Iklan

Iklan

,

Iklan

Download our application

Cabup Petahana Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Kampanye di Lembaga Pendidikan

, November 01, 2024 WIB Last Updated 2024-11-01T12:35:05Z


Lumajang, (Onenewsjatim)–
Dendik Zeldianto, warga Lumajang, melaporkan calon bupati petahana, Thoriqul Haq, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lumajang pada Jumat (1/11/2024). 

Dendik mengadukan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Thoriqul Haq di beberapa lokasi, termasuk di lembaga pendidikan dan tempat ibadah.

Dalam laporannya, Dendik menyertakan bukti video dan foto yang menunjukkan Thoriqul Haq melakukan kampanye di dalam ruangan sekolah dan gereja. 

Selain itu, Dendik juga menyebut bahwa calon bupati tersebut memberikan janji-janji politik kepada para jemaat, seperti memberikan motor trail.

"Kami melihat ada pelanggaran aturan kampanye, terutama terkait penggunaan fasilitas umum seperti sekolah dan tempat ibadah untuk kepentingan kampanye," ujar Dendik.

Menanggapi laporan tersebut, Farhan dari Divisi Penanganan Pelanggaran Pilkada Bawaslu Lumajang menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.

 "Laporan ini sudah memenuhi syarat formal. Selanjutnya, kami akan melakukan kajian lebih lanjut untuk menentukan apakah ada unsur pelanggaran pidana atau administratif," kata Farhan.

Farhan juga menegaskan bahwa penggunaan fasilitas pemerintah, lembaga pendidikan, dan tempat ibadah untuk kegiatan kampanye adalah tindakan yang dilarang. 

"Kami akan menyelidiki kasus ini secara menyeluruh dan memberikan sanksi yang sesuai jika terbukti ada pelanggaran," tegasnya.

Kasus dugaan pelanggaran kampanye ini menjadi sorotan publik menjelang pelaksanaan Pilkada Lumajang. Masyarakat berharap Bawaslu dapat bertindak tegas dan memberikan sanksi yang setimpal kepada pihak yang terbukti melanggar aturan. (Imam) 

Terbaru Lainnya

Berita Pilihan
Daerah