Lumajang , (Onenewsjatim)– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang berhasil mengungkap peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil berlogo Y dengan mengamankan dua orang tersangka dan menyita puluhan ribu butir pil siap edar.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RLF (35), warga Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian, dan TA (37), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.
Kasatresnarkoba Polres Lumajang Iptu Dwi Sugiyanto melalui Kasubsi PIDM Si Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran pil berlogo Y di wilayah Kabupaten Lumajang.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka RLF,” kata Ipda Suprapto.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap RLF, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa pil berlogo Y yang dikemas dalam beberapa plastik klip, uang tunai yang diduga hasil penjualan, serta percakapan di telepon genggam yang berkaitan dengan transaksi jual beli pil tersebut.
“Selain barang bukti pil dan uang hasil penjualan, kami juga mengamankan percakapan atau chat yang berisi transaksi jual beli pil logo Y,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus, diketahui bahwa RLF memperoleh pasokan pil dari tersangka TA. Polisi kemudian melakukan pendalaman lebih lanjut dan berhasil menangkap TA di lokasi berbeda.
Saat penggeledahan terhadap TA, petugas menemukan ribuan butir pil berlogo Y yang disimpan dalam sejumlah kaleng plastik di dalam kardus, uang yang diduga hasil penjualan, serta telepon genggam yang berisi percakapan transaksi obat keras berbahaya tersebut.
“Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan tersangka TA yang diduga sebagai pemasok. Dari tangan tersangka juga ditemukan barang bukti pil logo Y dalam jumlah besar beserta alat komunikasi yang digunakan untuk transaksi,” jelas Ipda Suprapto.
Dari tersangka RLF, polisi menyita sebuah tas warna hitam yang berisi sembilan plastik klip masing-masing berisi 100 butir pil logo Y dan enam plastik klip yang masing-masing berisi 10 butir pil logo Y.
Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp135 ribu dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna kuning tanpa nomor polisi.
Sementara dari tersangka TA, polisi menyita tiga kardus berisi total 23 kaleng plastik yang masing-masing berisi 1.000 butir pil logo Y, serta satu unit telepon genggam merek Redmi.
Secara keseluruhan, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 23.959 butir pil warna putih berlogo Y.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lumajang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lumajang untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Ipda Suprapto. (Imam)










FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram