitas dugaan tindak pidana Fidusia yaitu over alih kredit.
Over alih kredit merupakan salah satu tindakan melanggar hukum yang sering kali diabaikan oleh sejumlah oknum debitur atau konsumen layanan pembiayaan.
Penjualan maupun penggadaian suatu produk yang masih menjadi jaminan fidusia secara ilegal dapat dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999.
Hal ini bermula dari salah satu oknum debitur nakal berinisial K, pasalnya oknum tersebut telah melakukan pengalihan dan memindah tangankan objek jaminan Fidusia (sepeda motor) kepada pihak lain tanpa ada persetujuan dari perusahaan.
Hal ini menyebabkan FIFGroup Cabang Lumajang mengalami kerugian sebesar Rp. 32,4 Juta dan melaporkan oknum debitur nakal tersebut kepada pihak Kepolisian untuk dilakukan proses penegakan hukum.
"Kami terpaksa melaporkan ini ke Polisi karena semua unit ini tidak ada, oknum tersebut mengajukan kredit dengan menggunakan modus atas nama, namun unit motor dialihkan ke pihak lain," ucap Satria andika, sebagai Remedial Head - FIFGROUP Cabang Lumajang, Rabu (18/3/2024)
Mochammad Viros sebagai Branch Manager FIFGROUP LUMAJANG juga menjelaskan pelaporan ini dilakukan untuk memberikan literasi kepada masyarakat untuk mewaspadai modus jaringan penjualan sepeda motor kredit.
"Sebelumnya kami selalu mengedepankan pendekatan secara persuasif hingga penyelesaian kontrak kredit dengan pelunasan menjadi prioritas utama bagi kami dalam penyelesaian kontrak, namun jika terdapat indikasi tindak pidana atau itikad buruk yang ditunjukkan oleh debitur tentu jalur hukum menjadi alternatif paling terakhir yang kami tempuh agar menghasilkan efek jera". tambahnya
Mochammad Viros menjelaskan bahwa sebelumnya ia juga pernah mendapatkan ancaman kekerasan dengan senjata tajam saat dirinya melakukan upaya persuafif dengan mendatangi debitur nakal tersebut untuk melakukan upaya negosiasi pelunasan dan telah melaporkan kepada pihak Kepolisian langsung diamankan bahkan hingga berujung ke jeruji besi.
Lebih lanjut, Mochammad Viros menghimbau kepada seluruh konsumen FIFGroup Cabang Lumajang untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum seperti diatas, karena setiap pelaporan dirinya sudah melakukan upaya penagihan, melayangkan somasi, serta mediasi yang dilakukan FIFGroup Cabang Lumajang, tegasnya.
Sementara itu ditempat terpisah Kanit Reskrim Polsek Pasirian Aiptu Agung Santoso, S.H. mengatakan bahwa benar perihal Laporan tersebut dan masih dalam tahap penyelidikan.
"Ya benar, masih dalam tahap Penyelidikan, tentunya kami akan terus mengedepankan Profesionalisme," pungkasnya. (Imam)
FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram