-->

14/05/2025

Curi Pohon Kelapa, Oknum LSM di Lumajang Gunakan Identitas untuk Takuti Korban

Curi Pohon Kelapa, Oknum LSM di Lumajang Gunakan Identitas untuk Takuti Korban

Tersangka AM ditanya Kapolres Lumajang 

Lumajang, (Onenewsjatim)
- Seorang oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ditangkap Polres Lumajang setelah terbukti melakukan pencurian sembilan batang pohon kelapa milik warga. 

Pelaku berinisial AM (54), warga Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto, diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua LSM Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah Pusat dan Daerah (PKA PPD) DPD II wilayah Kabupaten Lumajang.

“Pelaku ini jabatannya sebagai Wakil Ketua LSM PKA PPD DPD II di wilayah Kabupaten Lumajang, ada surat tugasnya juga yang kita amankan,” ungkap Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar dalam konferensi pers di Mapolres Lumajang, Rabu (14/5/2025).

AM ditangkap lantaran mencuri sembilan batang pohon kelapa milik Holidah (50), warga Desa Jatiroto, Kecamatan Jatiroto, pada 17 April 2025. Aksi pencurian dilakukan bersama seorang pria lain berinisial SH alias Ton.

Menurutnya, tersangka menyuruh pekerja untuk menebang pohon-pohon tersebut dengan imbalan antara Rp100.000 hingga Rp570.000. Penebangan dilakukan dalam tiga kali kesempatan menggunakan gergaji mesin.

“Tersangka mengaku bahwa lahan dan pohon kelapa tersebut merupakan milik kakek berinisial SH berdasarkan satu lembar surat ketetapan iuran pembangunan daerah. Namun, korban sendiri memiliki bukti sertifikat hak milik (SHM),” terang AKBP Alex.

Hasil penebangan kemudian disimpan di dapur rumah tersangka dengan alasan akan digunakan untuk renovasi. Tidak hanya itu, tersangka juga sempat menunjukkan identitas LSM untuk menakut-nakuti korban agar tidak mempermasalahkan kasus tersebut.

"Tersangka AM mengeluarkan identitas salah satu LSM untuk menakut-nakuti korbannya. Jadi dengan atribut organisasi ini mereka merasa kebal hukum dan memiliki kekuasaan," tegas Alex.

Dalam pemeriksaan, Amadin juga mengaku pernah menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Ia berdalih hanya ingin membantu menyelesaikan persoalan lahan tersebut.

“Saya kan mantan BPD di desa, jadi niat saya membantu menyelesaikan dengan membuka buku terawangan. Dari dulu saya sering membantu jika ada persoalan di desa, bukan untuk apa-apa,” ucap Amadin.

Saat ini, tersangka diamankan di Mapolres Lumajang guna proses hukum lebih lanjut. (Imam)


Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved