-->

01/10/2025

Forkopimda Lumajang Tinjau Dapur SPPG, Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Tepat Sasaran


Lumajang, (Onenewsjatim)
-Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar, S.I.K., S.H., M.H bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) meninjau pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sejumlah titik di Kabupaten Lumajang, Selasa (30/9/2025).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Lumajang Hj. Oktaviani, S.H., M.H., Dandim 0821 Lumajang Letkol Arh Anton Subhandi, S.A.P., Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang Kosasih, S.H., M.H., serta para pengelola yayasan penyelenggara dapur SPPG.

Rombongan Forkopimda mengawali kunjungan di dapur SPPG Yayasan Oda Masa Depan Utama di Perumahan Grand Zam Zam Rowobujel, Labruk Lor

Selanjutnya meninjau pendistribusian MBG di SMK Muhammadiyah Lumajang. Rangkaian kegiatan dilanjutkan ke dapur SPPG IWAPI Kepuharjo milik Yayasan Asa Nusantara Berdikari, lalu ke lokasi distribusi MBG di SMA Negeri 1 Lumajang.

Adapun jumlah penerima manfaat MBG harian di antaranya yaitu SMAN 1 Lumajang sebanyak 952 siswa, SMPN 4 Lumajang 678 siswa, SMKS 01 YP 17 sebanyak 138 siswa, SMKS 02 YP 17 sebanyak 40 siswa, MAN Lumajang 788 siswa, serta MTsN 1 Lumajang 914 siswa.

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud sinergi Forkopimda Lumajang dalam mendukung program nasional Makan Bergizi Gratis yang digagas pemerintah pusat.

"Program ini sangat penting bagi peningkatan kualitas gizi pelajar di Kabupaten Lumajang. Kami bersama Forkopimda memastikan dapur SPPG benar-benar menyiapkan makanan sesuai standar gizi dan mendistribusikannya tepat sasaran," ungkap Kapolres.

Lebih lanjut, Alex menegaskan perlunya pengawasan ketat agar kualitas gizi tetap terjaga. 

Ia juga mendorong sekolah penerima manfaat aktif melaporkan konsumsi dan distribusi makanan, serta mendukung Pemkab Lumajang melalui Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan untuk rutin melakukan pemantauan.

"Kami mendorong penggunaan sistem pelaporan digital agar data implementasi bisa dipantau secara real-time. Dengan begitu, pengawasan menjadi lebih efektif dan program berjalan sesuai tujuan," tambahnya.

Alex juga mengimbau seluruh pengelola dapur SPPG untuk tidak melakukan pencampuran atau pengurangan bahan yang dapat menurunkan kualitas gizi. 

Monitoring akan terus dilakukan dan dilaporkan kepada pimpinan guna memastikan program nasional ini benar-benar memberi manfaat optimal bagi masyarakat Lumajang. (Imam)

25/06/2025

Pembobol ATM di Magetan Dibekuk di Jalur Lintas Sumatra, Dua Pelaku Masih DPO


Magetan, (Onenewsjatim)
– Polres Magetan berhasil mengungkap kasus pembobolan mesin ATM yang terjadi di salah satu minimarket di Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, pada Senin, 2 Juni 2025. 

Aksi kejahatan ini menyebabkan kerugian beberapa warga hingga Rp649.100.000.

Setelah menerima laporan dari pihak minimarket, personel Polres Magetan langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). 

Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M., secara tegas menginstruksikan jajaran Satreskrim untuk mengusut tuntas kasus ini dan segera menangkap para pelaku.

Hasilnya, tim Resmob Polres Magetan Polda Jatim berhasil membekuk Tiga orang tersangka berinisial DI (44), YPW (37), dan BA (24) di wilayah jalur lintas Sumatra, setelah berkoordinasi dengan Polresta Jambi. 

Ketiganya langsung diamankan dan telah ditahan di Rutan Polres Magetan sejak 18 Juni 2025.

Dalam aksinya, para pelaku masuk ke dalam minimarket dengan cara memanjat tembok, menjebol plafon, lalu merusak mesin ATM menggunakan alat las untuk mengambil uang tunai di dalamnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa mereka tidak bekerja sendiri. 

Dua orang lainnya, AL (48) yang berperan sebagai pengamat situasi minimarket, dan AW (24) yang menjadi sopir kendaraan pelaku yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Salah satu tersangka, BA, mengaku menggunakan sebagian hasil rampokan untuk membeli cincin nikah dan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha.

Kapolres Magetan mengapresiasi kerja keras tim dan menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil dari keseriusan serta respons cepat jajaran kepolisian.

“Alhamdulillah, dalam waktu singkat sekitar dua minggu sejak kejadian, kami berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku utama,” ujar AKBP Raden Erik.

Ia mengatakan, akan terus memburu  Dua pelaku lainnya yang sudah ditetapkan sebagai DPO.

"Kami imbau agar segera menyerahkan diri sebelum kami ambil tindakan tegas,” tegas AKBP Erik. 

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Polres Magetan Polda Jatim mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap aksi kejahatan dan tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (*)

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved