-->

29/04/2025

Polda Jatim Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 21 Kg Sabu Diamankan


Surabaya, (Onenewsjatim)
- Polda Jawa Timur kembali berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba internasional yang diduga berasal dari Timur Tengah.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Dua orang tersangka ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba ( Ditresnarkoba) Polda Jatim pada pengungkapan tersebut.

Dua tersangka itu berinisial REP (38) warga Kota Batu dan W (35) warga Kota Surabaya.

Dikatakan oleh Kombes Pol Jules, sebelumnya Polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran sabu yang akan dikirim dari Surabaya ke Kalimantan Timur. 

Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi melakukan pengejaran di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Namun tersangka yang sudah teridentifikasi oleh petugas tersebut telah lebih dulu menaiki kapal menuju Balikpapan.

Ditresnarkoba Polda Jatim lalu melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Kedua tersangka di depan Pelabuhan Semayang, Balikpapan.

"Tersangka REP dan W ditangkap di depan Pelabuhan Semayang, Balikpapan," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (29/4/2025).  

Disampaikan oleh Kombes Pol Jules, saat penangkapan, tersangka REP membawa 9 kotak Tupperware berisi sabu dalam tas ransel hitam, sedangkan tersangka W membawa 13 kotak Tupperware berisi sabu yang disimpan dalam kardus coklat.

"Dari 22 kotak Tupperware tersebut Polisi menemukan sabu dengan berat bersih total 21,351 kg yang saar ini disita sebagai barang bukti," tambah Kombes Pol Jules.

Selain itu barang bukti sebuah tas ransel hitam, sebuah kardus coklat, uang tunai Rp100.000 dan Dua buah handphone merek Redmi dan Oppo. 

"Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp 22 miliar," ujar Kombes Pol Jules.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Resnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Dacosta mengatakan Kedua tersangka tersebut berperan sebagai perantara dalam jual beli sabu yang didapatkan dari seseorang berinisial F.

"Dua tersangka ini berperan sebagai perantara jual beli sabu dari tersangka F yang saat ini masih buron atau Masuk dalam Daftar Pencarian Orang," terang Kombes Pol Robert Dacosta.

Dirresnarkoba ini menjelaskan, komunikasi antara tersangka dan F dilakukan melalui aplikasi screed, pesan instan.  

"Para pelaku memanfaatkan aplikasi terenkripsi untuk berkomunikasi," jelas Kombes Pol Robert Dacosta.  

Hasil interogasi awal lanjut Kombes Pol Robert Dacosta menunjukkan bahwa tersangka REP dan W telah melakukan pengiriman sabu sebanyak 2-3 kali sebelumnya.

"Tersangka mengaku mendapat upah berkisar Rp 5-10 juta per pengiriman dan jalur masuk sabu ke Indonesia diduga melalui Sumatera, Banten, Jakarta, dan akhirnya Surabaya," terang Kombes Pol Robert Dacosta.  

Meskipun asal sabu dari Timur Tengah, penyidik masih mendalami apakah jaringan ini melibatkan warga negara asing atau hanya warga negara Indonesia yang berada di Timur Tengah.

Atas perbuatannya, Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkas Kombes Pol Robert Dacosta.  

Melalui pengungkapan kasus ini pula,  Polda Jatim berhasil menyelamatkan sedikitnya 100.000 jiwa masyarakat Jawa Timur, dari ancaman penyalahgunaan narkoba. (Red)

Terdakwa Ladang Ganja di Lereng Semeru Divonis 20 Tahun Penjara


Lumajang (Onenewsjatim) –
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lumajang menjatuhkan vonis berat kepada tiga pria yang terlibat dalam kasus penanaman ganja di kawasan lereng Gunung Semeru, tepatnya di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro. Ketiganya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara disertai denda sebesar Rp1 miliar.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar secara bergantian pada Selasa (29/4/2024) di ruang sidang Garuda, dengan Hakim Ketua Redite Ika Septina memimpin jalannya persidangan.

Ketiga terdakwa, yang diketahui bernama Tomo, Tono, dan Bambang, dinilai secara hukum telah terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak—yaitu menanam dan merawat tanaman ganja yang tergolong narkotika golongan I dengan berat melebihi satu kilogram.

“Menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun kepada masing-masing terdakwa serta denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana penjara tambahan selama lima tahun,” ucap Hakim Redite saat membacakan amar putusan.

Menurut penilaian majelis hakim, tindakan para terdakwa dilakukan secara terstruktur dan dalam skala besar. Hal tersebut dianggap sebagai faktor pemberat, terlebih lagi karena bertentangan dengan kebijakan negara dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba.

Menariknya, vonis ini melebihi tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang hanya mengajukan hukuman penjara antara 7 hingga 12 tahun bagi para terdakwa.

Namun, majelis hakim menilai, perbuatan para terdakwa tak bisa dianggap ringan. Penanaman dilakukan secara sistematis, dalam skala besar, dan dinilai bertolak belakang dengan komitmen negara dalam perang terhadap narkotika.

Kendati demikian, hingga saat ini ketiga terdakwa masih belum menentukan sikap terkait putusan tersebut. Mereka menyatakan akan mempertimbangkan terlebih dahulu sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.

“Karena terdakwa masih menyatakan pikir-pikir, maka putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Kami berikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan upaya hukum,” tutup Redite dalam sidang.

28/04/2025

100 CPNS Baru Resmi Dilantik, Bupati Lumajang: Tugas Berat Menanti


Lumajang, (Onenewsjatim)
- Sebanyak seratus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2024 akhirnya menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati Lumajang, Indah Amperawati. Suasana haru dan bahagia meliputi halaman Kantor Bupati Lumajang pada Senin (28/4/2025) saat upacara penyerahan berlangsung.

Momen bersejarah ini menandai dimulainya pengabdian bagi para CPNS yang telah berhasil melewati serangkaian seleksi yang ketat dan adil. Mereka terdiri dari 36 tenaga kesehatan dan 64 tenaga teknis yang akan bertugas di berbagai unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang.

Dalam pidatonya, Bupati Indah Amperawati, yang akrab disapa Bunda Indah, menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh CPNS. Beliau menekankan bahwa keberhasilan meraih status CPNS bukanlah sekadar pencapaian pribadi, melainkan sebuah amanah besar yang harus diemban dengan penuh tanggung jawab demi kepentingan masyarakat.

"Selamat atas perjuangan panjang kalian semua. Ini adalah langkah awal, dan rasa syukur ini harus diwujudkan melalui kinerja nyata: bekerja dengan baik, penuh amanah, dan senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tuturnya dengan penuh harap.

Bunda Indah juga menyoroti pentingnya membangun karakter Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak hanya pintar dan cakap, tetapi juga memiliki etika, integritas yang kuat, serta semangat pengabdian yang tulus kepada bangsa dan negara.

"Bagi para CPNS yang berasal dari luar Lumajang, saya berpesan: jangan sampai setelah dua atau tiga tahun bekerja, timbul keinginan untuk pindah. Ketika sudah memilih formasi di sini, tanamkan niat untuk setia dan bekerja dengan sepenuh hati," tegasnya.

Lebih lanjut, beliau mengingatkan para CPNS untuk segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja yang baru, memahami dengan baik tugas dan fungsi masing-masing, serta menjunjung tinggi nilai-nilai loyalitas, kejujuran, dan kedisiplinan dalam setiap pelaksanaan tugas.

"Kalian semua kini menjadi bagian dari keluarga besar KORPRI Kabupaten Lumajang. Mari kita bersama-sama menjaga nama baik pemerintah daerah ini. Kita harus solid dan saling mendukung," pungkasnya.

Penyerahan SK CPNS ini bukan hanya sekadar acara seremonial. Lebih dari itu, ini adalah momen penyerahan tanggung jawab baru kepada generasi penerus bangsa: membangun pemerintahan yang lebih baik, melayani masyarakat dengan sepenuh hati, dan berkontribusi dalam mewujudkan Lumajang yang semakin maju menuju Indonesia Emas 2045.(Imam)

Polres Lumajang Berhasil Temukan Tiga Ekor Sapi Curian di Kebun Tebu


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Kepolisian Resor (Polres) Lumajang berhasil menemukan tiga ekor sapi hasil tindak pencurian milik Pairin (65), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang.

Ketiga ekor sapi tersebut ditemukan di lokasi yang berbeda pada Minggu (27/4/2024) berkat kerja sama polisi dan warga setempat.

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar menyampaikan, penemuan berawal dari laporan korban ke Polres Lumajang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polisi langsung melakukan penyisiran di sepanjang pinggiran Sungai Asem hingga wilayah Desa Boreng, Kecamatan Lumajang Kota.

"Tim dari Polres Lumajang melaksanakan pencarian dengan menelusuri jejak-jejak dan bukti-bukti petunjuk yang akhirnya mengarahkan ke lokasi ditemukannya sapi-sapi yang dicuri," kata AKBP Alex Sandy Siregar.

Sekitar pukul 06.00 WIB, satu ekor sapi berhasil ditemukan di areal perkebunan tebu di Dusun Bubur, Desa Sumberejo, Kecamatan Sukodono. Tidak berhenti di situ, penyelidikan dilanjutkan hingga malam hari. Pada pukul 22.00 WIB, dua ekor sapi lainnya berhasil ditemukan di tengah perkebunan tebu di Desa Boreng, Kecamatan Lumajang Kota.

"Hasil penyelidikan telah berhasil menemukan 2 ekor sapi yang berada di tengah perkebunan tebu di Desa Boreng, Kecamatan Lumajang Kota," jelasnya.

Alex menambahkan, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, pelaku diduga melakukan pencurian dengan merusak kunci pintu kandang, kemudian membawa ketiga sapi dengan berjalan kaki menyusuri pinggiran Sungai Asem menuju ke arah Selatan-Timur.

"Pelaku saat ini masih dalam tahap pengejaran. Namun, identitas pelaku sudah kita ketahui. Insya Allah dalam waktu dekat kita akan segera mengungkap kasus ini dan melakukan proses penyidikan sesuai prosedur hingga tuntas," tegasnya.

Sebagai bentuk komitmen pelayanan kepada masyarakat, pada Senin (28/4/2025), Kapolres Lumajang secara langsung menyerahkan kembali tiga ekor sapi tersebut kepada pemiliknya, Pairin, didampingi oleh Kasat Reskrim dan Kapolsek Sukodono di Mapolsek Sukodono.

"Kami akan terus berupaya memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat Lumajang. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan kejadian mencurigakan di lingkungannya," pungkas Kapolres.

26/04/2025

Beraksi di Dua Lokasi, Pasutri Pencuri Motor di Leces Berhasil Diringkus Polisi


Probolinggo, (Onenewsjatim)-
Suami istri pencuri motor di Probolinggo ditangkap polisi setelah aksinya terekam CCTV. Pasangan suami istri (pasutri) itu berinisial AA (33) dan S (33), warga Desa Tegalsono, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo. 

Keduanya diringkus Tim Satreskrim Polres Probolinggo setelah teridentifikasi melakukan pencurian motor di Desa Sumber Kedawung, Leces, Kabupaten Probolinggo pada Rabu (23/4/2025) lalu. 

Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan, suami istri itu ditangkap timnya pada Kamis (24/4/2025) malam. 

"Kami telah mengamankan dua pelaku curanmor TKP Leces. Mereka merupakan suami istri yang melakukan curanmor," kata AKP Putra, Sabtu (26/4/2025). 

AKP Putra menjelaskan kronologis pencurian motor itu terjadi ketika AW, korban diminta oleh rekannya untuk membeli makanan di Leces. Kemudian ia mengendarai motornya Honda Beat nya menuju warung makan dan memarkirkan kendaraannya didepan Kantor Bank BRI Sumberkedawung Leces. 

Usai membeli makanan, AW terkejut ketika mendapati motornya tidak ada ditempat ia parkir. AW kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Leces. 

"Adanya laporan korban, anggota Satreskrim dan Polsek Leces langsung menuju lokasi kejadian guna olah TKP dam memeriksa CCTV serta saksi. Hasilnya satu pelaku ciri-cirinya teridentifikasi yakni AA," tutur AKP Putra. 

Setelah mengetahui keberadaan AA, lanjut AKP Putra, pihaknya segera melakukan penangkapan di rumah AA. Dalam penangkapam tersebut, petugas juga menemukan motor hasil curian milik korban serta beberapa kunci T. 

"Setelah kami interogasi, AA mengaku melakukan aksi pencurian tersebut bersama istrinya. Selain itu motor yang terekam CCTV saat digunakan pasutri itu untuk beraksi telah diletakkan di Desa Gunung Geni Banyuanyar," ucap AKP Putra. 

Ketika pelaku dibawa menuju Desa Gunung Geni, AA sempat mencoba melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan melakukan penembakan ke kaki AA. 

"Setelah anggota berhasil mengamankan kendaraan yang digunakan sebagai sarana untuk beraksi. Kedua pelaku kemudian kita bawa ke Polsek Leces. Dari hasil pemeriksaan, pasutri ini telah beraksi di dua TKP, tetapi kami menduga ada TKP lainnya," pungkas AKP Putra.

Pengendara Motor yang Tercebur di Sungai Bondoyudo Ditemukan Meninggal Dunia


Lumajang, (Onenewsjatim)
- Seorang pengendara sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan mengalami kecelakaan tunggal dan tercebur ke Sungai Bondoyudo di Desa Sukosari, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Korban ditemukan oleh warga sekitar pukul 20.00 WIB, Jumat (25/4/2025).

Kapolsek Jatiroto AKP Agus Sugiharto membenarkan penemuan jenazah tersebut.

"Korban ditemukan meninggal dunia sekitar 100 meter dari lokasi ditemukannya sepeda motor yang dikendarai korban," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (26/4/2025).

Identitas korban diketahui bernama Deden Roni (22), seorang warga Desa Curah Malang, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember. Diketahui, korban merupakan warga asli Bandung, Jawa Barat, yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang tas di Pasar Lumajang.

"Setelah ditemukan, jenazah korban dibawa ke kamar jenazah RSUD dr. Hariyoto Lumajang. Pada tubuh korban ditemukan bekas luka di bagian kepala, yang diduga akibat benturan dengan pohon saat kejadian," jelas AKP Agus Sugiharto.

Berdasarkan keterangan saksi mata, pihak kepolisian menyimpulkan bahwa kejadian ini murni merupakan kecelakaan tunggal. Sepeda motor korban dengan nomor polisi P 3928 KV, yang melaju dari arah Lumajang menuju Jember, diduga hilang kendali hingga akhirnya tercebur ke aliran Sungai Bondoyudo pada Jumat (25/4/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.

Lebih lanjut, AKP Agus Sugiharto menyampaikan bahwa setelah proses pembersihan jenazah di RSUD dr. Hariyoto Lumajang selesai, jenazah korban akan segera dibawa ke rumah duka di kampung halamannya di Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Setelah proses pembersihan jenazah di RSUD dr. Haryoto selesai, jenazah Deden Roni akan langsung dipulangkan ke kampung halamannya di Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat," pungkasnya. (Imam)

25/04/2025

Polisi Gercep Bekuk 4 Tersangka Peredaran Uang Palsu Senilai Rp 60 Juta


Bojonegoro, (Onenewsjatim) –
Polres Bojonegoro Polda Jatim kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran uang palsu yang terjadi pada bulan Maret 2025. 

Keberhasilan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto, SH, SIK, M.Si dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Bojonegoro, Kamis (24/4/2025).

Dalam keterangannya di hadapan awak media, AKBP Mario Prahatinto mengungkapkan bahwa satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro Polda Jatim telah menangkap Empat tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu lintas daerah. 

Para tersangka terdiri dari MS (21) warga Desa Sugihwaras, Bojonegoro; UF (42) warga Desa Babat, Lamongan; NF (55) warga Desa Kembangan, Kebomas, Gresik; dan DB (52) asal Kediri.

Kronologi kasus ini bermula saat MS melakukan transaksi penukaran uang palsu dengan NF di sebuah SPBU di Arjosari, Malang, pada 23 Maret 2025. 

Dalam pertemuan tersebut, MS menerima uang palsu senilai Rp60 juta yang ditukar dengan uang asli sebesar Rp30 juta. 

Uang palsu tersebut didominasi pecahan Rp100.000 dan kemudian dibawa pulang ke kontrakan MS di Desa Gajah, Baureno, Bojonegoro.

Setibanya di kontrakan, MS bersama UF menyusun uang palsu tersebut dalam lipatan senilai Rp1 juta, di mana dalam setiap lipatan diselipkan 2 hingga 3 lembar uang palsu. 

Upaya penipuan ini kemudian dijalankan dengan mendatangi sejumlah agen Brilink di wilayah Kapas, Bojonegoro.

"Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah menyelipkan uang palsu di antara uang asli saat melakukan transaksi transfer melalui agen Brilink," ujar AKBP Mario.

Masih kata AKBP Mario, dalam satu kali transaksi tersangka menyerahkan uang Rp10 juta, namun di dalamnya terdapat 26 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.

“Ada enam Tempat Kejadian Perkara (TKP), para pelaku berhasil melakukan transaksi dengan cara yang sama,” imbuh AKBP Mario.

Kapolres Bojonegoro menyebut bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 36 Jo Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. 

Ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Di akhir konferensi pers, Kapolres Bojonegoro mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima uang, terutama saat melakukan transaksi tunai di luar bank resmi. 

“Apabila menemukan ciri-ciri uang yang mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian. Kami akan menindaklanjuti dengan cepat,” tegasnya. (*)

Diduga Mengantuk, Pengendara Motor Terjun ke Sungai di Jalur Lumajang–Jember


Lumajang, (Onenewsjatim)–
Sebuah peristiwa nahas terjadi di jalur nasional Lumajang–Jember, tepatnya di Desa Sukosari, Kecamatan Jatiroto, Jumat siang (25/4/2025). Seorang pengendara motor tiba-tiba kehilangan kendali dan tercebur ke Sungai Bondoyudo.

Hingga kini, korban belum ditemukan dan masih dalam proses pencarian oleh tim gabungan dan warga sekitar. 

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 12.20 WIB, dimana suasana jalan sedang lengang. Saat itu sepeda motor bernomor polisi P 3928 KV itu melaju dari arah Lumajang menuju Jember dengan kecepatan sedang. 

Namun, mendekati jembatan sungai, kendaraan mendadak berbelok tajam ke kanan dan langsung masuk ke aliran sungai.

“Saya lihat motornya tidak ngebut, tapi entah kenapa tiba-tiba belok sendiri ke sungai. Seperti orang yang hilang kendali,” ujar Jumari, saksi mata yang berada tak jauh dari lokasi kejadian.

Jumari sempat berlari ke tepi sungai untuk menolong, namun hanya menemukan sepeda motor korban yang tersangkut di lumpur. Pengendaranya sudah tidak terlihat..

Sementara itu, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Lumajang, Yudhi Cahyono, membenarkan kejadian tersebut.

"Setelah menerima laporan, kami langsung menerjunkan tim regu BPBD ke lokasi kejadian. Tim tiba sekitar pukul 12.45 WIB dan langsung melakukan asesmen bersama pihak Polsek Jatiroto dan Babinsa,” jelas Yudhi saat dikonfirmasi.

Menurut Yudhi, hingga saat ini identitas korban belum diketahui karena di sekitar lokasi hanya ditemukan sepeda motor Yamaha Vega bernopol P 3928 KV dan beberapa barang bawaan, termasuk timun. Tidak ditemukan kartu identitas apapun di dalam motor.

"Tim kami terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian, TNI, dan pemerintah kecamatan untuk mempercepat proses pencarian. Sementara itu, warga sekitar juga turut membantu pencarian secara manual," tambah Yudhi.

Sementara itu, Menurut keterangan dari Unit Laka Lantas Polres Lumajang, dugaan sementara penyebab kecelakaan adalah pengendara yang mengantuk saat berkendara.

“Masih kami dalami, namun dari keterangan saksi, besar kemungkinan korban dalam kondisi mengantuk,” terang Aipda Arie Dwi Handoko.

Hingga saat ini, identitas korban masih belum diketahui. Warga di sekitar lokasi kejadian juga mengaku tidak mengenali sepeda motor yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

Meskipun demikian, dari hasil identifikasi kendaraan, diketahui bahwa sepeda motor tersebut terdaftar atas nama Maman Hermawan, yang beralamat di Dusun Gayam, Desa Rambigundam, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember.

"Identitas korban masih belum diketahui secara pasti. Namun, identitas kendaraan ini terdaftar di wilayah Jember. Kami akan segera berkoordinasi dengan pihak Polres Jember untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai identitas korban," ungkap Arie.

Hingga pukul 15.00 WIB, petugas dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lumajang masih terus melakukan upaya pencarian korban di sepanjang aliran Sungai Bondoyudo. (Imam)

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved