Surabaya, (Onenewsjatim) – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) mengungkap dugaan tindak pidana manipulasi data dan penyalahgunaan data pribadi dengan modus registrasi kartu SIM menggunakan identitas milik orang lain untuk layanan kode OTP berbagai aplikasi digital.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial DBS, IGVS, dan MA di dua wilayah berbeda, yakni di Denpasar, Bali, serta Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan perkembangan teknologi digital menjadikan data pribadi sebagai aset yang sangat bernilai, namun sekaligus membuka peluang terjadinya kejahatan siber yang semakin kompleks.
“Di era transformasi digital saat ini, data telah menjadi aset strategis yang sangat bernilai. Namun di sisi lain, ancaman penyalahgunaan data pribadi juga semakin meningkat,” ujar Abast saat konferensi pers di Gedung Ditressiber Polda Jatim, Selasa (12/5/2026).
Menurut dia, perkembangan teknologi komunikasi telah mengubah berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari sosial, ekonomi hingga keamanan digital.
“Kejahatan manipulasi maupun penyalahgunaan data pribadi dapat menimbulkan kerugian, baik secara psikologis maupun material bagi masyarakat,” katanya.
Ia menegaskan perlindungan data pribadi merupakan bagian penting dalam menjaga hak masyarakat atas rasa aman dan privasi di ruang digital.
“Hal ini sejalan dengan transformasi Polri Presisi yang mengedepankan pendekatan prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan dalam menghadapi tantangan kejahatan digital,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Bimo Ariyanto menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari temuan aktivitas mencurigakan pada sebuah situs yang diduga menyediakan layanan kode OTP secara ilegal.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, penyidik berhasil mengungkap jaringan tersebut,” kata Bimo.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka DBS diduga berperan sebagai pengelola website dan sistem layanan OTP menggunakan SIM card yang telah diregistrasi dengan data milik pihak lain.
Sedangkan IGVS diduga menjadi admin sekaligus customer service yang melayani transaksi pembelian OTP dan mengelola operasional website.
Adapun tersangka MA diduga bertugas melakukan registrasi SIM card menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) milik orang lain yang diperoleh secara tidak sah.
“Data tersebut kemudian digunakan untuk meregistrasi ribuan SIM card yang dipakai dalam layanan OTP berbagai aplikasi digital dan media sosial,” ujarnya.
Penyidik masih mendalami sumber data pribadi yang digunakan para pelaku. Berdasarkan analisa awal, data yang dipakai diduga berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, tidak hanya dari Jawa Timur.
Menurut Bimo, sejak September 2025 para tersangka diduga menjalankan layanan OTP ilegal untuk berbagai aplikasi digital melalui website yang mereka kelola.
Layanan tersebut diduga berpotensi dimanfaatkan dalam berbagai tindak kejahatan siber seperti phishing, scamming, hingga penyalahgunaan akun digital lainnya.
“Modus ini dapat menjadi sarana pendukung tindak kejahatan siber karena pelaku cukup membeli akses OTP tanpa harus menguasai fisik SIM card,” terangnya.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 33 modem pool, 11 laptop, delapan box berisi SIM card, tiga monitor, dua unit PC, dua Mac Mini, tujuh telepon genggam, serta 25.400 SIM card yang telah diregistrasi menggunakan data milik orang lain.
Selain itu, turut diamankan rekening bank, akun dompet digital, dan sejumlah perangkat elektronik lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
Dari hasil penyelidikan sementara, nilai transaksi jaringan itu diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar sejak mulai beroperasi pada September 2025.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 miliar.
Editor: Redaksi


FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram