Malang, (Onenewsjatim) – Polres Malang Polda Jawa Timur menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar yang diduga dibawa dari Jakarta menuju Kabupaten Malang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial RM (30) di wilayah Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Dari tangan RM, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat total 1.159,49 gram atau sekitar 1,1 kilogram. Selain itu, petugas mengamankan 2.122 butir ekstasi dan 168 cartridge vape berisi cairan yang diduga mengandung narkotika jenis etomidate.
Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan, RM diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.
Menurutnya, tersangka diduga mengambil langsung paket narkotika tersebut dari Jakarta untuk kemudian dibawa ke wilayah Malang Raya.
"Hasil penyelidikan dan pemeriksaan sementara menunjukkan RM berperan menjemput paket dari Jakarta. Rencananya, barang ini akan dibawa ke Malang lalu disebarkan ke sejumlah kabupaten di Provinsi Jawa Timur," ujar Rulian saat konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (28/9/2026).
Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pihak yang memasok narkotika dan orang yang diduga memerintahkan RM.
Dari pemeriksaan awal, RM mengaku telah tiga sampai empat kali melakukan pengiriman narkotika dengan bayaran sekitar Rp10 juta untuk setiap pengiriman.
Namun, polisi masih mendalami pengakuan tersebut dengan mencocokkannya dengan alat bukti dan hasil penyelidikan lainnya.
"Tersangka mengaku sudah tiga sampai empat kali mengirim paket. Namun, keterangan ini masih kami dalami dan sinkronkan dengan alat bukti lainnya. Pengiriman terakhir inilah yang berhasil kami gagalkan," kata Rulian.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi memperkirakan barang bukti narkotika yang diamankan dapat mencegah penyalahgunaan terhadap sedikitnya 14.564 jiwa.
Rulian mengajak masyarakat ikut berperan dalam mencegah peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada kepolisian.
"Jika masyarakat menemukan indikasi peredaran narkoba atau tindak pidana lain, silakan hubungi hotline 110. Layanan ini siaga 24 jam dan akan kami respons dengan cepat," ujarnya.
Saat ini RM ditahan di Polres Malang untuk menjalani proses penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Red)


FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram