-->

23/04/2025

Cegah Kecelakaan, Perlintasan JPL 162 Jember Kini Dipasang Portal Pembatas

Cegah Kecelakaan, Perlintasan JPL 162 Jember Kini Dipasang Portal Pembatas


Jember, (DOC)-
Dalam upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Jember, Polri, TNI, jajaran Pemerintahan Kabupaten Jember melakukan pemasangan portal atas di perlintasan sebidang JPL 162 Km 201+6/7 petak jalan Jember–Arjasa. 

Langkah ini sejalan dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Nomor 4 Tahun 2025 yang menekankan pentingnya pencegahan terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang, salah satunya dengan membatasi kendaraan tertentu melintasi perlintasan sebidang guna mengurangi tingkat resiko kecelakaan.

Perlintasan JPL 162 yang belum dijaga tersebut diketahui memiliki tingkat bahaya (hazard) tinggi karena kerap dilintasi oleh kendaraan berat seperti truk. 

Untuk meminimalisir risiko kecelakaan, KAI Daop 9 Jember memasang portal dengan dimensi khusus, yakni dengan tinggi kendaraan paling tinggi 2.4 meter yang dapat melewati lintasan tersebut.

“Pemasangan portal ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam mendukung kebijakan DJKA serta amanat Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 tentang keselamatan di perlintasan sebidang,” ujar Cahyo Widiantoro, Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember.

Cahyo menambahkan bahwa sebelum pemasangan dilakukan, KAI telah menggelar audiensi dengan jajaran pemerintah setempat serta instansi terkait, dan mendapat dukungan penuh dari seluruh pihak. 

Sosialisasi kepada masyarakat sekitar pun telah dilakukan sejak 17 April 2025 untuk memastikan pemahaman bersama atas pentingnya langkah ini.

“Portal ini bukan sekadar pembatas fisik, tapi juga pesan kuat tentang pentingnya keselamatan bersama. Kendaraan besar seperti truk yang dimensi tingginya lebih dari 2.4 meter yang sebelumnya melintasi JPL 162 kini dialihkan ke jalur alternatif yang lebih aman dan memadai, salah satunya dapat melewati Jalan Dr. Soebandi," ujarnya.. 

Pihaknya bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Jember juga telah berkoordinasi dengan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya (BTP Surabaya) guna memastikan upaya peningkatan keselamatan ini berjalan sesuai standar 

Sebelumnya pada tanggal 17 Februari 2025, di JPL 162 tersebut pernah terjadi kecelakaan lalu lintas dimana KA Logawa tujuan Purwokerto, tertemper truk yang menyebabkan kerusakan lokomotif dan kelambatan pada KA Logawa, serta luka berat pada pengemudi truk. 

Hal tersebut dikarenakan pengemudi lalai tidak mendahulukan perjalan kereta api. Atas kejadian tersebut, harus segera dilakukan mitigasi agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.

KAI mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk meningkatkan kewaspadaan saat melintasi perlintasan sebidang, mematuhi rambu yang ada, dan tidak menerobos lintasan saat kereta api akan melintas. 

Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.

“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Keselamatan dapat terwujud jika semua pihak saling peduli. Kami berharap langkah ini dapat menjadi bagian dari gerakan bersama dalam menciptakan perjalanan yang aman, baik bagi pengguna jalan maupun layanan kereta api,” tutup Cahyo. (Imam)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved