![]() |
| Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya saat menggelar press release |
Gresik, (Onenewsjatim) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik menetapkan seorang oknum staf di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemerintah Kabupaten Gresik berinisial AP (56) sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan pemalsuan terkait proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi.
Menurut AKP Arya Widjaya, tersangka diduga berperan membantu aksi penipuan dengan meyakinkan para korban bahwa mereka dapat diloloskan menjadi PPPK melalui jalur tidak resmi melalui seseorang yang mengaku memiliki akses terhadap proses seleksi.
"Peran tersangka tidak hanya mempertemukan korban dengan pelaku utama, tetapi juga terus meyakinkan korban bahwa proses pengurusan PPPK sedang berjalan sehingga korban tetap percaya dan tidak segera meminta uangnya kembali," ujar AKP Arya Widjaya, Sabtu (11/7/2026).
Ia menjelaskan, pengungkapan perkara tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima Satreskrim Polres Gresik pada 13 April 2026. Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan adanya dugaan praktik penipuan yang memanfaatkan keinginan masyarakat untuk menjadi aparatur pemerintah.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi guna mengungkap rangkaian peristiwa dan peran masing-masing pihak yang terlibat.
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain rekening koran, enam lembar salinan legalisir surat keputusan (SK) yang diduga palsu, serta percakapan WhatsApp antara tersangka dengan para korban yang menjadi bagian dari alat bukti penyidikan.
AKP Arya Widjaya menegaskan, berdasarkan hasil penyidikan, AP diduga memberikan kesempatan, sarana, maupun keterangan yang mempermudah terjadinya tindak pidana penipuan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat sebagai pembantu tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Polres Gresik juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming kelulusan seleksi PPPK maupun CPNS melalui jalur di luar mekanisme resmi pemerintah.
"Apabila ada pihak yang menawarkan kelulusan dengan meminta sejumlah uang atau mengaku memiliki akses khusus dalam proses seleksi, masyarakat diimbau untuk tidak mempercayainya dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian," tegas AKP Arya Widjaya. (Red)
Polres Gresik memastikan akan terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan praktik penipuan rekrutmen PPPK tersebut serta berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan yang merugikan masyarakat.
