-->

14/06/2025

Kecelakaan di Tol Paspro Tewaskan Ketua PCNU Pamekasan, Polisi: Diduga Sopir Mengantuk


Probolinggo, (Onenewsjatim)
– Kecelakaan maut terjadi di Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo (Paspro) KM 844/A pada Sabtu dini hari (14/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Insiden tragis ini melibatkan mobil Toyota Innova Zenix N 1086 EL dan truk Mitsubishi DK 8348 CT yang menyebabkan dua orang meninggal dunia di lokasi kejadian.

Korban meninggal dunia adalah Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pamekasan, KH Taufik Hasyim (43), dan istrinya, Nyai Hj Amiratul Mawaddah (29), warga Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember.

Keduanya menumpang Toyota Innova Zenix yang dikemudikan oleh Moh Sholehoddin (26), yang mengalami luka berat. Satu penumpang lain, Moh Syakir (7), mengalami luka ringan.

Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim, AKBP Hendrix Kusuma Wardhana, membenarkan insiden tersebut dan mengungkap dugaan awal penyebab kecelakaan.

“Diduga pengemudi kendaraan Toyota Innova Zenix mengalami microsleep saat berkendara. Karena itu, ia tidak dapat mengendalikan laju kendaraan dan langsung menabrak bagian belakang truk yang sedang berada di jalur lambat,” jelas AKBP Hendrix.

Lebih lanjut, ia mengatakan kecelakaan terjadi saat kondisi lalu lintas masih sepi dan penerangan jalan terbatas.

“Kejadian di lajur lambat Tol Paspro. Dua meninggal dunia, satu luka berat, satu luka ringan. Kendaraan Innova mengalami kerusakan berat di bagian depan, sedangkan truk rusak pada bak belakang,” tambahnya.

Sementara itu, Siswoyo (25), sopir truk Mitsubishi asal Desa Sumberbulus, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember, menceritakan detik-detik saat kejadian. Ia mengaku sempat mengira bahwa suara benturan yang terdengar adalah ban truknya yang pecah.

“Waktu itu saya dengar suara keras, seperti ledakan, ‘duar’, saya kira ban saya pecah. Saya langsung menepi dan berhenti,” ujar Siswoyo.

Namun, betapa terkejutnya ia ketika menemukan bagian belakang truknya telah tertabrak oleh mobil Innova dalam kondisi ringsek parah.

“Kap mesin dan kabin depan mobil itu masuk ke kolong bak truk saya. Saat itu saya belum tahu kalau ada yang meninggal, baru tahu setelah pagi,” katanya.

Siswoyo menambahkan bahwa ia sedang melaju dari arah Surabaya menuju Bali, mengangkut barang pecah belah, dan menggunakan jalur kiri sesuai aturan.

“Saya sendiri, alhamdulillah, tidak mengalami luka apa pun. Saya jalannya juga pelan di jalur lambat,” ungkapnya.

Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian.(Imam)

Sebar Konten Pornografi di Grup WA, 4 Anggota Grup Gay Diamankan Polisi


Surabaya, (Onenewsjatim) -
Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap group WhatsApp (WA)  "INFO VID" yang digunakan untuk menyebarkan konten pornografi dan mencari pasangan sesama jenis (Gay).

Dari pengungkapan kasus ini Ditressiber Polda Jatim mengamankan 4 Orang tersangka.

Mereka adalah MI (21) warga Gubeng Surabaya,NZ (24) warga Tambaksari Surabaya,FS (44) warga Dukuh Pakis Surabaya dan S (66) warga Jombang.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam keterangannya saat konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Jumat (13/6).

"Pengungkapan kasus ini berawal dari viralnya di media sosial (FB) terkait adanya group Gay Tuban dan Lamongan,Tuban dan Bojonegoro," ungkap Kombes Abast.

Berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi para tersangka dimulai pada Januari 2025 ketika MI mengetahui adanya grup Facebook "Gay Tuban-Lamongan-Bojonegoro" yang membahas pencarian pasangan sejenis.

"Tersangka MI kemudian mengomentari postingan di grup Facebook tersebut dan membagikan link grup WhatsApp 'INFO VID' untuk mengumpulkan lebih banyak anggota," jelas Kombes Pol Abast.

Setelah grup terbentuk, para tersangka lain bergabung secara bertahap. 

NZ bergabung pada Februari 2025, FS pada Maret 2025, dan S pada Mei 2025. 

"Para tersangka kemudian aktif mengirimkan konten pornografi dengan dalih mencari pasangan," tambah Kombes Abast.

Puncak aktivitas ilegal ini kata Kombes Abast, terjadi pada 2 Juni 2025 ketika beberapa tersangka mengirimkan video dan foto pornografi ke dalam grup tersebut.

Dikesempatan yang sama,Kasubdit II Ditressiber Polda Jatim Kompol Nandu Dyanata menerangkan Tiga orang tersangka yang memposting video dan foto di grup WA INFO VID motifnya adalah untuk mencari pasangan sesama jenis.

Kompol Noviar Anindhita menyebutkan untuk anggota di dalam grup WA INFO VID terdapat 300 member.

"Namun di grup FB membernya terdapat kurang lebih 11.400 anggota," ujar Kompol Noviar.

Selain mengamankan 4 tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, Empat unit handphone berbagai merek, belasan akun media sosial Facebook dan WhatsApp, serta tangkapan layar konten pornografi yang tersimpan di perangkat para tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU No. 11 tahun 2008 tentang UU ITE yang terakhir diubah dengan UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua, atas UU No 11 Tahun 2008 UU ITE. 

Dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 UU No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Dan atau pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 

Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka cukup berat, yakni pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. 

Selain itu, mereka juga dapat dikenai pidana penjara 6 bulan hingga 12 tahun dan/atau denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar.

Kasus ini menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas kejahatan siber, khususnya penyebaran konten pornografi yang dapat merusak moral dan melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. (*)

Polda Jatim Bongkar Jaringan Konten Pornografi Anak, 2.500 Konten Disita


Surabaya, (Onenewsjatim)
- Gerak cepat, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik jual beli video dan foto pornografi anak sebanyak 2.500 konten melalui media sosial.

Dari pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan Satu orang tersangka berinisial ASF (23) asal Kelurahan Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Belitung.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, tersangka ASF melakukan jual beli foto dan video asusila (pornografi) anak melalui media sosial.

"Dalam aksinya, tersangka mendapatkan video dan foto pornografi itu dari sindikat penjualan pornografi anak lainnya, lalu diunggah ulang di channel Telegram dan aplikasi Potato Chat," kata Kombes Abast, Jumat (13/6).

Untuk melakukan promosi channel Telegram dan Potato Chat secara berbayar, tersangka menggunakan Instagram dengan nama user @OrangTuaNakalComunity dengan mencantumkan bio telegram dengan username @OrangTuaNakalComunity,

"Dari pengakuan tersangka, calon pelanggan yang ingin masuk ke channel miliknya harus membayar Rp500 ribu per orang," terang Kombes Abast.

Tersangka akan memasukkan member yang sudah membayar tersebut ke total 15 channel Telegram dan 1 channel Potato Chat yang berisi 2.500 konten pornografi anak dari berbagai daerah dan negara.

"Tersangka saat ini memiliki member lebih kurang 1.100 orang," jelas Kombes Abast saat menggelar Konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim.

Tersangka ASF mengelola Akun dan belasan chanel itu seorang diri, dengan hanya berbekal Dua Handphone miliknya. 

"Keuntungan yang didapatkan tersangka dengan bisnis ini mencapai Rp10 juta tiap bulan," tambah Kombes Abast.

Selama menjalankan bisnis konten pornografi, tersangka mendapat keuntungan  kurang lebih Rp.240 juta.

Atas aksinya, ASF terancam Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi transaksi elektronik, sebagaimana diubah dengan UU nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan atau pasal 29 juncto pasal 4 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi

"Dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp.6 miliar," tutup Kombes Abast. (Tim)

13/06/2025

Beraksi 8 TKP, Residivis Curanmor di Lumajang Dihadiahi Timah Panas

Lumajang, (Onenewsjatim) – Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Desa Kedungjajang, Rivandi alias Ivan (30), berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Lumajang.

Pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini diamankan di rumah istrinya di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Tompokersan, Utara Pasar Baru Lumajang, pada Jumat (13/6/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar mengungkapkan bahwa pelaku sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. Petugas pun terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur.

“Ketika hendak ditangkap, pelaku sempat melawan. Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki,” ujar Alex dalam konferensi pers di Cafe Oala, Lumajang.

Ivan merupakan pelaku pencurian sepeda motor di Cafe Oala pada 11 Juli 2022. Dalam aksinya, ia bersama rekannya, Firman, mencuri satu unit Honda Scoopy. Peristiwa tersebut terekam CCTV dan menjadi barang bukti dalam pengungkapan kasus.

“Firman saat ini sudah menjalani hukuman di Lapas Jember. Mereka merupakan satu kelompok curanmor,” jelasnya.

Sebelumnya, Ivan sempat tertangkap oleh Polres Jember, namun berhasil melarikan diri. Kini, setelah pengejaran intensif, pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa bisa mengulangi pelariannya.

Dari hasil interogasi,  Ivan mengakui telah melakukan pencurian motor sebanyak delapan kali, rinciannya empat kali di Lumajang dan empat kali di Kota Batu. Di Kota Batu, Ivan beraksi bersama rekannya, Imam, yang kini menjalani vonis 1,5 tahun di Lapas Lowokwaru, Malang.

Dalam setiap aksinya, pelaku menggunakan kunci T. Ivan berperan sebagai joki sepeda motor, sementara rekannya bertugas sebagai eksekutor yang membobol kunci kendaraan.

AKBP Alex menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memburu pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal, apalagi yang sudah berstatus DPO dan berani melawan petugas,” tegasnya.(Imam)

11/06/2025

Eksekusi Rumah di Lumajang Sempat Ricuh, Panitera: Sesuai Putusan Hukum Tetap


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Proses eksekusi rumah di pinggir jalan Nasional Lumajang-Jember, tepatnya di Desa Wonorejo, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang, sempat diwarnai ketegangan antara pihak pengadilan dan penghuni rumah, Rabu (11/6/2025).

Eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Lumajang ini melibatkan dua unit truk serta alat berat berupa ekskavator yang disiapkan untuk melakukan pengosongan hingga perobohan bangunan rumah berlantai tiga.

Panitera Pengadilan Negeri Lumajang, Tenny Pantow Tambariki, menjelaskan bahwa proses eksekusi tersebut dilaksanakan atas dasar keputusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia menegaskan bahwa tindakan ini merupakan pelaksanaan tugas berdasarkan perintah dari putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tahun 2004.

“Kami melaksanakan eksekusi pengosongan bangunan sebagaimana perintah dari putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tahun 2004,” ujar Tenny di lokasi.

Tenny juga membenarkan bahwa sempat terjadi ketegangan dengan pihak termohon, yang merupakan penghuni rumah. Namun, menurutnya, eksekusi tetap dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Memang sempat terjadi adu argumen, namun kami tetap menjalankan perintah pengosongan sesuai prosedur,” lanjutnya.

Dalam perkara ini, pemohon eksekusi adalah seseorang bernama Astro yang memberikan kuasa kepada M. Aris, SH. Sementara itu, pihak termohon adalah Mohamad Junaidi yang saat ini tinggal bersama keluarganya di rumah yang menjadi objek sengketa.

Kuasa hukum dari pihak termohon, Toha, menyatakan keberatan atas proses eksekusi, terutama karena menurutnya perkara kepemilikan lahan dan bangunan tersebut masih dalam tahap perlawanan hukum.

“Kami keberatan jika bangunan ini diruntuhkan. Namun jika hanya untuk dikosongkan oleh kedua belah pihak, kami bersedia,” ujar Toha kepada wartawan.

Ia menekankan bahwa pihaknya menghormati proses hukum, namun meminta agar tindakan pembongkaran ditunda hingga ada putusan hukum final terkait sengketa tersebut.

“Kami keberatan jika bangunan ini dibego (diruntuhkan). Namun untuk mengosongkan atau sama-sama tidak menguasai, kami oke, sampai nanti proses di pengadilan selesai,” pungkasnya.(Imam)

Langgar HET, Pupuk Indonesia Tutup Kios Pupuk Bersubsidi di Lumajang


Lumajang, (Onenewsjatim)
– PT Pupuk Indonesia (Persero) mengambil langkah tegas dengan menghentikan kerja sama penyaluran pupuk bersubsidi dengan Kios Berkah Abadi yang berlokasi di Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Penutupan ini menyusul temuan penjualan pupuk NPK subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Saroyo Utomo, Senior Manager (SM) Regional 3A Pupuk Indonesia, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah pemeriksaan di lapangan yang melibatkan Pupuk Indonesia dan Polres Lumajang.

 "Berdasarkan pemeriksaan, pemilik Kios Berkah Abadi mengakui telah menjual pupuk NPK subsidi seharga Rp150.000 per sak, padahal HET yang ditetapkan adalah Rp115.000 per sak," tegas Saroyo.

Tindak Lanjut Arahan Menteri Pertanian

Penutupan kios ini, lanjut Saroyo, merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Pertanian (Mentan) Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman, saat menyapa petani di Lumajang pada Selasa (10/6/2025). 

"Sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada di surat perjanjian jual-beli antara distributor dan kios, atas pelanggaran ketentuan menjual di atas HET, maka Kios Berkah Abadi secara resmi ditutup atau diputus kontraknya pada hari ini, tanggal 10 Juni 2025," ujarnya.

Dengan demikian, operasional Kios Berkah Abadi secara resmi dihentikan terhitung mulai hari ini. Aplikasi penebusan pupuk subsidi atau i-Pubers yang biasa digunakan oleh kios tersebut juga telah dinonaktifkan agar tidak ada lagi transaksi yang dapat dilakukan.

Pasokan Tetap Terjamin, Sanksi Tegas Menanti Pelanggar

Saroyo memastikan bahwa penutupan kios ini tidak akan mengganggu proses penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani di wilayah tersebut. 

"Stok pupuk subsidi NPK sebanyak 8 ton yang ada di Kios Berkah Abadi akan segera dialihkan secara fisik kepada Kios UD Madani yang telah ditunjuk sebagai pengganti oleh Pupuk Indonesia," jelasnya.

Sebagai informasi, HET pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 telah diatur oleh Kementerian Pertanian, dengan rincian pupuk Urea sebesar Rp2.250/kg, pupuk NPK Phonska Rp2.300/kg, pupuk NPK untuk Kakao Rp3.300/kg, dan pupuk Organik Rp800/kg.

Saroyo mengingatkan seluruh mitra kios untuk mematuhi ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi. 

"Pelanggaran akan mendapatkan sanksi tegas, mulai dari peringatan hingga pemecatan," imbuhnya.

Edukasi dan Pengawasan Berkelanjutan

Sebagai langkah preventif, Pupuk Indonesia terus menggencarkan edukasi kepada petani, kios, dan pihak terkait mengenai pentingnya mematuhi HET. 

Hal ini termasuk mencatat secara lengkap pada nota jika terjadi peningkatan harga tebus pupuk yang telah disepakati antara kios dengan petani, atau kesepakatan harga ongkos kirim, pembayaran pupuk pasca panen (yarnen), dan kesepakatan lainnya yang membuat penebusan pupuk lebih tinggi dari HET.

Pupuk Indonesia juga mewajibkan seluruh mitra kios untuk memasang spanduk yang berisi informasi mengenai nomor telepon yang dapat dihubungi apabila petani menemukan kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET.

"Masyarakat juga dapat berpartisipasi mengawasi peredaran pupuk bersubsidi. Jika terdapat hal mencurigakan, jangan segan untuk melapor kepada aparat penegak hukum," tutup Saroyo.

 Pelaporan dapat dilakukan melalui tim lapangan Pupuk Indonesia atau menghubungi pusat layanan resmi perusahaan di nomor bebas pulsa 0800 100 8001 atau WhatsApp di nomor 0811 9918 001. (Imam)


Mentan Turun Tangan, Kios Penjual Pupuk Nakal di Lumajang Langsung Ditutup


Lumajang, (Onenewsjatim)-
Menteri Pertanian Republik Indonesia Andi Amran Sulaiman menunjukkan ketegasannya dalam melindungi petani dari praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Saat melakukan kunjungan kerja ke kebun tebu P240T di wilayah Jatiroto, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Selasa (10/6/2025). Mentan Amran langsung merespons laporan adanya pelanggaran harga pupuk di wilayah tersebut.

Dalam kunjungannya, Menteri Pertanian turut mendengarkan aspirasi dari petani yang disampaikan langsung oleh Bupati Lumajang, Indah Amperawati. Salah satu permasalahan yang diangkat adalah masih adanya pupuk yang dijual di atas HET di wilayah Lumajang.

“Ada yang jual pupuk di Lumajang di atas angka HET, Pak Menteri. Mohon arahannya,” ujar Indah saat menyampaikan berbagai keluhan di hadapan Menteri Pertanian.

Menyanggapi hal tersebut, Menteri Amran menekankan bahwa praktik penjualan pupuk di atas HET tidak dapat ditoleransi. Ia memerintahkan agar izin distributor yang melakukan pelanggaran tersebut segera dicabut.

“Penjual pupuk di atas HET, dicabut izinnya,” tegas Amran.

Lebih lanjut, ia juga meminta dukungan dari aparat penegak hukum untuk menindak tegas oknum yang menjual pupuk melebihi harga ketentuan.

“Saya minta Kapolres Lumajang untuk mendampingi dan agar distributor yang menjual pupuk di atas HET dicabut izinnya,” kata Amran.

Respons cepat pun datang dari PT Pupuk Indonesia (Persero). Perusahaan langsung menghentikan kerja sama penyaluran pupuk bersubsidi dengan kios Berkah Abadi yang berasal dari Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. 

Berdasarkan pemeriksaan di lapangan antara Pupuk Indonesia dan Polres Lumajang, pemilik kios mengakui telah menjual pupuk NPK subsidi sebesar Rp150.000 per sak atau di atas HET.

Hal ini disampaikan oleh Senior Manager (SM) Regional 3A Pupuk Indonesia, Saroyo Utomo, menyusul arahan Menteri Pertanian saat menyapa petani di Lumajang, Selasa (10/6/2025).

“Sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada di surat perjanjian jual-beli antara distributor dan kios, atas pelanggaran ketentuan menjual di atas HET, maka Kios Berkah Abadi secara resmi ditutup atau diputus kontraknya pada hari ini pada tanggal 10 Juni 2025,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, Pupuk Indonesia memastikan bahwa mulai hari ini operasional Kios Berkah Abadi dihentikan. Secara sistem, aplikasi penebusan pupuk subsidi atau i-Pubers, yang biasanya digunakan oleh kios, telah dinonaktifkan agar tidak ada lagi transaksi.

Pupuk Indonesia memastikan bahwa penutupan kios ini tidak akan mengganggu proses penyaluran pupuk ke petani. Stok pupuk subsidi NPK sebanyak 8 ton yang ada di kios Berkah Abadi akan dialihkan secara fisik kepada kios UD Madani yang ditunjuk sebagai pengganti oleh Pupuk Indonesia.

Sebagai informasi, HET pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 telah diatur oleh Kementerian Pertanian, yaitu untuk pupuk Urea sebesar Rp2.250/kg, pupuk NPK Phonska Rp2.300/kg, pupuk NPK untuk Kakao Rp3.300/kg, dan pupuk Organik Rp800/kg.

Saroyo mengingatkan kepada seluruh mitra kios bahwa pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi memiliki sanksi tegas. Apabila terbukti maka kios akan mendapatkan sanksi mulai dari peringatan hingga pemecatan.

Sebagai langkah preventif, Pupuk Indonesia terus menggencarkan edukasi kepada petani, kios, dan pihak terkait mengenai pentingnya mematuhi HET. 

Seperti halnya, mencatat secara lengkap pada nota jika terjadi peningkatan harga tebus pupuk yang telah disepakati antara kios dengan petani, atau kesepakatan harga ongkos kirim, pembayaran pupuk pasca panen (yarnen), dan kesepakatan lainnya yang membuat penebusan pupuk lebih tinggi dari HET.

Selanjutnya, Pupuk Indonesia mewajibkan seluruh mitra kios untuk memasang spanduk yang berisi informasi mengenai nomor telepon yang dapat dihubungi apabila petani menemukan kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET. Perusahaan juga mendorong masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran distribusi pupuk bersubsidi.

Pelaporan dapat dilakukan melalui tim lapangan Pupuk Indonesia atau menghubungi pusat layanan resmi perusahaan. Adapun layanan pelanggan yang bisa diakses oleh seluruh petani dengan kontak bebas pulsa di nomor 0800 100 8001 atau WhatsApp di nomor 0811 9918001.

“Masyarakat juga dapat berpartisipasi mengawasi peredaran pupuk bersubsidi. Jika terdapat hal mencurigakan, jangan segan untuk melapor kepada aparat penegak hukum,” tutupnya.

09/06/2025

Truk Bermuatan Kayu di Lumajang Ugal-Ugalan Diamankan Polisi, Sopir Kabur


Lumajang, (Onenewsjatim)-
Sebuah video viral di media sosial menunjukkan aksi ugal-ugalan truk pengangkut kayu yang berjalan zig-zag atau oleng di Jalan Raya Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang.

Video yang direkam pengendara di belakang truk ini pun memicu reaksi cepat dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lumajang.

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengamankan truk bernomor polisi BK 8259 BJ tersebut.

Namun, sang sopir, Abdulrohman, warga Desa Sawaran Lor, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, diketahui telah melarikan diri.


Truk tersebut diketahui milik Yudi Apriansah, warga Desa Klakah. Dalam keterangannya, Yudi mengaku bahwa saat kejadian, truk tersebut dikemudikan oleh temannya bernama Abdul Rohman, yang ditugaskan untuk mengantarkan kayu abasia ke salah satu pabrik di Sumbersuko.

“Saya suruh Abdul Rohman untuk mengantarkan muatan ke pabrik. Namun sebelum sampai tujuan dan bongkar muatan, teman saya malah melakukan aksi ugal-ugalan di jalan raya,” ujar Yudi saat ditemui di Polres Lumajang, Minggu (8/6/2025).

Yudi menyebut bahwa sopirnya sempat mengatakan sedang direkam oleh seorang konten kreator dari kendaraan lain. “Waktu saya telepon, sopir bilang ada konten kreator di depannya yang sedang merekam. Jadi kejadian ini, demi sebuah konten, sampai melalaikan keselamatan,” ungkapnya.

Saat polisi mengamankan truknya, Yudi mengaku sudah berusaha menghubungi Abdul Rohman, namun nomornya tidak aktif. Ia pun menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat atas viralnya video tersebut.

"Dari kejadian ini, saya selaku owner, memohon maaf untuk semua masyarakat yang sudah melihat konten ini viralnya," ujarnya.

Sementara itu, Kanit Turjagwali Satlantas Polres Lumajang, Ipda Aulia Dheta Astarika, mengatakan bahwa pihaknya melakukan pelacakan terhadap kendaraan tersebut dan berhasil mengamankannya di wilayah Klakah.

“Truk berhasil kita amankan, tetapi sopir sudah tidak ada di lokasi. Saat ini masih dalam pencarian,” jelas Dheta.

Dheta menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih terus melakukan pencarian terhadap sopir Abdul Rohman. Pemilik truk, Yudi Ardiansyah, bersikap pro-aktif dalam proses pengamanan dan telah membawa kendaraannya ke Satlantas Polres Lumajang.

"Saat ini sopir masih kita lakukan pencarian. Kami memberikan teguran berupa surat tilang. Selain karena pengendara ugal-ugalan, truk ini juga membawa muatan berlebih atau overload," ungkap Dheta.(Imam)

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved