Lumajang, (Onenewsjatim)– Badan Pengelola Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang mulai melakukan pembenahan sistem pembayaran pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau pajak pasir dengan mengembangkan layanan digital berbasis QR Code dan teknologi geofencing.
Dalam sistem baru tersebut, penggunaan kartu pajak pasir akan dihapus dan diganti dengan sistem rekening digital terintegrasi aplikasi EMBLB.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Operasional BPRD Lumajang, Dwi Adi Harnowo mengatakan, perubahan sistem dilakukan untuk meningkatkan pengawasan sekaligus meminimalisir potensi kebocoran pendapatan daerah dari sektor pertambangan pasir.
“Perbedaan paling mencolok antara sistem lama dengan yang sekarang adalah kami meniadakan kartu pajak pasir. Kartu akan dihilangkan seluruhnya,” ujar Dwi Adi Harnowo, Kamis (21/5/2026).
Menurutnya, seluruh transaksi pembayaran pajak nantinya dilakukan langsung di mulut tambang melalui sistem digital. Setiap penambang akan memiliki satu rekening khusus yang terintegrasi dengan aplikasi EMBLB
“Setiap penambang nanti memiliki rekening sendiri. Mekanismenya seperti top up saldo. Ketika satu truk keluar, saldo otomatis terpotong satu kali sesuai kewajiban pajaknya,” jelasnya.
Dwi menerangkan, apabila saldo dalam rekening tidak mencukupi, maka penambang tidak dapat melakukan pembayaran pajak maupun pengeluaran material tambang.
Dalam sistem tersebut, setiap transaksi akan menghasilkan QR Code yang hanya dapat digunakan satu kali. QR Code itu menjadi alat validasi bagi petugas di lapangan saat melakukan pemeriksaan kendaraan pengangkut material tambang.
“QR Code ini hanya bisa dipakai satu kali dan tidak bisa digunakan ulang. Setelah truk keluar dan diverifikasi petugas melalui proses scan, maka QR Code otomatis tidak berlaku lagi,” katanya.
Ia menilai sistem baru ini juga memberi kemudahan bagi penambang karena proses pengisian saldo dapat dilakukan kapan saja tanpa harus mengikuti jam operasional kantor maupun perbankan.
“Selama ini top up kartu harus mengikuti jam layanan BPRD dan Bank Jatim. Dengan sistem rekening, penambang bisa top up kapan saja dan di mana saja,” imbuhnya.
Meski dilakukan pengembangan fitur, aplikasi yang digunakan tetap menggunakan aplikasi EMBLB yang sebelumnya sudah berjalan.
“Aplikasinya tetap sama, hanya kami sempurnakan fiturnya untuk meningkatkan layanan dan pengawasan,” ujarnya.
Selain meningkatkan pelayanan, digitalisasi pembayaran pajak pasir juga diharapkan mampu menekan praktik tambang ilegal serta potensi penyalahgunaan kartu pajak yang selama ini dinilai rawan diperjualbelikan.
“Kalau masih memakai kartu, ada potensi kartu diperjualbelikan. Dengan sistem rekening dan debit digital, itu bisa diminimalisir,” tegasnya.
Untuk memperkuat pengawasan, BPRD Lumajang juga menerapkan teknologi geofencing yang membatasi proses debit saldo hanya dapat dilakukan di area tambang sesuai titik koordinat yang telah ditentukan.
“Penambang hanya bisa melakukan debit saldo pada radius tertentu yang sudah kami tentukan, misalnya dalam radius satu kilometer dari titik tambang. Kalau sudah keluar area itu, debit tidak bisa dilakukan,” terang Dwi.
Sementara untuk proses pengisian saldo atau top up tetap dapat dilakukan tanpa batas lokasi maupun waktu.
“Kalau top up bebas, bisa kapan saja dan di mana saja. Yang dibatasi hanya proses debitnya,” tambahnya.
BPRD juga telah menyiapkan solusi terkait kendala jaringan internet di sejumlah wilayah tambang, khususnya di kawasan Pronojiwo, dengan menempatkan checker pada titik tertentu yang memiliki akses sinyal lebih baik.
“Untuk wilayah yang sinyal internetnya sulit seperti Pronojiwo, checkernya akan kami tarik ke titik yang sudah disepakati karena memang hanya ada satu jalur keluar. Jadi itu sudah tersolusikan,” pungkasnya.
FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram