Magetan , (Onenewsjatim)– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda yang sempat meresahkan warga dan viral di media sosial setelah aksi pelaku terekam kamera CCTV.
Dua tersangka berinisial SM (37), warga Kabupaten Demak, dan SL (31), warga Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, berhasil diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Magetan di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah,” kata Erik saat memberikan keterangan, Kamis (11/6/2026).
Kasus pencurian yang menjadi perhatian publik tersebut terjadi pada 25 Mei 2026 sekitar pukul 04.15 WIB di kawasan KPR Selosari, Kelurahan Selosari, Kecamatan Magetan. Saat itu, pelaku mengambil satu unit sepeda yang berada di teras rumah warga dengan cara memotong rantai besi pengaman.
Hasil pengembangan penyelidikan menunjukkan bahwa kedua tersangka merupakan bagian dari komplotan pencuri sepeda yang telah beraksi di sejumlah lokasi di Kabupaten Magetan.
Polisi mencatat sedikitnya enam lokasi menjadi sasaran para pelaku, yakni empat titik di Perumahan Gitadini, Kecamatan Magetan, satu lokasi di KPR Selosari, serta satu lokasi lainnya di Jalan Sadewo, Kelurahan Sukowinangun.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Wuling yang digunakan saat menjalankan aksinya, delapan unit sepeda gunung hasil curian, serta satu unit tang potong yang dipakai untuk merusak rantai pengaman sepeda milik korban.
“Alhamdulillah, kami dari Polres Magetan telah berhasil menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait maraknya pencurian sepeda di wilayah Kabupaten Magetan,” ujar Erik.
Menurut dia, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan kedua tersangka tidak hanya beraksi di Magetan. Mereka juga diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian serupa di berbagai daerah lain di Jawa Timur dan Jawa Tengah.
“Tersangka diduga juga pernah melakukan pencurian antara lain di Kota Madiun, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Tuban, serta Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga yang disimpan di rumah dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan atau menjadi korban tindak kejahatan.
Polres Magetan menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Magetan.
Editor: Redaksi









FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram