-->

03/02/2026

Operasi Keselamatan Semeru 2026 Digelar, Polres Lumajang Utamakan Edukasi Lalu Lintas


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Polres Lumajang mulai melaksanakan Operasi Keselamatan Semeru 2026 sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

Operasi ini dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai 2 Februari hingga 15 Februari 2026, sebagai langkah persiapan menjelang bulan suci Ramadan.

KBO Satlantas Polres Lumajang Ipda Eko Budi Laksono, menjelaskan bahwa dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026, pihak kepolisian lebih mengedepankan pendekatan edukatif kepada masyarakat.

“Target pelaksanaan operasi ini terdiri dari 40 persen preemtif, 40 persen preventif, dan 20 persen penegakan hukum. Artinya, edukasi menjadi prioritas utama,” ujar Eko.

Menurutnya, masyarakat membutuhkan pemahaman yang baik agar patuh terhadap aturan lalu lintas bukan karena adanya petugas, melainkan karena kesadaran diri sendiri.

“Masih banyak masyarakat yang tertib hanya ketika ada petugas. Saat tidak ada petugas, justru melanggar. Ini yang tidak baik dan harus kita ubah bersama,” katanya.

Ia mengajak seluruh masyarakat Lumajang untuk mendukung dan menyukseskan Operasi Keselamatan Semeru 2026 demi terciptanya keamanan dan keselamatan berlalu lintas, terutama menjelang Ramadan.

“Mudah-mudahan saat bulan suci Ramadan nanti, masyarakat sudah tidak ada lagi yang melakukan pelanggaran-pelanggaran dan sudah patuh terhadap aturan yang berlaku, khususnya di jalan raya,” tambahnya.

Adapun sasaran utama operasi ini meliputi endaraan roda dua, roda empat, serta kendaraan over dimensi dan over loading (ODOL).

Eko menegaskan bahwa Operasi Keselamatan Semeru merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.

“Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan tugas. Oleh karena itu, keselamatan berlalu lintas harus dijadikan sebagai kebutuhan pokok,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan harapannya agar melalui operasi ini, masyarakat dapat beraktivitas dengan aman tanpa menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

“Setiap kecelakaan pasti didahului oleh pelanggaran. Pelanggaran itu biasanya disebabkan oleh ketidaksiapan kendaraan atau kelengkapan yang tidak sesuai,” jelasnya.

Terkait penindakan hukum, Eko menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan upaya terakhir.

“Penindakan hanya 20 persen. Kami lakukan bertahap, mulai dari edukasi, kemudian teguran, baik lisan maupun tertulis, baru penindakan hukum,” ujarnya.

Ia mencontohkan pelanggaran kasat mata seperti pengendara yang membawa helm namun diletakkan di jok, spion dilepas dan dimasukkan ke jok, atau pelat nomor yang hampir terlepas.

“Kami ingatkan, kami bantu pasangkan kembali. Kami buatkan surat teguran. Penindakan tidak serta-merta dilakukan,” pungkasnya.


Cegah Curanmor, Polsek Wonocolo Sediakan 100 Alarm Kendaraan Gratis untuk Warga


Surabaya, (Onenewsjatim)
– Upaya preventif untuk menekan angka pencurian kendaraan bermotor terus dilakukan jajaran Polrestabes Surabaya Polda Jawa Timur.

Kali ini, Polsek Wonocolo yang juga merupakan jajaran Polrestabes Surabaya menghadirkan layanan pemasangan alarm kendaraan bermotor secara gratis bagi masyarakat. 

Program ini disambut hangat warga yang sejak pagi mendatangi halaman Mapolsek Wonocolo, Jalan Margorejo Indah XIX Nomor 1 Surabaya, yang dimulai hari Senin (2/2/26).

Kegiatan tersebut menjadi wujud nyata komitmen Polri dalam hal ini Polrestabes Surabaya bersama Polsek jajarannya untuk memberikan rasa aman sekaligus pelayanan langsung yang menyentuh kebutuhan masyarakat sehari-hari.

Kapolsek Wonocolo Surabaya, Kompol Haryoko Widhi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan pemasangan alarm kendaraan gratis ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari arahan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan. 

"Program tersebut difokuskan pada langkah pencegahan dini terhadap maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Wonocolo," tutur Kompol Haryoko, pada Senin (02/02/2026).

Kapolsek Wonocolo menyebut “sedia payung sebelum hujan" menjadi landasan utama kegiatan ini. 

"Dengan memasang alarm pada kendaraan, masyarakat diharapkan memiliki perlindungan tambahan sehingga potensi terjadinya tindak kejahatan dapat diminimalkan sejak awal," ungkap Kompol Haryoko.

Mantan Kasi Humas Polrestabes Surabaya tersebut juga menyampaikan, dalam kegiatan ini, Polsek Wonocolo menyiapkan sebanyak 100 unit alarm yang dipasang langsung oleh petugas kepada kendaraan milik warga.

Selain memberikan layanan gratis, Polsek Wonocolo juga menghadirkan suasana keakraban sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat. 

Kompol Haryoko Widhi mengatakan bahwa sepuluh warga pertama yang mendaftar dan memasang alarm mendapatkan sajian buah durian secara gratis.

Langkah ini, menurutnya, bukan sekadar bentuk hiburan, tetapi juga sarana mempererat hubungan emosional antara Polri dengan masyarakat. 

Dengan pendekatan yang humanis dan penuh keakraban, diharapkan kepercayaan publik terhadap Polri semakin kuat, sekaligus menumbuhkan kesadaran bersama untuk menjaga keamanan lingkungan.

Antusiasme warga terlihat dari jumlah pendaftar yang terus berdatangan, mencerminkan tingginya kepedulian masyarakat terhadap keamanan kendaraan mereka.

Hingga siang hari, kegiatan pemasangan alarm kendaraan gratis di halaman Polsek Wonocolo masih berlangsung. (*)

02/02/2026

Dana Desa 2026 Dialihkan ke KDMP, Desa di Lumajang Terima Alokasi Lebih Kecil


Lumajang (Onenewsjatim)
– Pemerintah Kabupaten Lumajang memastikan kebijakan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 mengalami perubahan signifikan. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), sebagian besar alokasi Dana Desa tahun depan difokuskan untuk penguatan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), sehingga Dana Desa reguler yang diterima pemerintah desa mengalami penurunan

Kepala DPMD Lumajang, Bayu Ruswantoro, S.STP, menegaskan bahwa Dana Desa bukan tidak turun, melainkan terjadi perubahan pola pengalokasian anggaran sesuai kebijakan pemerintah pusat.

“Yang jelas Dana Desa itu bukan tidak turun, tetapi alokasinya sekarang lebih banyak difokuskan untuk KDMP,” ujar Bayu, Senin (2/2/2026).

Bayu menjelaskan, kebijakan tersebut selaras dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17, yang mengatur percepatan pembangunan melalui KDMP dengan nilai pembiayaan mencapai Rp3 miliar per desa, dicicil selama enam tahun menggunakan Dana Desa.

“Secara otomatis Dana Desa reguler berkurang minimal sekitar Rp500 juta. Mekanismenya seperti auto-debit, jadi dananya sudah terintersep dan tidak bisa digunakan untuk kebutuhan lain,” ujarnya.

Pada tahun 2025, rata-rata desa di Kabupaten Lumajang menerima Dana Desa sebesar Rp800 juta hingga lebih dari Rp1 miliar. Namun pada tahun anggaran 2026, jumlah tersebut diperkirakan menyusut menjadi Rp300 juta per desa.

“Sekarang yang kami lihat, Dana Desa reguler turun di kisaran Rp 300 juta. Hampir tidak ada desa yang menerima lebih dari Rp 400 juta,” jelas Bayu.

Dana tersebut, lanjut Bayu, masih dianggap sebagai Dana Desa reguler. Sementara itu, besaran Dana Desa khusus untuk KDMP hingga kini belum diterima pemerintah daerah, sehingga belum dapat dipastikan apakah nilainya akan sama atau berbeda antar desa.

“Kami belum tahu apakah dana KDMP itu hanya untuk cicilan pembangunan dan sarana prasarana Rp3 miliar selama enam tahun, atau ada peruntukan lain. Semua masih menunggu informasi resmi dari Kementerian Desa,” ungkapnya.

Secara total, pagu Dana Desa Kabupaten Lumajang tahun 2026 tercatat sebesar Rp70.130.956.000, jauh menurun dibandingkan tahun 2025 yang mencapai sekitar Rp200 miliar.

Dengan penurunan anggaran tersebut, Bayu mengakui bahwa pembangunan desa tidak bisa lagi dilakukan seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Kalau dibilang menghambat, ya tidak seperti tahun lalu. Tapi jelas mengurangi, karena anggarannya berkurang drastis dan sebagian besar dialokasikan untuk KDMP,” katanya.

Meski demikian, DPMD berharap program KDMP dapat berjalan optimal dan benar-benar memberikan manfaat ekonomi bagi desa.

“Harapan kami KDMP ini clear dan usahanya menguntungkan, minimal bisa memberikan kontribusi sekitar 20 persen ke desa. Alhamdulillah, selama ini sudah banyak usaha desa yang berhasil,” ujarnya.

Bayu juga menekankan pentingnya kemandirian desa dalam menghadapi perubahan kebijakan Dana Desa 2026, mengingat sekitar 30 persen alokasi dana ditentukan melalui formula tertentu.

“Desa harus mulai benar-benar mandiri. Jangan lagi terlalu bergantung pada dana transfer. Satu-satunya yang bisa menghasilkan pendapatan berkelanjutan adalah BUMDes atau usaha ekonomi desa lainnya, seperti pasar desa,” tegasnya.

Menurut Bayu, BUMDes sebagai badan usaha milik desa harus menjadi tulang punggung ekonomi desa ke depan.

“Desa harus mulai melihat dan memperkuat Pendapatan Asli Desa (PADes). Manfaatkan anggaran yang ada untuk menguatkan sumber pendapatan desa di luar dana transfer. Ini saatnya desa benar-benar mandiri,” pungkasnya.

Rumah Warga di Lumajang Ludes Terbakar Saat Ganti Oli Mobil


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Sebuah rumah milik Abdul Rohim di Jalan Dieng, Dusun Krajan RT 10 RW 03, Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, ludes terbakar pada Senin (2/2/2026) siang.

Kebakaran tersebut mengakibatkan satu unit mobil Suzuki Katana, satu sepeda motor Honda Scoopy, serta seluruh isi rumah dan bengkel milik korban hangus dilalap api.

Peristiwa nahas itu terjadi saat korban tengah mengganti oli mobil di depan rumahnya. Dugaan sementara, api berasal dari kolong mobil yang sedang dilakukan penggantian oli.

Salah satu warga setempat, Ading Sidiqo, mengatakan saat kejadian korban sempat meninggalkan mobilnya untuk menambal ban.

“Waktu itu Pak Rohim ganti oli sambil nambal ban. Mobilnya ditinggal sebentar, tiba-tiba muncul percikan api dari kolong mobil,” ujarnya di lokasi kejadian.

Menurut Ading, api dengan cepat membesar karena di sekitar lokasi terdapat botol-botol bensin yang dijual korban.

“Api dari bawah kolong mobil langsung menyambar botol bensin yang dijual korban, jadi apinya cepat besar sampai menyambar rumah,” tambahnya.

Melihat api yang terus membesar, warga sekitar sempat berupaya memadamkan api dengan peralatan seadanya. Bahkan, air sungai di belakang rumah korban digunakan untuk membantu pemadaman.

“Warga pakai ember dari sungai belakang rumah, tapi apinya sudah terlalu besar,” jelas Ading.

Tak berselang lama, dua unit mobil pemadam kebakaran Kabupaten Lumajang tiba di lokasi. Petugas langsung melakukan pemadaman serta membasahi rumah warga sekitar untuk mencegah api merembet.

Koordinator Lapangan Damkar Lumajang, Zaenuri, membenarkan bahwa sumber api diduga berasal dari kolong mobil saat korban mengganti oli.

“Dugaan sementara, api muncul dari bawah mobil ketika pemiliknya sedang mengganti oli. Api kemudian membesar karena adanya bahan mudah terbakar di sekitar lokasi,” kata Zaenuri.

Api akhirnya berhasil dipadamkan sekitar 30 menit kemudian. Namun, satu unit rumah beserta satu mobil dan satu sepeda motor milik korban tidak dapat diselamatkan dan hangus terbakar.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Sementara itu, pihak Polres Lumajang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti kebakaran. (Imam)


01/02/2026

Selundupkan Pil Koplo ke Lapas, PPPK Puskesmas Lumajang Diberhentikan Sementara


Lumajang, (Onenewsjatim) –
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang mengambil langkah tegas terhadap seorang tenaga kesehatan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terlibat kasus penyelundupan narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lumajang.

Oknum ASN tersebut berinisial EA (30), diketahui berdinas di Puskesmas Randuagung, Kecamatan Randuagung. EA tertangkap tangan oleh petugas lapas saat mencoba menyelundupkan narkotika jenis pil koplo pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar siang hari ketika jam kunjungan berlangsung.

Petugas menemukan 240 butir pil koplo yang disembunyikan pelaku dengan cara tidak wajar, yakni dibungkus kondom dan diselipkan di dalam kelaminnya. 

Dari hasil pemeriksaan, barang haram tersebut diketahui merupakan pesanan suami EA yang tengah menjalani hukuman lima tahun penjara di lapas yang sama akibat kasus narkotika.

Saat ini, EA telah ditahan di Polres Lumajang dan ditetapkan sebagai tersangka.

Menanggapi kasus tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang, Ari Murcono, menyatakan bahwa pihaknya telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara kepada yang bersangkutan.

“Kalau mengacu pada aturan disiplin ASN, yang bersangkutan akan diberhentikan secara tetap apabila putusan pengadilannya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Untuk saat ini, sanksinya masih pemberhentian sementara sambil menunggu proses hukum berjalan,” ujar Ari Murcono saat dikonfirmas.

Ari menjelaskan, status EA sebagai ASN PPPK membuat pemerintah daerah harus menunggu tahapan hukum sebelum menjatuhkan sanksi akhir. Namun demikian, perbuatan yang dilakukan pelaku dinilai masuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat.

“Sebagai ASN Pemkab Lumajang, tindakan menyelundupkan narkoba jelas merupakan pelanggaran berat. Jika nanti putusannya inkrah, sanksi tegas berupa pencopotan jabatan sebagai PPPK penuh waktu akan diberlakukan,” tegasnya.

Ia menambahkan, Pemkab Lumajang telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta Dinas Kesehatan setempat untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami sudah mendapat arahan untuk berkoordinasi dengan Polres Lumajang. Pihak Dinas Kesehatan juga sudah melakukan langkah internal. Saat ini kami menunggu surat perintah penahanan resmi sebagai dasar administrasi pemberhentian sementara,” jelas Ari.


31/01/2026

Banjir Lahar Dingin Semeru Putus Jalan Pasirian–Tempursari, Tiga Dusun Terisolasi


Lumajang, (Onenewsjatim) –
Banjir lahar dingin Gunung Semeru kembali menerjang Desa Gondoruso, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Sabtu (31/1/2026)

Akibatnya, jalan penghubung antara Kecamatan Pasirian dan Tempursari putus total dan tidak dapat dilalui kendaraan.

Putusnya jalan tersebut berdampak langsung pada aktivitas warga. Sejumlah warga yang hendak bekerja maupun anak-anak yang akan berangkat ke sekolah terpaksa mencari jalur alternatif yang lebih jauh, bahkan harus melintasi aliran sungai yang masih cukup deras.

Salah satu warga Desa Gondoruso, Sutris, mengatakan jalan sepanjang sekitar 20 meter ambrol akibat terjangan lahar dingin yang terjadi sejak Jumat (30/1/2026) malam hingga Sabtu dini hari.

“Banjir tadi malam besar, tanah di bawah jalan terkikis, akhirnya jalan ambrol dan tidak bisa dilewati,” ujar Sutris 

Hal senada disampaikan Bambang, warga lainnya. Menurutnya, kerusakan jalan sangat menyulitkan warga, terutama anak-anak yang harus tetap bersekolah.

“Anak-anak kesulitan berangkat sekolah. Mau lewat jalur pantai Bambang mutarnya jauh, jadi sebagian orang tua terpaksa mengantar anak lewat aliran lahar yang dangkal,” katanya.

Selain jalan putus, banjir lahar juga menyebabkan tanggul penahan sungai di Desa Gondoruso jebol. Dampaknya, sedikitnya tiga dusun di wilayah tersebut terisolasi.

Kalaksa BPBD Kabupaten Lumajang, Isnugroho, S.Sos., menjelaskan kerusakan cukup parah akibat derasnya aliran lahar hujan Gunung Semeru.

“Jalan yang rusak dan terputus sekitar 30 meter. Selain itu, tanggul sungai terkikis sepanjang 100 meter dan yang jebol sekitar 30 meter. Bahkan lahan pertanian warga seluas kurang lebih 30 hektare ikut terdampak,” jelas Isnugroho.

Ia menambahkan, tanggul yang jebol tersebut merupakan bangunan baru. Akibat kejadian ini, sebanyak tiga dusun di Desa Gondoruso terisolasi dengan jumlah sekitar 350 kepala keluarga.

“BPBD Lumajang sudah berkoordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas dan PU SDA Provinsi Jawa Timur. Kemarin BBWS dan PU SDA Provinsi sudah turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan,” pungkasnya. (Imam)



Ribuan Pil Koplo Digerebek Polisi, Pengedar Tlogopojok Tak Berkutik


Gresik, (Onenewsjatim) –
Polres Gresik Polda Jawa Timur kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan obat keras berbahaya. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), polisi berhasil mengungkap kasus peredaran ribuan pil koplo berlogo LL di wilayah Kecamatan Gresik.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Gubernur Suryo, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka pengedar berinisial KH (33) serta 1.169 butir pil logo LL yang diduga diedarkan tanpa izin.

Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran pil koplo di wilayah tersebut.

“Pelaku kami amankan saat berada di rumah kontrakannya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras pil logo LL yang diedarkan tanpa izin,” ujar AKP Ahmad Yani, Jumat (30/1/2026).

Ia menjelaskan, sebelum penggeledahan dilakukan, petugas terlebih dahulu mengamankan 64 butir pil logo LL yang sempat diserahkan tersangka kepada seorang saksi perempuan berinisial S. Dari pengembangan kasus tersebut, polisi kemudian menemukan barang bukti tambahan di lokasi kontrakan pelaku.

“Total barang bukti yang berhasil kami amankan sebanyak 1.169 butir pil logo LL, uang tunai sebesar Rp1,5 juta, satu unit telepon genggam, tas selempang, serta plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas pil sebelum diedarkan,” jelasnya.

AKP Ahmad Yani menegaskan, peredaran obat keras tanpa izin sangat membahayakan karena dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan masyarakat, terutama jika disalahgunakan.

“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegasnya.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Gresik masih terus melakukan pendalaman kasus, termasuk pemeriksaan saksi-saksi serta pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Polres Gresik Polda Jatim juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba dan obat keras demi menjaga keamanan dan kesehatan lingkungan. (*)

Polres Tulungagung Tangkap Dua Tersangka Jambret di Dua Lokasi Berbeda


Tulungagung, (Onenewsjatim)
– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung Polda Jawa Timur berhasil mengamankan dua tersangka pelaku penjambretan yang beraksi di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung dalam konferensi pers di halaman Mapolres Tulungagung, Rabu (29/1/2026).

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, mengatakan tersangka pertama yang diamankan berinisial TS (33), warga Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung. Tersangka TS terlibat dalam kasus penjambretan yang terjadi di wilayah Kecamatan Campurdarat, dan sempat viral di media sosial.

“Pelaku menyasar korban perempuan dengan modus berpura-pura menanyakan alamat. Saat korban lengah, pelaku langsung menarik paksa perhiasan milik korban hingga korban terjatuh,” ujar AKP Ryo Pradana.

Ia menjelaskan, setelah aksinya viral, pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan mengganti pelat nomor kendaraan, serta membuang pakaian dan sandal yang dikenakannya ke sungai di sekitar rumahnya.

“Atas perbuatannya, tersangka TS kami jerat dengan Pasal 479 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.

Selain itu, Satreskrim Polres Tulungagung bersama Polsek Karangrejo juga berhasil mengungkap kasus penjambretan lainnya dengan mengamankan tersangka berinisial APK (25), warga Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

“Tersangka APK melakukan aksi penjambretan di TKP berbeda, yakni di wilayah Kecamatan Karangrejo,” kata AKP Ryo.

Modus operandi pelaku APK hampir serupa, yakni menyasar korban perempuan di lokasi yang gelap dan sepi, kemudian membuntuti korban dari belakang sebelum menarik paksa barang milik korban hingga korban terjatuh.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku APK mengakui telah melakukan aksi penjambretan sebanyak tiga kali selama kurun waktu Januari 2026 di wilayah Kabupaten Tulungagung.

“Tersangka APK juga kami jerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 479 Ayat (1) KUHP,” imbuhnya.

AKP Ryo Pradana menegaskan, Polres Tulungagung Polda Jatim akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna menekan angka kriminalitas, khususnya kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat melintas di lokasi sepi, serta segera melapor apabila menemukan atau menjadi korban tindak kriminal.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga kamtibmas agar situasi tetap aman dan kondusif,” pungkasnya. (*)

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved