-->

11/05/2026

Jaringan Penipuan Online Lintas Negara Digerebek di Surabaya, 44 WNA dan WNI Ditangkap

Jaringan Penipuan Online Lintas Negara Digerebek di Surabaya, 44 WNA dan WNI Ditangkap


Surabaya, (Onenewsjatim)
- Satreskrim Polrestabes Surabaya Polda Jawa Timur membongkar jaringan kejahatan lintas negara yang diduga menjalankan praktik penipuan online internasional atau online scamming. Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan total 44 orang dari berbagai negara.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima pihaknya dari Konsulat Jepang di Tokyo terkait dua warga negara Jepang yang dilaporkan hilang dan diduga disekap di Indonesia.

“Awalnya kami menerima informasi adanya dua warga negara Jepang yang dilaporkan hilang. Setelah dilakukan penelusuran, kasus ini berkembang dan mengarah pada jaringan penipuan internasional yang terorganisir,” ujar Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, Sabtu (9/5/2026).

Penyelidikan pertama dilakukan di sebuah rumah di kawasan Dharma Husada Permai, Surabaya. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan dua warga Jepang yang diduga menjadi korban penyekapan.

Selain menyelamatkan korban, petugas juga menemukan berbagai barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas penipuan digital internasional. Barang bukti itu antara lain perangkat elektronik, dokumen operasional, hingga perlengkapan komunikasi.

“Dari lokasi awal, kami menemukan indikasi kuat bahwa tempat ini bukan sekadar lokasi penyekapan, tetapi juga menjadi pusat aktivitas penipuan digital yang terhubung dengan jaringan lintas negara,” kata Luthfi.

Dalam pengembangan kasus, polisi mendapati sejumlah warga negara asing lain berada di lokasi tersebut, di antaranya warga negara China dan Jepang, serta dua warga negara Indonesia yang kini turut diperiksa intensif.

Tim kemudian bergerak ke sejumlah lokasi lain di Surabaya, termasuk kawasan Embong Kenongo dan Dharma Permai. Namun, saat dilakukan penggerebekan, sebagian lokasi diketahui telah ditinggalkan para pelaku.

Meski demikian, petugas menemukan sedikitnya 24 koper di salah satu lokasi yang diduga menjadi tempat operasional jaringan tersebut.

“Temuan koper ini mengindikasikan adanya perpindahan penghuni maupun operator jaringan sebelum petugas tiba,” jelasnya.

Pengejaran berlanjut hingga ke Solo dan Bali. Dari hasil operasi gabungan itu, polisi berhasil mengamankan total 44 orang yang diduga terkait jaringan tersebut.

Mereka terdiri atas 30 warga negara China, tujuh warga negara Taiwan, empat warga negara Jepang, dan tiga warga negara Indonesia.

Menurut Luthfi, jaringan ini bekerja secara profesional dengan pola berpindah-pindah tempat dan memanfaatkan rumah kontrakan sebagai basis operasional.

“Mereka membangun sistem operasi yang tertutup dan berpindah lokasi untuk menghindari pelacakan aparat,” ujarnya.

Karena melibatkan lintas negara, Polrestabes Surabaya menggandeng sejumlah instansi dalam proses penyelidikan dan pendalaman kasus, di antaranya Divisi Hubungan Internasional Polri, Interpol, Imigrasi, Kejaksaan Negeri Surabaya, hingga Konsulat Jenderal Jepang.

Hingga kini, polisi masih mendalami peran masing-masing pelaku serta kemungkinan adanya korban lain dari jaringan penipuan internasional tersebut.(red)


Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved