-->

12/06/2026

Efisiensi Anggaran, Pemkab Lumajang Hentikan Operasional Mobil Dinas ASN

Efisiensi Anggaran, Pemkab Lumajang Hentikan Operasional Mobil Dinas ASN


Lumajang (Onenewsjatim)
– Bupati Lumajang Indah Amperawati mengambil langkah tegas dalam upaya efisiensi anggaran daerah dengan melarang penggunaan kendaraan dinas roda empat oleh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang.

Kebijakan tersebut diberlakukan menyusul meningkatnya beban anggaran operasional akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), khususnya Pertamax yang selama ini menjadi bahan bakar kendaraan dinas.

Bupati Lumajang yang akrab disapa Bunda Indah menegaskan bahwa seluruh kendaraan dinas roda empat untuk operasional pemerintahan sementara dihentikan penggunaannya.

"Sudah menjadi keputusan. Seluruh kendaraan dinas roda empat tidak boleh operasional," tegas Bunda Indah.

Namun demikian, larangan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan yang digunakan untuk pelayanan langsung kepada masyarakat. Menurutnya, kendaraan yang memiliki fungsi vital tetap diizinkan beroperasi demi menjaga kualitas layanan publik.

"Yang diperbolehkan adalah kendaraan untuk pelayanan masyarakat, seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, mobil tangki, sky lift, alat-alat berat, kendaraan administrasi kependudukan, dan kendaraan lain yang memang digunakan untuk melayani masyarakat," ujarnya.

Sebagai alternatif, Bunda Indah meminta ASN memanfaatkan kendaraan roda dua untuk mendukung aktivitas kedinasan yang masih dapat dijangkau tanpa menggunakan mobil.

"Sepanjang masih bisa dijangkau dengan sepeda motor, maka gunakan roda dua saja," katanya.

Tidak hanya itu, Bunda Indah bahkan mendorong budaya hidup sehat dan hemat dengan mengajak ASN menggunakan sepeda angin saat berangkat bekerja apabila jarak tempuh memungkinkan.

"Kalau ke kantor masih bisa dijangkau dengan sepeda angin, ya gunakan sepeda angin," tambahnya.

Terkait kendaraan dinas roda empat yang tidak digunakan, Pemkab Lumajang memutuskan kendaraan tersebut tetap berada di kantor masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Kendaraan tidak diperkenankan dibawa pulang ke rumah pribadi meskipun tidak beroperasi.

Menurut Bunda Indah, kebijakan tersebut diambil karena pemerintah daerah belum memiliki fasilitas penyimpanan kendaraan yang representatif. Kendaraan tetap harus mendapatkan perawatan rutin, termasuk pemanasan mesin secara berkala.

"Kendaraan disimpan di kantor masing-masing, tidak boleh dibawa ke rumah pribadi. Karena kita juga belum memiliki tempat penyimpanan yang representatif dan kendaraan tetap harus dirawat," jelasnya.

Bunda Indah menegaskan kebijakan efisiensi tersebut akan terus diberlakukan hingga kondisi keuangan daerah kembali membaik. 

Pemerintah Kabupaten Lumajang berharap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat mengembalikan kapasitas fiskal sehingga operasional kendaraan dinas dapat kembali normal.

"Kebijakan ini berlaku sampai PAD kita naik dan APBD kita kembali normal," pungkasnya. (Imam)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved