-->

16/09/2026

Polres Gresik Sita 10,8 Kg Ganja yang Disembunyikan di Vespa, Hendak Dikirim ke Sulawesi Tengah


Gresik, (Onenewsjatim)–
Satresnarkoba Polres Gresik, Polda Jawa Timur, menggagalkan pengiriman narkotika jenis ganja seberat 10,858 kilogram yang disembunyikan di dalam komponen sepeda motor Piaggio Vespa.

Ganja tersebut ditemukan di sebuah gudang ekspedisi di Jalan Raya Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Wakapolres Gresik Kompol Rizki Santoso mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan karyawan ekspedisi yang mencurigai sebuah paket sepeda motor.

Laporan itu disampaikan melalui layanan Call Center 110 pada Rabu (9/9/2026).

"Berawal dari kecurigaan karyawan terhadap paket motor yang akan dikirim, lalu dilaporkan melalui Call Center 110 yang segera kami tindaklanjuti," kata Rizki saat memberikan keterangan, Rabu (16/9/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor yang akan dikirim melalui jasa ekspedisi.

Saat dibongkar, petugas menemukan puluhan kantong plastik berisi batang, daun, dan biji tanaman kering yang diduga merupakan ganja.

Total terdapat 30 kantong plastik dengan berat bruto sekitar 10,858 kilogram.

"Barang bukti tersebut kini kami amankan, yaitu sebanyak 30 kantong plastik berisi tanaman kering diduga ganja dengan berat total bruto sekitar 10,858 kilogram," ujar Rizki.

Selain ganja, polisi juga mengamankan satu unit Piaggio Vespa warna cokelat tanpa nomor polisi.

Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani menjelaskan, pelaku menggunakan sepeda motor tersebut untuk menyamarkan narkotika agar tidak mudah diketahui saat dikirim melalui ekspedisi.

Ganja disembunyikan di dalam tangki bahan bakar minyak (BBM) dan bagasi bagian depan Vespa.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sepeda motor yang berisi ganja tersebut rencananya dikirim ke Provinsi Sulawesi Tengah.

Polisi telah mengantongi identitas orang yang diduga sebagai pengirim. Saat ini, yang bersangkutan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penyidik Satresnarkoba Polres Gresik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan melengkapi proses penyidikan.

Sementara itu, barang bukti tanaman kering tersebut dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur untuk memastikan kandungan narkotikanya.

"Barang bukti tanaman kering kami kirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur guna memastikan kandungannya," kata Ahmad Yani.

Apabila hasil pemeriksaan laboratorium memastikan barang tersebut merupakan ganja, penyidik akan menerapkan pasal sesuai ketentuan Undang-Undang Narkotika.

Pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dengan jumlah barang bukti yang mencapai lebih dari 1 kilogram, pelaku dapat terancam pidana berat sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Polres Gresik mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha jasa ekspedisi dan logistik, meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan penyalahgunaan layanan pengiriman untuk mengedarkan narkotika.

Polisi juga mengingatkan agar setiap paket yang dinilai mencurigakan segera dilaporkan kepada aparat kepolisian melalui layanan yang tersedia.

Dugaan Korupsi PPKT Senduro Lumajang, Jaksa Periksa 94 Penerima Manfaat


Lumajang, (Onenewsjatim)
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi Program Pengentasan Pemukiman Kumuh Terpadu (PPKT) di Desa/Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Program tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Lumajang tahun anggaran 2025.

Dalam proses penyidikan, jaksa telah memeriksa hampir 100 orang saksi. Sebagian besar saksi merupakan masyarakat yang tercatat sebagai penerima manfaat program tersebut.

Kasi Intel Kejari Lumajang Lukman Akbar Bastiar mengatakan, sedikitnya 94 penerima manfaat telah dimintai keterangan oleh penyidik.

"Penerima manfaat saja ada 94, kurang lebih hampir 100 orang saksi," kata Lukman kepada wartawan, Rabu (16/9/2026).

Lukman menjelaskan, pemeriksaan terhadap banyak penerima manfaat dilakukan karena penyidik mendalami dugaan penyalahgunaan dalam pelaksanaan program.

Menurutnya, PPKT tersebut dilaksanakan dengan skema swakelola yang seharusnya melibatkan masyarakat sebagai pelaksana. Namun, berdasarkan hasil penyidikan sementara, pekerjaan diduga tidak sepenuhnya dikerjakan oleh masyarakat penerima manfaat.

"Itu kan swakelola yang diberikan negara kepada masyarakat langsung. Namun swakelola ini dikelola bukan masyarakat langsung. Ada pihak-pihak yang terlibat dan nanti akan kami umumkan saat jumpa pers," ujarnya.

Penyidik juga menemukan dugaan ketidaksesuaian antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan apa yang diterima masyarakat penerima manfaat.

"RAB yang ada tidak sesuai dengan apa yang diterima oleh masyarakat. Intinya ada di situ. Jadi apa yang seharusnya diterima ternyata tidak sepenuhnya diterima oleh masyarakat," jelasnya.

Kondisi tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan karena diduga terdapat penyalahgunaan dana yang bersumber dari negara.

"Modusnya, dugaannya memang ada penyalahgunaan dana yang diberikan oleh negara kepada masyarakat langsung. Namun swakelola ini ternyata dikelola bukan oleh masyarakat langsung," ungkap Lukman.

Terkait kerugian negara, Kejari Lumajang telah menerima hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Pemerintah Kabupaten Lumajang.

Lukman mengatakan hasil perhitungan tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari proses penyidikan sebelum penetapan tersangka.

"Tim penyidik akan melakukan ekspose internal, selanjutnya kami akan ekspose di Kejaksaan Tinggi. Setelah hasil ekspose Kejaksaan Tinggi keluar, baru kami akan lakukan penetapan tersangka," pungkasnya.

14/09/2026

Motor Pelaku Jambret Salon Lumajang Dibakar Massa, Polisi Temukan Sabu dan Pil


Lumajang, (Onenewsjatim)-
Kasus dugaan penjambretan di sebuah salon perawatan rambut di Desa Tegalrandu, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mengungkap fakta lain.

Polisi menemukan narkotika jenis sabu dan sejumlah pil yang diduga obat keras berbahaya (okerbaya) dari sepeda motor yang digunakan terduga pelaku berinisial USM.

Sepeda motor tersebut sebelumnya menjadi sasaran amukan warga hingga dibakar setelah USM berhasil ditangkap massa usai diduga melakukan aksi perampasan di salon tersebut.

Kepala Desa Tegalrandu, Sadi, mengatakan temuan barang tersebut diketahui ketika kendaraan pelaku diperiksa warga bersama petugas kepolisian di sekitar lokasi kejadian.

Menurut dia, warga yang mengejar pelaku kemudian memeriksa sepeda motor yang ditinggalkan setelah pelaku berhasil diamankan.

"Setelah sepeda motornya dibongkar dan diperiksa bersama petugas, ditemukan alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu. Ada botol, selang kecil dan korek," kata Sadi saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2026).

Sadi menjelaskan, dugaan penjambretan itu terjadi ketika USM masuk ke salon dan mengancam korban menggunakan senjata yang belakangan diduga merupakan pistol mainan.

Pelaku kemudian mengambil barang milik korban sebelum berusaha meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor.

Namun, upaya pelarian tersebut gagal. Pemilik salon disebut mengejar pelaku sambil berteriak meminta pertolongan.

Teriakan itu membuat warga sekitar ikut melakukan pengejaran hingga pelaku berhasil dihentikan tidak jauh dari lokasi salon.

Warga yang emosi kemudian menghakimi pelaku. Akibat kejadian tersebut, USM mengalami sejumlah luka sebelum akhirnya diamankan dan dievakuasi oleh anggota kepolisian untuk mendapatkan perawatan medis.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Muhammad Ari Nuzul Aulia, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., membenarkan adanya barang bukti yang ditemukan dari kendaraan yang digunakan pelaku.

"Benar ada temuan sabu dan pil yang dibawa pelaku. Saat ini pelaku masih menjalani perawatan medis akibat luka-luka setelah diamankan warga," ujar Ari Nuzul.

Polisi, lanjut dia, masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian kejadian tersebut sekaligus mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Penyidik juga masih memeriksa sejumlah barang bukti yang ditemukan dari kendaraan pelaku.

"Dari hasil pengecekan, pelaku bukan residivis," kata Ari Nuzul.

Nekat Jambret Sambil Todong Pistol Mainan, Pria di Lumajang Babak Belur Dihajar Massa

Foto ilustrasi AI

Lumajang, (Onenewsjatim)–
Seorang pria bernama Usman (34), warga Desa Wates Wetan, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, diduga menjadi pelaku perampasan di sebuah salon kecantikan di Desa Tegalrandu, Kecamatan Klakah.

Aksi tersebut terjadi pada Minggu (13/9/2026) malam. Pelaku sempat dihakimi massa setelah korban berteriak meminta pertolongan.

Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan, kejadian bermula saat pelaku datang ke salon dan mengincar barang berharga milik korban.

Saat melancarkan aksinya, pelaku mengancam korban menggunakan benda yang awalnya dikira sebagai senjata api.

"Jadi, pelaku ini mengincar barang berharga korban seperti satu buah HP dan uang yang ada di dalam tas. Nah, pelaku ini mengeluarkan senjata api yang ternyata mainan," ujar Suprapto di Mapolres Lumajang, Senin (14/9/2026).

Menurut Suprapto, korban yang panik karena merasa ditodong senjata api kemudian berteriak meminta pertolongan.

Teriakan korban membuat warga sekitar berdatangan dan berusaha menangkap pelaku yang hendak melarikan diri.

Warga yang berhasil menangkap pelaku kemudian melakukan aksi kekerasan hingga Usman mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh.

Bahkan, sepeda motor yang diduga digunakan pelaku saat beraksi turut menjadi sasaran amarah warga. Kendaraan tersebut dirusak dan dibakar.

Petugas kepolisian yang tiba di lokasi langsung mengamankan pelaku dari amukan massa. Usman kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Lumajang untuk mendapatkan perawatan medis.

"Beruntung, pelaku bisa diamankan dan diselamatkan dari amukan warga, dan langsung dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan," kata Suprapto.

Polisi juga mengamankan sebuah pistol mainan yang diduga digunakan pelaku untuk menakut-nakuti korban saat melakukan aksinya.

Hingga kini, Usman masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Lumajang akibat luka yang dialaminya setelah dihakimi massa.

Kondisi tersebut membuat penyidik belum dapat meminta keterangan secara maksimal dari pelaku.

Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap secara utuh kasus tersebut, termasuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

"Untuk kondisi pelaku saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara. Saat ini pelaku diketahui satu. Nah, kemungkinan nanti kalau memang ada perkembangan kita sampaikan kembali," ungkap Suprapto.


13/09/2026

Emak-emak Asal Lumajang Bobol Rumah Kosong di Batu, Uang dan Perhiasan Rp70 Juta Raib


Batu (Onenewsjatim)-
Satreskrim Polres Batu Polda Jawa Timur mengungkap kasus pembobolan rumah kosong yang dilakukan lintas wilayah. Polisi menangkap seorang perempuan berinisial WLS (39), warga asal Kabupaten Lumajang, yang diduga menjadi pelaku.

WLS diamankan setelah polisi mengusut kasus pencurian di sebuah rumah milik warga berinisial AS di Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

Dalam aksinya, tersangka diduga sengaja datang dari Lumajang menggunakan sepeda motor seorang diri. Untuk mengelabui petugas, kendaraan yang digunakan dilengkapi pelat nomor palsu.

Tersangka kemudian mencari rumah yang ditinggal pemiliknya. Setelah memastikan kondisi sekitar sepi, WLS masuk ke rumah dengan cara merusak pintu.

Kasatreskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin mengatakan, tersangka memanfaatkan benda yang ditemukan di sekitar lokasi untuk membobol pintu rumah korban.

"Modusnya keliling mencari sasaran rumah kosong. Begitu situasi sepi, pelaku merusak pintu menggunakan gunting rumput yang ditemukan di sekitar lokasi," kata Zaenal, Sabtu (12/9/2026).

Dari rumah tersebut, tersangka membawa kabur uang tunai dan sejumlah perhiasan. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp70 juta.

Kasus tersebut kemudian ditangani Satreskrim Polres Batu. Polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman kamera CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Dari rekaman CCTV itu, polisi mendapatkan petunjuk mengenai ciri-ciri dan kendaraan yang digunakan pelaku. Petugas kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap WLS.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya gunting rumput yang diduga digunakan untuk merusak pintu, tang, pelat nomor palsu, serta pakaian yang dikenakan tersangka saat menjalankan aksinya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi juga mengetahui bahwa barang-barang berharga hasil pencurian telah dijual oleh tersangka. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan membayar utang.

Penyidikan kemudian dikembangkan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus serupa di wilayah lain.

Hasil pengembangan sementara menunjukkan WLS diduga telah melakukan pembobolan di tiga rumah lainnya di Kabupaten Malang.

Tiga lokasi tersebut berada di wilayah Kecamatan Ngantang dan Kecamatan Kasembon.

"Proses penyelidikan masih terus kita kembangkan untuk mengungkap kemungkinan TKP lainnya," ujar Zaenal.

Saat ini WLS telah ditahan di Mapolres Batu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Fat) 

10/09/2026

Curanmor di Padang Lumajang Viral di Medsos, 2 Pelaku Ditangkap Jatanras Polda Jatim

Lumajang, (Onenewsjatim) – Kasus pencurian sepeda motor di Desa Padang, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, yang sempat viral di media sosial akhirnya terungkap. Dua orang yang diduga sebagai pelaku ditangkap tim Jatanras Polda Jatim bersama Polres Lumajang.

Kedua pelaku berinisial F dan P. Keduanya merupakan warga Kecamatan Ranuyoso. Mereka ditangkap polisi di wilayah Kecamatan Klakah.

Video penangkapan kedua pelaku kemudian beredar di media sosial pada Kamis (10/9/2026).

Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto membenarkan penangkapan tersebut.

"Dua orang berhasil ditangkap. Berinisial F dan P, keduanya warga Kecamatan Ranuyoso," kata Suprapto, Kamis (10/9/2026).

Kasus ini bermula dari hilangnya sepeda motor milik Misnar (62), warga Desa Padang, Kecamatan Padang, pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 17.20 WIB.

Saat itu Misnar memarkir sepeda motornya di pinggir jalan raya Padang, dekat area persawahan. Kendaraan tersebut sudah dalam kondisi terkunci setang.

Korban kemudian meninggalkan sepeda motornya untuk mengairi sawah. Namun, sekitar 15 menit kemudian saat kembali ke lokasi, sepeda motor miliknya sudah raib.

Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV di sekitar lokasi. Dalam rekaman terlihat dua orang mendatangi sepeda motor yang diparkir korban.

Keduanya kemudian mengambil sepeda motor tersebut dan langsung membawa kabur kendaraan dari lokasi.

Meski kendaraannya hilang, korban tidak langsung membuat laporan polisi. Korban baru melapor ke Polsek Padang beberapa hari kemudian.

"Setelah kejadian, korban tidak langsung melapor karena BPKB sepeda motor masih dijaminkan di BRI. Namun kejadian tersebut langsung dibagikan warga di media sosial," ujar Suprapto.

Informasi yang viral di media sosial itu kemudian ditindaklanjuti polisi. Atas perintah Kapolsek Padang, Kanit Reskrim melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan tim Resmob terkait kasus tersebut.

Pada Rabu (9/9/2026), anggota Jatanras Polda Jatim menghubungi Polsek Padang untuk menanyakan laporan terkait kasus pencurian tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Padang kemudian berkoordinasi dengan Kepala Desa Padang untuk menghadirkan korban. Setelah itu korban membuat laporan resmi di Polsek Padang.

Polsek Padang selanjutnya berkoordinasi dengan tim Jatanras Polda Jatim. Dari hasil penyelidikan, dua orang yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan di wilayah Klakah.

Sepeda motor milik korban juga berhasil diamankan dan saat ini menjadi barang bukti dalam perkara tersebut.

"Setelah korban membuat laporan, Polsek Padang berkoordinasi dengan Jatanras Polda Jatim. Dua pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti sepeda motor," jelas Suprapto.

Kedua pelaku kini menjalani proses hukum. Mereka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

09/09/2026

Polisi Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis di Kos Surabaya, 148,7 Gram Disita


Surabaya, (Onenewsjatim)–
Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polda Jawa Timur, mengungkap peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di sebuah kamar kos di Jalan Jojoran, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Surabaya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial Z (26), warga Surabaya. Dari tangan tersangka, polisi menyita tembakau sintetis dengan berat bersih total 148,732 gram.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, tersangka ditangkap pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

"Petugas menangkap Z di dalam kamar kosnya setelah ditemukan narkotika jenis tembakau sintetis yang disimpan dalam tas dan siap diedarkan," kata AKP Adik, Rabu (9/9/2026).

Polisi temukan puluhan klip tembakau sintetis

Menurut Adik, polisi melakukan penggeledahan setelah menangkap tersangka di kamar kos tersebut.

Petugas kemudian menemukan sebuah tas berwarna hitam yang disimpan di dalam bufet kamar.

Di dalam tas itu terdapat 39 klip berisi tembakau sintetis dengan berat bersih sekitar 58,372 gram.

Selain itu, polisi menemukan satu plastik berukuran besar yang berisi tembakau sintetis dengan berat bersih 90,360 gram.

"Keseluruhan barang yang diamankan memiliki berat bersih kurang lebih 148,732 gram," ujar Adik.

Tersangka disebut menunggu pembeli

Adik menjelaskan, tembakau sintetis tersebut diperoleh Z dari seorang pria berinisial F yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Barang tersebut dititipkan kepada Z untuk dijual kembali kepada pembeli.

"Saat kita sergap, tersangka sedang menunggu pembeli di kamar kosnya," kata Adik.

Polisi menduga Z telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar satu bulan sebelum akhirnya ditangkap.

Dalam sehari, tersangka disebut mampu menjual hingga tujuh klip tembakau sintetis.

Dapat upah Rp 15.000 per klip

Adik mengatakan, tembakau sintetis tersebut dijual dengan beberapa pilihan harga, yakni Rp 100.000, Rp 250.000, hingga Rp 350.000 per paket.

Namun, sebelum barang tersebut sempat terjual pada hari penangkapan, polisi lebih dulu mengamankan Z.

Atas setiap klip yang berhasil dijual, tersangka mendapat upah Rp 15.000 dari pemasok.

Selain mendapatkan uang, Z juga memperoleh tembakau sintetis secara cuma-cuma untuk digunakan sendiri.

"Selain mendapatkan upah, tersangka juga mendapatkan kesempatan menggunakan tembakau sintetis secara gratis dari pemasoknya," ujar Adik.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu F yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Z disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi Dibongkar Polresta Sidoarjo, Rp 298,5 Juta Disita


Sidoarjo, (Onenewsjatim) –
Polresta Sidoarjo, membongkar jaringan peredaran uang palsu (upal) lintas provinsi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka berinisial MS (38), DBS (33), dan ES (42).

Dari tangan para tersangka, polisi menyita uang palsu dengan total nilai mencapai Rp 298,52 juta.

Wakapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dari pemilik toko sembako di Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

"Pengungkapan ini bermula dari laporan pemilik toko yang curiga setelah menerima uang yang diduga palsu dari salah satu pelaku pada Minggu (2/8/2026)," kata Rofik dalam konferensi pers, Selasa (8/9/2026).

Pelaku tepergok saat belanja

Kasus ini bermula ketika tersangka MS mencoba membelanjakan uang palsu pecahan Rp 50.000 untuk membeli kebutuhan sembako.

Aksi tersebut diketahui warga hingga MS berhasil diamankan.

Berdasarkan catatan kepolisian, MS sebelumnya juga pernah melakukan aksi serupa di toko yang sama. Saat itu, dia membeli rokok senilai sekitar Rp 700.000 menggunakan uang palsu.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap MS untuk mengungkap asal-usul uang palsu tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, MS mengaku memperoleh uang palsu itu dengan cara memesan secara daring melalui media sosial Facebook.

Uang palsu tersebut dipesan dari dua tersangka lainnya, yakni DBS dan ES, yang diketahui berdomisili di Karanganyar, Jawa Tengah.

Pengiriman uang palsu dilakukan menggunakan jasa ekspedisi.

"Motif tersangka MS adalah membeli uang palsu untuk dibelanjakan kembali demi mendapatkan keuntungan. Sementara DBS dan ES berperan memproduksi uang palsu berdasarkan pesanan untuk mencari keuntungan finansial," ujar Rofik.

Polisi kembangkan kasus ke Jawa Tengah

Berbekal keterangan MS, Tim Opsnal Polresta Sidoarjo kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Jawa Tengah.

Hasilnya, polisi berhasil menangkap DBS dan ES pada Rabu (5/8/2026) dini hari.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan uang palsu dengan total nilai mencapai Rp 298.520.000.

Tak hanya uang palsu, petugas juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu.

Barang bukti tersebut antara lain mesin printer, alat pres, tinta, bahan kertas, serta hologram.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran uang palsu tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan Pasal 375 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan, penyimpanan, dan pengedaran uang palsu.

Ketiganya terancam hukuman pidana penjara.(red) 



© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved