Surabaya, (Onenewsjatim)– Polda Jawa Timur (Jatim) bersama Polres jajaran mengungkap 1.870 kasus tindak pidana narkoba selama Juli-September 2026. Sebanyak 2.382 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan tersebut.
Pengungkapan itu dilakukan selama periode Triwulan III 2026. Polisi menyita berbagai jenis narkotika, termasuk lebih dari 86 kilogram sabu dan puluhan ribu butir ekstasi.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba di Jawa Timur.
"Ditresnarkoba Polda Jatim bersama Polres jajaran terus berkomitmen melakukan pemberantasan peredaran gelap narkoba, baik melalui upaya pencegahan maupun penegakan hukum," kata Abast dalam konferensi pers, Rabu (30/9/2026).
Barang Bukti Narkoba
Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Kurniawan merinci barang bukti yang diamankan dari 1.870 kasus tersebut.
Polisi menyita 86.544,25 gram sabu, 1.014,06 gram ganja kering, dan 148 batang tanaman ganja.
Selain itu, ada 27.571 butir ekstasi, 118,28 gram serbuk ekstasi, 2.592 cartridge etomidate, 406,28 gram ketamine, serta 1.079.746 butir obat keras.
"Berdasarkan perhitungan terhadap barang bukti yang berhasil diamankan, pengungkapan tersebut diperkirakan telah mencegah sekitar 1,45 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika," ujar Kurniawan.
Kurniawan mengatakan penanganan terhadap penyalahguna narkotika dilakukan melalui asesmen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan terhadap jaringan dan pengedar, polisi melakukan proses penegakan hukum.
7 Kasus Menonjol
Selain ribuan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Jatim mengungkap tujuh kasus menonjol selama Triwulan III 2026.
Dari tujuh kasus itu, polisi mengamankan 11 tersangka. Barang bukti yang disita terdiri dari 64 kilogram sabu, 10.694 butir ekstasi, 148 batang tanaman ganja, 2.393 cartridge etomidate, 6,16 gram ketamine, dan 3.900 butir Happy Five.
Salah satu kasus melibatkan tiga tersangka berinisial FS, DA, dan JA. Ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda di Surabaya.
Polisi menyita 44,662 kilogram sabu dari pengungkapan tersebut.
Hasil penyidikan sementara menunjukkan FS diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pengendali peredaran sabu. Sedangkan JA dan DA diduga berperan menyiapkan dan mencatat transaksi ekstasi serta etomidate.
Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi juga memburu pihak lain yang diduga terlibat dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Temukan Greenhouse Ganja di Malang
Kasus menonjol lainnya diungkap di Kabupaten Malang.
Polisi menangkap tersangka berinisial RI. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sebuah greenhouse yang diduga digunakan untuk membudidayakan tanaman ganja.
Sebanyak 148 batang tanaman ganja ditemukan di greenhouse tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RI mengaku mendapatkan bibit ganja dari seseorang berinisial SL.
SL kini berstatus DPO dan masih diburu polisi.
1.932 Cartridge Vape Mengandung Etomidate
Polisi juga mengungkap peredaran cairan mengandung etomidate yang digunakan dalam liquid rokok elektrik.
Dalam kasus ini, tersangka IA ditangkap di sekitar Stasiun Pasar Turi, Surabaya.
Dari tangan IA, polisi mengamankan 1.932 cartridge vape yang berisi cairan mengandung etomidate dengan total 842,5 mililiter.
Kurniawan mengatakan modus tersebut menjadi perhatian kepolisian.
"Modus yang kami temukan adalah penggunaan cairan yang mengandung etomidate dalam liquid rokok elektrik. Temuan ini menjadi perhatian kami dan perlu diwaspadai masyarakat," katanya.
Menurut Kurniawan, pemberantasan narkoba dilakukan melalui tiga pendekatan, yakni preemtif, preventif, dan represif.
Langkah preemtif dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi. Upaya preventif dilakukan dengan berbagai kegiatan pencegahan, sedangkan langkah represif ditempuh melalui penegakan hukum terhadap jaringan peredaran gelap narkoba.(red)
FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram