-->

24/09/2026

15.887 Pekerja Informal di Lumajang Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

15.887 Pekerja Informal di Lumajang Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan


Lumajang, (Onenewsjatim)
— Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal dan pekerja rentan.

Sebanyak 15.887 pekerja rentan kini tercatat mendapatkan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Program tersebut secara simbolis diluncurkan di Pendopo Arya Wiraraja Lumajang, Rabu (23/9/2026).

Para penerima manfaat berasal dari berbagai kelompok pekerja informal, mulai dari buruh tembakau, pekerja tambang pasir, pedagang kaki lima (PKL), pengemudi ojek online (ojol), mlijo, hingga pegiat wisata.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang, Subechan, mengatakan program tersebut menyasar masyarakat pekerja rentan yang memiliki penghasilan terbatas dan bekerja secara mandiri.

Menurut dia, pemerintah daerah memberikan perlindungan agar para pekerja tersebut tetap memiliki jaminan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.

"Jadi, di tahun 2026 ini kita cover sebanyak 15.887 masyarakat pekerja rentan. Mereka ini bekerja secara mandiri, inilah yang kita bantu," kata Subechan di Lumajang, Rabu.

Subechan menjelaskan, pada semester pertama 2026, pemerintah telah memberikan perlindungan kepada 5.027 pekerja. Mereka terdiri dari buruh tembakau dan pekerja tambang pasir.

Kemudian pada semester kedua, cakupan perlindungan diperluas kepada 10.860 pekerja informal lainnya.

Dengan demikian, total pekerja rentan yang mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan melalui program pemerintah daerah mencapai 15.887 orang.

Iuran kepesertaan bagi para penerima manfaat tersebut ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang hingga akhir Desember 2026.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lumajang, Delistyana Diah Vianty, mengatakan pembiayaan kepesertaan dilakukan dalam dua tahap.

Pada semester pertama, pemerintah membayarkan iuran untuk 5.027 peserta selama tujuh bulan, terhitung Juni hingga Desember 2026.

"Untuk semester pertama, pemerintah membayarkan iuran bagi 5.027 peserta selama tujuh bulan, mulai Juni sampai Desember 2026. Anggarannya mencapai Rp591.175.200," ujar Delistyana.

Sementara pada semester kedua, jumlah penerima diperluas menjadi 10.860 peserta. Untuk kelompok tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp729.792.000.

Delistyana menjelaskan, setiap peserta seharusnya membayar iuran sebesar Rp16.800 per bulan. Namun, dalam program tersebut seluruh iuran ditanggung pemerintah.

"Jadi, bantuannya ini yang seharusnya setiap peserta itu membayar Rp16.800 untuk setiap bulan sepenuhnya ditanggung pemerintah," jelasnya.

Menurut Delistyana, program tersebut tidak hanya memberikan manfaat berupa perlindungan kepada pekerja, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dalam program tersebut, peserta mendapatkan perlindungan melalui dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Perlindungan tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi pekerja informal yang dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya menghadapi berbagai risiko.

Delistyana berharap kepesertaan tersebut dapat terus dilanjutkan secara mandiri setelah masa pembiayaan dari pemerintah daerah berakhir.

"Tentu ke depannya bantuan ini penting untuk bisa dilanjutkan para penerima manfaat secara mandiri. Ini yang di-cover itu dua program, yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian," ungkapnya. (Mam) 

Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved