-->

14/04/2026

Polres Ngawi Bongkar Penyalahgunaan Solar Subsidi, 315 Liter Disita

Polres Ngawi Bongkar Penyalahgunaan Solar Subsidi, 315 Liter Disita


Ngawi, (Onenewsjatim)
– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi Polda Jawa Timur mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. 

Seorang pria berinisial DS (30), warga Kabupaten Sragen, diamankan bersama barang bukti ratusan liter solar.

Kasus ini terungkap saat petugas melakukan patroli di wilayah Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren, Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. 

Polisi mencurigai sebuah kendaraan Isuzu Panther berwarna biru bernopol AD-9003-DF yang melaju dengan kondisi tidak wajar.

“Petugas mencium bau solar yang menyengat dari kendaraan tersebut dan mendapati muatan yang tidak biasa,” ujar Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi, Senin (13/4/2026).

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 21 galon berisi BBM jenis solar dengan total sekitar 315 liter di dalam kendaraan. Pengemudi yang diketahui berinisial DS langsung diamankan di lokasi.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan solar bersubsidi tersebut dengan cara membeli di sejumlah SPBU menggunakan barcode kendaraan. Solar itu kemudian dikumpulkan dan dipindahkan ke dalam galon di rumahnya untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

“Pelaku membeli solar subsidi secara bertahap, kemudian dijual kembali sekitar Rp10.000 per liter, di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah,” jelas AKP Aris.

Polisi juga mengungkap bahwa praktik ilegal tersebut telah dilakukan pelaku selama kurang lebih satu bulan terakhir.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ngawi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Polres Ngawi mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

“Apabila menemukan praktik serupa, masyarakat dapat segera melaporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan call center110,” pungkas AKP Aris.



Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved