-->

Berita

Kabar Jatim

Daerah

Hukrim

Berita Pilihan

30/04/2025

Kurang dari 6 Jam, Polres Ngawi Tangkap Pelaku Curanmor di Bringin


Ngawi, (Onenewsjatim) -
Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di area Waduk Sangiran, Desa Sumberbening, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi, berhasil digagalkan kurang dari Enam jam oleh jajaran Polsek Bringin bersama Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim.

Kejadian bermula pada Sabtu (26/4/2025) sekitar pukul 08.30 WIB. 

Saat itu, Supriyadi warga Dusun Sumberbening, memarkir sepeda motor Honda Supra Fit miliknya di pinggir jalan dengan kunci kontak yang masih menempel, lalu mencari rumput di lahan perhutani.

Pada waktu yang bersamaan, Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi sedang melakukan pembuntutan terhadap HS, yang sebelumnya sudah diidentifikasi sebagai pelaku pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Ngawi. 

Pelaku mencoba mencuri motor tersebut dengan menaikinya dan berusaha membawa kabur.

Namun, aksinya cepat diketahui oleh Supriyadi yang langsung meneriakinya. 

Masyarakat sekitar yang mendengar teriakan itu segera mengejar pelaku dan hampir melakukan tindakan main hakim sendiri. 

Beruntung, Tim Tiger bersama anggota Polsek Bringin yang tergabung dalam Polisi SIGAP tim khusus bentukan Kapolres Ngawi  segera menangkap dan mengamankan pelaku serta menyita barang bukti sebelum situasi semakin memanas.

Atas keberhasilan ini, Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., memberikan apresiasi kepada masyarakat dan anggotanya yang sigap menangani kejadian tersebut.

Kapolres Ngawi mengapresiasi respon cepat masyarakat dan anggota di lapangan yang berhasil mengamankan pelaku kurang dari Enam jam. 

"Ini bukti kesigapan dan komitmen Polres Ngawi dalam menjaga keamanan di tengah masyarakat," ujarnya,Selasa (29/4/2025)

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Ngawi. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. (*)

Kabur Saat Digerebek, 25 Motor Milik Pelaku Judi Sabung Ayam di Beji Disita Polisi


Pasuruan, (Onenewsjatim)-
Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan Polda Jatim menunjukkan komitmennya dalam memberantas segala bentuk perjudian. 

Melalui jajaran Polsek Beji, Polres Pasuruan melakukan penggerebekan terhadap praktik judi sabung ayam  di kawasan persawahan Dusun Kedanten Wetan, Desa Wonokoyo, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Operasi yang digelar menindaklanjuti laporan masyarakat ini berhasil mengamankan sejumlah barang bukti meskipun para pelaku sempat melarikan diri. 

Di lokasi, Polisi menyita dua ekor ayam jantan, satu buah geber arena sabung ayam, karpet abu-abu, empat buah kisau, serta 25 unit sepeda motor yang ditinggalkan oleh para pelaku.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menyatakan bahwa tindakan cepat ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang konsisten dan tanpa kompromi.

“Kami tegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap segala bentuk perjudian di wilayah hukum kami. Kepolisian akan bertindak tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar AKBP Dani, Selasa (29/4).

Sementara itu Kapolsek Beji, AKP Hudi Supriyanto menambahkan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

“Begitu anggota tiba di lokasi, para pelaku langsung melarikan diri. Namun kami berhasil mengamankan barang bukti yang menguatkan dugaan praktik judi sabung ayam tersebut,” jelasnya.

Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Pasuruan Polda Jatim.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya sebagai bentuk partisipasi menjaga ketertiban. (red)

Pemkab Lumajang Usulkan Pemanfaatan Air Ronggojalu Atasi Krisis Air Bersih di Wilayah Utara


Lumajang,(Onenewsjatim)
- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang mengambil langkah strategis untuk mengatasi permasalahan kekurangan air bersih yang kerap melanda wilayah utara, terutama saat musim kemarau. 

Pemkab Lumajang mengusulkan pembangunan infrastruktur penyaluran air bersih dari sumber mata air Ronggojalu yang berada di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pembahasan terkait potensi pemanfaatan sumber air Ronggojalu untuk memenuhi kebutuhan air bersih di Kecamatan Ranuyoso, Klakah, dan Kedungjajang.

"Setahu saya, sudah ada pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Probolinggo, Kota Probolinggo, Pemkab Lumajang, serta Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya," ujar Agus saat dikonfirmasi pada Rabu (30/4/2025).

Agus menjelaskan, rencana besar ini melibatkan pembangunan infrastruktur penyaluran air oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PU). 

Setelah infrastruktur rampung, pengelolaan air bersih akan dilakukan oleh badan usaha milik daerah (BUMD) Provinsi Jawa Timur.

"Nantinya, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lumajang, PDAM Probolinggo Kota, dan PDAM Probolinggo Kabupaten akan membeli air dari pengelola BUMD Provinsi untuk kemudian disalurkan kepada warga atau melalui sambungan rumah (SR). Jadi, sederhananya, PDAM membeli ke pengelola lalu menjualnya kembali ke masyarakat," terangnya.

Lebih lanjut, Agus Triyono menekankan bahwa rencana pemanfaatan sumber air Ronggojalu ini masih dalam tahap pembahasan antar pemerintah daerah yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Ini adalah kerja sama antar pemerintahan daerah yang difasilitasi oleh Bapak Gubernur. Saat ini, kita masih menunggu bagaimana sikap resmi dari Pemkab dan Pemkot Probolinggo serta bagaimana keputusan dari Bapak Gubernur terkait usulan ini," ungkap Agus.

Mengingat skala proyek yang cukup besar, Agus menyampaikan bahwa pembangunan infrastruktur penyaluran air ini hanya dapat dilaksanakan oleh Kementerian PU.

"Belum sampai tahap pembangunan saat ini. Proyek ini membutuhkan anggaran yang sangat besar dan hanya Kementerian PU yang memiliki kapasitas untuk membangun infrastruktur sebesar ini," jelasnya. 

"Nantinya, akan dilakukan kajian mendalam terlebih dahulu, termasuk berapa debit air yang keluar dari Ronggojalu, berapa yang secara realistis dapat dimanfaatkan, serta berbagai aspek teknis lainnya," imbuh Agus. (Imam)

29/04/2025

Polda Jatim Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 21 Kg Sabu Diamankan


Surabaya, (Onenewsjatim)
- Polda Jawa Timur kembali berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba internasional yang diduga berasal dari Timur Tengah.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Dua orang tersangka ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba ( Ditresnarkoba) Polda Jatim pada pengungkapan tersebut.

Dua tersangka itu berinisial REP (38) warga Kota Batu dan W (35) warga Kota Surabaya.

Dikatakan oleh Kombes Pol Jules, sebelumnya Polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran sabu yang akan dikirim dari Surabaya ke Kalimantan Timur. 

Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi melakukan pengejaran di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Namun tersangka yang sudah teridentifikasi oleh petugas tersebut telah lebih dulu menaiki kapal menuju Balikpapan.

Ditresnarkoba Polda Jatim lalu melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Kedua tersangka di depan Pelabuhan Semayang, Balikpapan.

"Tersangka REP dan W ditangkap di depan Pelabuhan Semayang, Balikpapan," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (29/4/2025).  

Disampaikan oleh Kombes Pol Jules, saat penangkapan, tersangka REP membawa 9 kotak Tupperware berisi sabu dalam tas ransel hitam, sedangkan tersangka W membawa 13 kotak Tupperware berisi sabu yang disimpan dalam kardus coklat.

"Dari 22 kotak Tupperware tersebut Polisi menemukan sabu dengan berat bersih total 21,351 kg yang saar ini disita sebagai barang bukti," tambah Kombes Pol Jules.

Selain itu barang bukti sebuah tas ransel hitam, sebuah kardus coklat, uang tunai Rp100.000 dan Dua buah handphone merek Redmi dan Oppo. 

"Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp 22 miliar," ujar Kombes Pol Jules.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Resnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Dacosta mengatakan Kedua tersangka tersebut berperan sebagai perantara dalam jual beli sabu yang didapatkan dari seseorang berinisial F.

"Dua tersangka ini berperan sebagai perantara jual beli sabu dari tersangka F yang saat ini masih buron atau Masuk dalam Daftar Pencarian Orang," terang Kombes Pol Robert Dacosta.

Dirresnarkoba ini menjelaskan, komunikasi antara tersangka dan F dilakukan melalui aplikasi screed, pesan instan.  

"Para pelaku memanfaatkan aplikasi terenkripsi untuk berkomunikasi," jelas Kombes Pol Robert Dacosta.  

Hasil interogasi awal lanjut Kombes Pol Robert Dacosta menunjukkan bahwa tersangka REP dan W telah melakukan pengiriman sabu sebanyak 2-3 kali sebelumnya.

"Tersangka mengaku mendapat upah berkisar Rp 5-10 juta per pengiriman dan jalur masuk sabu ke Indonesia diduga melalui Sumatera, Banten, Jakarta, dan akhirnya Surabaya," terang Kombes Pol Robert Dacosta.  

Meskipun asal sabu dari Timur Tengah, penyidik masih mendalami apakah jaringan ini melibatkan warga negara asing atau hanya warga negara Indonesia yang berada di Timur Tengah.

Atas perbuatannya, Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkas Kombes Pol Robert Dacosta.  

Melalui pengungkapan kasus ini pula,  Polda Jatim berhasil menyelamatkan sedikitnya 100.000 jiwa masyarakat Jawa Timur, dari ancaman penyalahgunaan narkoba. (Red)

Babinsa Wonogrio Turun Sawah, Wujudkan Sinergi TNI-Petani Saat Panen Raya


Lumajang, (Onenewsjatim)
-Dalam upaya mendukung ketahanan pangan nasional, Babinsa Wonogrio Koramil 0821-15/Tekung, Serka Imam Mutaqin, turun langsung membantu petani melaksanakan panen di lahan seluas 1 hektare milik Jumali, yang merupakan anggota kelompok tani Tani Mulyo II, Dusun Kauman Desa Wonogrio, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Selasa (29/4/2025).

Kegiatan panen tersebut  Berdasarkan perkiraan, hasil panen mencapai kisaran sekitar 8 ton gabah kering.

Saat dikonfirmasi Serka Imam Mutaqin menyampaikan bahwa kehadirannya di tengah-tengah petani bertujuan untuk memberikan semangat dan dukungan, serta mempererat hubungan antara TNI dengan masyarakat, khususnya para petani.

"Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas kami sebagai Babinsa untuk terus mendukung program ketahanan pangan. Dengan turun langsung ke lapangan, kami berharap dapat membantu meringankan beban petani dan mendorong peningkatan produksi pertanian di wilayah binaan," ujar dia.

Sementara itu, Ketua Poktan Tani Mulyo II, Samin, mengungkapkan apresiasinya atas perhatian dan bantuan dari Babinsa. Menurutnya, kehadiran Serka Imam tidak hanya memberikan bantuan tenaga, tetapi juga motivasi bagi para petani.

"Kami sangat berterima kasih atas dukungan dari Babinsa. Kehadiran beliau di saat panen seperti ini menjadi bentuk nyata perhatian TNI kepada para petani," ungkapnya.

Dengan adanya sinergi antara Babinsa dan para petani, diharapkan produktivitas pertanian di Kecamatan Tekung, khususnya Desa Wonogrio, dapat terus meningkat dan memberikan kontribusi positif terhadap ketahanan pangan di Kabupaten Lumajang. (Pendim0821)

Sinergi TNI dan Ketahanan Pangan: Kodim Lumajang Siapkan Lahan Kompi Produksi


Lumajang, (Onenewsjatim)-
Guna mendukung program ketahanan pangan nasional, personel Kodim 0821/Lumajang melaksanakan kegiatan kerja bakti dalam rangka penyiapan lokasi Han Pangan Terpadu (Kompi Produksi) Kodim 0821/Lumajang. Kegiatan berlangsung di Perumahan Dinas Kodim 0821 No. 24, Dusun Laban, Desa Labruk Lor, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang, Selasa (29/4/2025).

Dipimpin oleh Perwira Seksi Operasi (Pasi Ops) Kodim 0821/Lumajang, Kapten Cpl Husni Ahmad, seluruh personel melaksanakan apel kesiapan sebelum memulai kegiatan. Para prajurit membawa alat perorangan seperti cangkul, sabit, dan mesin babat rumput untuk menunjang kelancaran kerja bakti.

Kapten Cpl Husni Ahmad menuturkan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen nyata Kodim 0821 dalam mewujudkan kesiapan Han Pangan Terpadu.
"Karya bakti ini bertujuan untuk menyiapkan fasilitas pertanian terpadu yang akan menjadi bagian penting dalam mendukung ketahanan pangan di wilayah Lumajang. Semangat kebersamaan dan kesiapan seluruh anggota menjadi kunci suksesnya program ini," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ketahanan pangan merupakan salah satu program prioritas yang harus diwujudkan bersama, dan TNI AD, khususnya Kodim 0821/Lumajang, siap mengambil peran strategis dalam mendukung pemerintah di bidang ini.

"Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat memperkuat upaya pembangunan pertanian sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga ketersediaan pangan bagi masyarakat," tambahnya.

Karya bakti tersebut menjadi cermin sinergi antara prajurit dan program pembangunan nasional, sekaligus mempertegas kiprah TNI dalam membangun kesejahteraan rakyat melalui sektor pertanian. (Pendim 0821).

Terdakwa Ladang Ganja di Lereng Semeru Divonis 20 Tahun Penjara


Lumajang (Onenewsjatim) –
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lumajang menjatuhkan vonis berat kepada tiga pria yang terlibat dalam kasus penanaman ganja di kawasan lereng Gunung Semeru, tepatnya di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro. Ketiganya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara disertai denda sebesar Rp1 miliar.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar secara bergantian pada Selasa (29/4/2024) di ruang sidang Garuda, dengan Hakim Ketua Redite Ika Septina memimpin jalannya persidangan.

Ketiga terdakwa, yang diketahui bernama Tomo, Tono, dan Bambang, dinilai secara hukum telah terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak—yaitu menanam dan merawat tanaman ganja yang tergolong narkotika golongan I dengan berat melebihi satu kilogram.

“Menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun kepada masing-masing terdakwa serta denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana penjara tambahan selama lima tahun,” ucap Hakim Redite saat membacakan amar putusan.

Menurut penilaian majelis hakim, tindakan para terdakwa dilakukan secara terstruktur dan dalam skala besar. Hal tersebut dianggap sebagai faktor pemberat, terlebih lagi karena bertentangan dengan kebijakan negara dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba.

Menariknya, vonis ini melebihi tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang hanya mengajukan hukuman penjara antara 7 hingga 12 tahun bagi para terdakwa.

Namun, majelis hakim menilai, perbuatan para terdakwa tak bisa dianggap ringan. Penanaman dilakukan secara sistematis, dalam skala besar, dan dinilai bertolak belakang dengan komitmen negara dalam perang terhadap narkotika.

Kendati demikian, hingga saat ini ketiga terdakwa masih belum menentukan sikap terkait putusan tersebut. Mereka menyatakan akan mempertimbangkan terlebih dahulu sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.

“Karena terdakwa masih menyatakan pikir-pikir, maka putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Kami berikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan upaya hukum,” tutup Redite dalam sidang.

Pemerintah

Olahraga

Peristiwa

Politik

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved