Iklan

Iklan

,

Iklan

Download our application

Berkat CCTV Desa, Polisi Ringkus Spesialis Jambret Perempuan di Lumajang

, Juli 13, 2026 WIB Last Updated 2026-07-13T11:45:48Z

Tersangka jambret dibawa ke Satreskrim Polres Lumajang

Lumajang, (Onenewsjatim)
– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang dan Polsek Tempeh berhasil mengungkap kasus penjambretan yang menimpa seorang pelajar di wilayah perbatasan Desa Jokarto, Kecamatan Tempeh, dan Kecamatan Sumbersuko.

Pelaku yang diketahui berisial GI (28), warga Desa Kunir Kidul, Kecamatan Kunir, ditangkap setelah jejaknya terlacak melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) milik desa.


Pelaku diamankan di kediamannya pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, empat hari setelah aksi penjambretan yang terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.


Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari pemanfaatan jaringan CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian.


"Berbekal rekaman kamera CCTV, tim melakukan profiling terhadap pelaku hingga mengarah pada identitas yang bersangkutan. Dari hasil penyelidikan itu, pelaku akhirnya berhasil kami amankan di rumahnya," kata Ipda Suprapto, Senin (13/7/2026).


Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menyembunyikan barang hasil kejahatan di sebuah rumah kosong dekat waduk di Desa Kunir Kidul untuk menghindari kecurigaan warga.


"Setelah mengamankan terduga pelaku, petugas juga berhasil menemukan barang bukti milik korban. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya.


Menurut Suprapto, hasil interogasi juga mengungkap bahwa Galih merupakan spesialis penjambretan yang kerap mengincar perempuan dan anak-anak sebagai korban. Barang hasil kejahatan kemudian dijual melalui media daring.


Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam milik korban, tas yang dirampas pelaku, serta sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam yang digunakan saat beraksi.


Peristiwa penjambretan bermula ketika korban bersama tiga temannya bersepeda menuju objek wisata Pemandian Sumber Takir di Desa Jokarto. Saat perjalanan pulang, sekitar 100 meter sebelum gapura perbatasan Desa Jokarto dan Kecamatan Sumbersuko, pelaku datang dari arah belakang menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX berwarna hitam dengan mengenakan helm merah muda.


Pelaku kemudian menarik tas punggung yang dikenakan korban hingga korban terjatuh dari sepeda. Setelah berhasil merampas tas berisi uang tunai Rp200 ribu, satu unit telepon genggam Samsung, dan pakaian, pelaku langsung melarikan diri ke arah timur.


"Korban sempat berteriak 'jambret' dan bersama teman-temannya berusaha mengejar pelaku, namun pelaku berhasil melarikan diri," tutur Suprapto.


Akibat perbuatannya, Galih dijerat dengan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Pidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.


Ipda Suprapto juga mengapresiasi keberadaan CCTV desa yang dinilai sangat membantu proses pengungkapan tindak pidana.


"Keberadaan CCTV sangat membantu proses penyelidikan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas di jalan dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kriminal," pungkasnya.(imam) 

Terbaru Lainnya

Berita Pilihan
Daerah