-->

08/05/2026

Kejari Jember Naikkan Dugaan Korupsi Klaim JKN Sejumlah RS ke Tahap Penyidikan

Kejari Jember Naikkan Dugaan Korupsi Klaim JKN Sejumlah RS ke Tahap Penyidikan


Jember, (Onenewsjatim) 
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember meningkatkan status penanganan dugaan korupsi klaim dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di sejumlah rumah sakit di Kabupaten Jember dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kasus tersebut diduga berkaitan dengan manipulasi tagihan BPJS Kesehatan oleh sejumlah rumah sakit dalam kurun waktu 2019 hingga 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember, mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan dokumen.

“Kami telah meningkatkan status dugaan korupsi manipulasi tagihan BPJS Kesehatan oleh sejumlah rumah sakit di Kabupaten Jember ke tahap penyidikan,” kata Yadyn saat konferensi pers dalam kegiatan media gathering di Jember, Kamis (8/5/2026) malam.

Menurutnya, tim penyidik sebelumnya telah melakukan ekspose atau gelar perkara dan menemukan adanya dugaan praktik fraud dalam klaim program JKN.

“Tim penyidik kemudian melakukan ekspose atau gelar perkara dan menyimpulkan dugaan korupsi fraud upcoding dan atau phantom billing oleh sejumlah rumah sakit tahun 2019 hingga 2025 ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Yadyn menjelaskan, modus yang diduga dilakukan dalam perkara tersebut antara lain phantom billing dan upcoding.

Phantom billing merupakan pengajuan klaim atas layanan kesehatan maupun obat-obatan yang sebenarnya tidak pernah diberikan kepada pasien.

Sementara upcoding dilakukan dengan cara memanipulasi kode diagnosis atau tindakan medis menjadi lebih berat agar nilai klaim yang dibayarkan BPJS Kesehatan lebih tinggi dari seharusnya.

"Penyimpangan yang dilakukan berupa upcoding, yakni memanipulasi kode diagnosa atau prosedur menjadi lebih berat agar mendapatkan klaim yang lebih tinggi,” katanya.

Ia menambahkan, peningkatan status perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-658/M.5.12/Fd.2/05/2026 tertanggal 7 Mei 2026.

Dalam proses penyidikan, Kejari Jember telah memanggil sedikitnya 12 saksi untuk dimintai keterangan.

“Penyidik telah melakukan panggilan kepada 12 saksi-saksi dalam perkara tersebut,” ujar Yadyn.

Meski demikian, hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka karena masih mendalami alat bukti dan menunggu hasil penghitungan kerugian negara.

Penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut saat ini masih dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kami masih mendalami alat bukti untuk penetapan tersangka dan penghitungan kerugian negara masih dilakukan oleh BPKP,” pungkasnya.

Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved