Iklan

Iklan

,

Iklan

Download our application

Remaja 15 Tahun di Lumajang Ditangkap Usai Tusuk Teman di Alun-Alun, Diduga Dipicu Dendam Lama

, Juli 11, 2026 WIB Last Updated 2026-07-11T07:45:08Z


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang mengamankan seorang remaja berinisial KA (15), warga Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, yang diduga melakukan penusukan terhadap temannya sendiri di kawasan Alun-Alun Lumajang.

Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (4/7/2026) malam itu diduga dipicu dendam lama akibat perkelahian yang pernah terjadi antara pelaku dan korban pada Desember 2025.


Akibat kejadian tersebut, korban berinisial RE (15), juga warga Kecamatan Tempeh, mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh dan harus mendapatkan perawatan medis.


Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, mengatakan penyidik telah mengamankan pelaku berikut barang bukti dan saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang.


"Motifnya karena tersangka merasa dendam, emosi, dan sakit hati terhadap korban. Sebelumnya mereka pernah terlibat perkelahian pada bulan Desember 2025," kata Ipda Suprapto.


Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, pada malam kejadian korban berangkat menuju Alun-Alun Lumajang sekitar pukul 20.30 WIB. Saat berada di lokasi, korban bertemu dengan KA yang telah lebih dahulu berada di sekitar kawasan depan masjid di alun-alun.


Menurut Suprapto, korban kemudian didatangi oleh RH, teman pelaku, yang merangkul korban dan mengajaknya menghampiri tersangka.


"Setelah korban mendekat dan menunduk, KA langsung meloncat dan menusuk korban menggunakan senjata tajam jenis badik atau pisau melengkung sebanyak dua kali, mengenai bagian leher dan tangan kanan korban," ujarnya.


Setelah melakukan penusukan, pelaku masih sempat menantang korban untuk berduel. Namun tantangan tersebut tidak direspons oleh korban yang berusaha menyelamatkan diri.


"Tersangka sempat cekcok dengan teman korban. Setelah itu korban dan tersangka sama-sama meninggalkan tempat kejadian perkara," jelas Suprapto.


Akibat serangan tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius. Selain luka di bagian leher dan tangan, korban juga mengalami luka di kepala bagian belakang serta punggung yang diduga cukup dalam.


"Korban mengalami luka pada kepala bagian belakang dengan kedalaman sekitar 4 sentimeter. Selain itu terdapat luka pada punggung kanan kurang lebih 4 sentimeter yang diperkirakan mengenai paru-paru," terang Ipda Suprapto.


Usai menerima laporan, Satreskrim Polres Lumajang langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Polisi juga menyita senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi penusukan tersebut sebagai barang bukti. 


Karena pelaku masih berstatus anak di bawah umur, proses hukum dilakukan sesuai ketentuan peradilan pidana anak dengan tetap mengedepankan perlindungan hak-hak anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 


"Tersangka saat ini telah diamankan dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Karena pelaku maupun korban masih anak, penanganan perkara dilakukan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak," tegas Suprapto. (Imam) 

Terbaru Lainnya

Berita Pilihan
Daerah