Tuban, (Onenewsjatim)-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang beredar di Pasar Wage, Desa Grabagan, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial WTM (44) dan SLM (38), dua perempuan asal Kecamatan Semanding, serta WTO (50), laki-laki asal Kecamatan Tuban.
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan seorang pedagang pasar yang curiga setelah menerima uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu dari salah satu pelaku.
“Kasus ini terungkap setelah ada laporan dari pedagang di Pasar Wage yang menerima uang palsu pecahan Rp100 ribu saat transaksi jual beli,” kata AKP Bobby, Kamis (8/5/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa tersangka WTM membawa uang palsu senilai sekitar Rp3 juta dalam pecahan Rp100 ribu untuk dibelanjakan di pasar tradisional.
Menurut Bobby, pelaku menggunakan modus membeli barang dengan nominal kecil sekitar Rp10 ribu hingga Rp20 ribu agar mendapatkan uang kembalian asli dari pedagang.
“Pelaku sengaja melakukan transaksi kecil supaya memperoleh uang kembalian asli. Cara ini cukup sering digunakan dalam peredaran uang palsu,” ujarnya.
Saat diperiksa penyidik, WTM mengaku mengedarkan uang palsu tersebut atas perintah tersangka SLM. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SLM di kediamannya.
Dalam pemeriksaan, SLM mengaku uang palsu itu miliknya dan diperoleh dari tersangka WTO. Berdasarkan pengakuan tersebut, Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Tuban kembali melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap WTO.
“Tersangka WTO mengaku membeli uang palsu secara online melalui media sosial. Ia menukarkan uang asli sebesar Rp2 juta untuk mendapatkan uang palsu senilai Rp7 juta,” terang Bobby.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sebanyak 23 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu sebagai barang bukti.
Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Tuban untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat, termasuk pemasok dan pembuat uang palsu yang memanfaatkan platform media sosial.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 26 ayat (3) juncto Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 375 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP Bobby.
Polres Tuban turut mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai dengan menerapkan metode 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang untuk memastikan keaslian uang rupiah.
“Jika menemukan uang yang diduga palsu, jangan diedarkan kembali. Segera laporkan ke bank atau kantor polisi terdekat agar dapat ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Red)


FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram