-->

08/10/2026

Semarak HUT ke-81 TNI, Patriot Cilik TK Kartika IV-70 Tampil Penuh Semangat


Lumajang, (Onenewsjatim)-
Semangat patriotisme dan keceriaan anak-anak mewarnai rangkaian kegiatan TK Kartika IV-70 dalam memperingati HUT ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI). Ketua Persit KCK Cabang XXXV Kodim 0821/Lumajang Ny. Anita Anton menghadiri kegiatan pawai dan fashion show patriot cilik yang digelar di wilayah Alun-Alun Lumajang hingga Halaman Makodim 0821/Lumajang. Kamis(8/10/2026)

Kegiatan diawali dengan pawai yang berlangsung di kawasan Alun-Alun Lumajang. Dengan mengenakan beragam busana bernuansa patriotik, para siswa tampil penuh semangat dan antusias, menciptakan suasana meriah sekaligus menjadi sarana memperkenalkan nilai-nilai kebangsaan kepada anak-anak sejak usia dini.

Usai pawai, kegiatan dilanjutkan dengan fashion show patriot cilik yang berlangsung di Halaman Makodim 0821/Lumajang. Penampilan para peserta menjadi gambaran kreativitas, keberanian dan rasa percaya diri anak-anak dalam mengekspresikan kecintaan terhadap tanah air melalui kegiatan yang edukatif dan menyenangkan.

Kehadiran Ketua Persit KCK Cabang XXXV Kodim 0821/Lumajang dalam kegiatan tersebut menjadi bentuk dukungan terhadap pembinaan karakter anak sejak dini. Pendidikan karakter melalui kegiatan kreatif diharapkan dapat menanamkan nilai disiplin, keberanian, kebersamaan, cinta tanah air serta semangat menghargai perjuangan para pahlawan.

Melalui kegiatan Patriot Cilik, TK Kartika IV-70 tidak hanya menghadirkan hiburan bagi anak-anak, tetapi juga menciptakan ruang pembelajaran yang membangun karakter dan nasionalisme. Semangat tersebut diharapkan terus tumbuh menjadi fondasi bagi generasi penerus bangsa yang percaya diri, berkarakter dan memiliki kecintaan terhadap Indonesia.(Pendim 0821)

HUT ke-81 TNI, Agus Wicaksono Beri Kejutan untuk Dandim 0821 Lumajang


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Anggota DPRD Jawa Timur, H. Agus Wicaksono, memberikan kejutan kepada Dandim 0821/Lumajang Letkol Arh Anton Subhandi saat momentum HUT ke-81 TNI. Kejutan tersebut dikemas melalui kegiatan silaturahmi dan ngopi bareng di Jalan Cokroaminoto, Kabupaten Lumajang.

Pertemuan yang berlangsung dalam suasana santai pada Jumat (23/9/2026) itu menjadi momentum untuk mempererat hubungan antara unsur legislatif dan TNI di Kabupaten Lumajang.

Agus Wicaksono yang merupakan anggota DPRD Jawa Timur periode 2024–2029 dari Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan ucapan selamat sekaligus apresiasi kepada jajaran TNI, khususnya Kodim 0821/Lumajang.

"Selamat HUT ke-81 TNI. Semoga TNI semakin kuat, semakin dekat dengan rakyat dan terus memberikan pengabdian terbaik untuk bangsa dan negara," ujar Agus.

Menurut Agus, silaturahmi tersebut menjadi salah satu cara untuk menjaga komunikasi dan memperkuat kebersamaan dengan jajaran TNI. Terlebih, TNI memiliki peran penting dalam menjaga keamanan serta mendukung kehidupan masyarakat.

Sementara itu, Dandim 0821/Lumajang Letkol Arh Anton Subhandi menyambut baik kunjungan tersebut. Dia mengapresiasi perhatian yang diberikan Agus Wicaksono dalam momentum peringatan HUT ke-81 TNI.

Pertemuan yang berlangsung sederhana itu dimanfaatkan keduanya untuk berbincang mengenai berbagai hal, termasuk kondisi masyarakat dan perkembangan Kabupaten Lumajang.

Suasana keakraban terlihat saat keduanya berbincang sambil menikmati secangkir kopi. Momen tersebut sekaligus menjadi sarana memperkuat komunikasi dan sinergi antara TNI, pemerintah, legislatif, serta masyarakat.

Peringatan HUT ke-81 TNI tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi juga momentum untuk memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat.

Melalui silaturahmi tersebut, diharapkan hubungan baik antara berbagai elemen di Kabupaten Lumajang terus terjaga demi mendukung pembangunan dan menciptakan situasi yang aman serta kondusif.

(Pendim 0821)

Pengamanan MotoGP Mandalika 2026, Polda Jatim Bantu Perkuat Personel Polda NTB


Surabaya, (Onenewsjatim)
– Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) resmi memberangkatkan sejumlah personel Bawah Kendali Operasi (BKO) ke Nusa Tenggara Barat (NTB). Pengiriman ini bertujuan untuk memperkuat pengamanan ajang balap motor internasional, MotoGP, di Sirkuit Mandalika.

Para personel tersebut dijadwalkan bertugas sepanjang rangkaian acara, mulai 8 hingga 12 Oktober 2026.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk dukungan antarkewilayahan institusi Polri demi menjamin kelancaran agenda berskala global.

“Personel Polda Jatim sengaja dikirim untuk mempertebal kekuatan pengamanan yang lini utamanya dikomandoi oleh Polda NTB selama gelaran MotoGP Mandalika berlangsung,” ujar Kombes Pol Abast pada Rabu (7/10/2026).

Menurut Kombes Pol Abast, personel bantuan ini diambil dari berbagai fungsi kepolisian spesifik, diantaranya adalah personel Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) yang memiliki keahlian khusus sebagai operator dan pengemudi kendaraan khusus (ransus) X-Ray Mobile, operator X-Ray Scanner, hingga pengamanan pintu detektor (Secdoor).

Tidak hanya fokus pada sterilisasi keamanan lokasi, Polda Jatim juga menerjunkan personel Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas). Tim ini memikul tanggung jawab besar dalam mengawal pergerakan para tamu penting.

“Kami juga memperbantukan personel pada fungsi lalu lintas khusus untuk pengawalan VVIP. Hal ini krusial agar seluruh pergerakan logistik maupun tamu negara berjalan aman tanpa hambatan,” terang Kombes Abast.

Melalui sinergi ketat ini, Polda Jatim berkomitmen penuh membantu Polda NTB mewujudkan ruang kompetisi yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh pembalap serta penonton dari berbagai belahan dunia. (*)

Polres Kediri Ungkap Dua Kasus Kematian Bayi, Empat Orang Jadi Tersangka


Kediri  (Onenewsjatim) –
Kepolisian Resor (Polres) Kediri, Jawa Timur, mengungkap dua kasus kematian bayi yang terjadi di wilayah Kabupaten Kediri. Dalam dua perkara tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Kasus pertama merupakan dugaan pembunuhan bayi yang baru dilahirkan di Kecamatan Badas. Sementara kasus kedua berkaitan dengan dugaan aborsi dan pembuangan janin di Kecamatan Pagu.

Kapolres Kediri AKBP Dr. Muh. Wahyudin Latif mengatakan, pengungkapan kedua kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Polres Kediri, Rabu (7/10/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para tersangka, kedua kasus tersebut diduga dilatarbelakangi ketakutan akan diketahui keluarga karena kehamilan yang tidak direncanakan.

"Karena takut kehamilan dan kelahiran ini ketahuan oleh orang tua, para pelaku sengaja berniat merampas nyawa bayi yang dikandung sesaat setelah dilahirkan," kata Wahyudin Latif.

Bayi Baru Lahir Diduga Dibunuh

Dalam kasus pertama, polisi menetapkan TW (23) dan DA (22), yang merupakan pasangan kekasih, sebagai tersangka.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah rumah di Desa Tunglur, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri.

TW diketahui melahirkan bayi laki-laki di kamar mandi rumahnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, TW diduga membekap mulut dan hidung bayi tersebut sesaat setelah dilahirkan hingga meninggal dunia.

Keesokan harinya, Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, DA diduga membawa jasad bayi tersebut untuk dikuburkan secara diam-diam di belakang sebuah rumah di Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 80 ayat (3) dan (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pasangan Muda Diduga Aborsi dan Membuang Janin

Kasus kedua terungkap setelah warga menemukan janin bayi laki-laki yang diperkirakan berusia sekitar lima bulan di tepi jalan Dusun Kunir, Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.

Hasil penyelidikan polisi mengarah kepada pasangan muda berinisial AW (20) dan RGP (20).

Polisi menduga AW mengonsumsi obat penggugur kandungan karena takut kehamilannya diketahui keluarga dan belum siap menikah.

Setelah janin keluar, keduanya diduga sempat menyimpan janin tersebut sebelum akhirnya membuangnya di tepi jalan wilayah Desa Bulupasar.

Dalam perkara ini, AW dan RGP dijerat dengan Pasal 77A ayat (1) juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 464 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres Imbau Generasi Muda Lebih Berhati-hati

Kapolres Kediri mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar lebih berhati-hati dalam pergaulan dan memahami konsekuensi dari setiap keputusan yang diambil.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mengambil jalan pintas ketika menghadapi persoalan, terlebih jika tindakan tersebut bertentangan dengan hukum.

"Jaga pergaulan dan pahami konsekuensi dari setiap keputusan yang diambil. Jika menghadapi persoalan, jangan pernah mengambil jalan pintas yang melanggar hukum," tegas Wahyudin Latif.

Pengungkapan kedua perkara tersebut menjadi pengingat pentingnya tanggung jawab dalam menghadapi persoalan kehamilan yang tidak direncanakan. Masyarakat diharapkan mencari bantuan dari pihak yang tepat agar persoalan dapat ditangani secara aman dan sesuai ketentuan hukum.

07/10/2026

Blokade Jalan PT Kalijeruk Sepekan, 495 Polisi Dikerahkan dan 2 Terduga Provokator Diamankan


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Polres Lumajang mengamankan dua orang terduga pelaku yang diduga menjadi provokator aksi blokade akses jalan utama perkebunan PT Kalijeruk Baru, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang. 

Aksi penutupan jalan tersebut berlangsung sekitar satu pekan dan mengganggu aktivitas perkebunan.

Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi, SH, SIK, MH, membenarkan adanya pengamanan terhadap dua orang terduga pelaku tersebut. Polisi menyebut masih ada pihak lain yang diburu terkait aksi blokade jalan itu

"Benar, kami telah mengamankan pelaku provokator dalang aksi pemblokadean jalan di daerah perkebunan PT Kalijeruk Baru," kata Riki Yariandi, Rabu (7/10/2026).

Menurut Riki, aksi blokade jalan dilakukan dengan menutup akses utama perkebunan. Polisi menilai tindakan tersebut telah mengganggu mobilitas dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.

"Mereka sudah melakukan kegiatan blokade jalan kurang lebih satu minggu. Aksi ini didasari keinginan mereka untuk mendapatkan respons terkait permintaan CSR (dana kepedulian sosial) dan permintaan kerja sama lahan plasma," ujarnya.

Riki menegaskan, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

"Saat ini masih ada yang kita kejar," tegasnya.

Untuk mengantisipasi terjadinya eskalasi massa, Polres Lumajang mengerahkan ratusan personel gabungan ke lokasi. Pengamanan juga diperkuat personel BKO dari sejumlah Polres jajaran serta Satuan Brimob.

Total terdapat 495 personel yang diterjunkan. Mereka terdiri dari 330 personel Polres Lumajang, masing-masing 25 personel BKO Polres Jember, Polres Probolinggo dan Polres Probolinggo Kota, serta 90 personel Satuan Brimob atau satu SSK.

Pengerahan personel dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif sekaligus memastikan akses jalan tidak kembali diblokade.

Dalam penanganan kasus tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa portal yang sebelumnya digunakan untuk menutup akses jalan dan kemudian dibongkar pihak perkebunan.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 321 KUHP Baru terkait perbuatan merintangi jalan umum secara sengaja dan melawan hukum.

Riki menjelaskan, ancaman hukuman dalam ketentuan tersebut dapat mencapai 7 hingga 9 tahun penjara apabila perbuatan mengakibatkan korban mengalami luka berat. Sementara jika perbuatan tersebut mengakibatkan jatuhnya korban jiwa, ancaman pidananya dapat mencapai 12 hingga 15 tahun penjara.

"Kami akan menindak tegas setiap tindakan yang mengganggu ketertiban umum dan membahayakan masyarakat. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat," pungkasnya.

Jalan Kalipepe-Rowokangkung Lumajang Mulai Diperbaiki, Anggaran Rp10,9 Miliar


Lumajang, (Onenewsjatim) –
Pemerintah Kabupaten Lumajang mulai mengerjakan proyek peningkatan Jalan Kalipepe-Rowokangkung, Jawa Timur.

Pekerjaan ruas jalan tersebut mulai terlihat di lapangan pada Rabu (7/10/2026). Proyek ini menelan anggaran Rp 10,9 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Lumajang tahun 2026.

Pelaksanaan proyek dipercayakan kepada CV Alfatirena Persada Konstruksi dengan nilai kontrak sebesar Rp 10.925.466.750.

Berdasarkan pantauan di lokasi, pekerjaan masih berada pada tahap awal. Sejumlah bagian ruas jalan tampak dikerjakan dengan pengecoran pondasi sebagai bagian dari persiapan sebelum masuk ke tahap pengaspalan.

Pekerjaan tersebut dimulai dari wilayah Desa Rowokangkung hingga Desa Sidorejo, yang keduanya berada di Kecamatan Rowokangkung.

Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Lumajang, Heri Kurniawan, mengatakan penanganan ruas tersebut dilakukan karena kondisi jalan sebelumnya mengalami kerusakan dan bergelombang.

Menurut Heri, pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti metode kerja serta spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak.

“Pekerjaan dilakukan sesuai metode kerja dan spesifikasi teknis. Kami berharap hasilnya nanti dapat memberikan kualitas jalan yang baik dan manfaatnya bisa dirasakan masyarakat,” kata Heri, Selasa (6/10/2026).

Ia menegaskan, aspek kualitas menjadi salah satu perhatian utama selama proses pengerjaan berlangsung. Untuk memastikan pekerjaan sesuai ketentuan, pengawasan dilakukan oleh konsultan pengawas dari pihak eksternal dan asisten Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari internal Dinas PUTR.

“Di lokasi pengerjaan ada konsultan pengawas secara eksternal, kemudian asisten PPTK secara internal. Jadi pekerjaan terus kita pantau agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Ditargetkan Rampung Pertengahan Desember

Heri menjelaskan, proyek peningkatan Jalan Kalipepe-Rowokangkung memiliki nilai kontrak Rp 10.925.466.750.

Pemerintah daerah menargetkan seluruh pekerjaan dapat diselesaikan pada pertengahan Desember 2026.

Pengawasan terhadap kualitas pekerjaan juga akan dilakukan setelah pekerjaan fisik rampung. Pemeriksaan kembali dilakukan setelah masa pemeliharaan berakhir untuk memastikan hasil pembangunan tetap memenuhi ketentuan yang tercantum dalam kontrak.

“Ketika sudah selesai masa pemeliharaan, akan kita cek kembali sudah baik atau sesuai dengan kondisi yang ditentukan dalam kontrak,” katanya.

Selain memastikan kualitas pekerjaan, Pemkab Lumajang meminta masyarakat ikut menjaga infrastruktur yang telah dibangun.

Menurut Heri, pembangunan jalan akan memberikan manfaat lebih panjang apabila masyarakat turut menjaga kondisi jalan dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi mempercepat kerusakan.

“Kami berharap masyarakat bisa sama-sama menjaga dan memiliki rasa memiliki terhadap hasil pembangunan ini,” tuturnya.

Kisah Pilu Anak 17 Tahun di Probolinggo, Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung


Probolinggo, (Onenewsjatim) –
Seorang pria berinisial N (41), warga Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.

Korban yang kini berusia 17 tahun diduga mengalami kekerasan seksual sejak masih duduk di bangku kelas V sekolah dasar.

Kasus tersebut dilaporkan keluarga korban ke Polres Probolinggo Kota pada 24 September 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menetapkan N sebagai tersangka.

Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, mengatakan dugaan kekerasan seksual tersebut berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak 2020 hingga Agustus 2026.

“Dugaan perbuatan tersebut terjadi berulang. Awalnya korban masih duduk di bangku sekolah dasar. Kemudian dugaan kekerasan seksual tersebut berlanjut ketika korban memasuki jenjang sekolah menengah,” kata Zainullah, Selasa (6/10/2026).

Menurut dia, selain dugaan pencabulan dan persetubuhan secara paksa, korban juga disebut mengalami kekerasan fisik ketika menolak perbuatan tersangka.

Dugaan kekerasan terakhir terjadi pada Agustus 2026. Setelah kejadian tersebut, korban disebut melarikan diri dan menginap di rumah tetangganya untuk menyelamatkan diri.

Korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga hingga perkara tersebut dilaporkan ke Polres Probolinggo Kota.

Polisi Amankan Tersangka

Zainullah mengatakan, Satres PPA dan PPO Polres Probolinggo Kota langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan setelah menerima laporan.

Polisi juga berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Probolinggo untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan.

“Korban juga kami upayakan mendapatkan perlindungan dengan berkoordinasi bersama UPTD PPA Kota Probolinggo untuk penempatan di rumah aman atau safe house,” ujarnya.

Sementara itu, pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, sejumlah warga mendatangi rumah terduga pelaku.

Situasi sempat berpotensi menimbulkan aksi main hakim sendiri. Namun, petugas kepolisian yang datang ke lokasi berhasil mengamankan N dan membawanya ke Polres Probolinggo Kota.

“Petugas mengamankan terduga pelaku untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Polres Probolinggo Kota untuk menjalani pemeriksaan,” jelas Zainullah.

Polisi Kumpulkan Alat Bukti

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa pelapor, sejumlah saksi, serta korban. Penyidik juga mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk hasil visum et repertum.

Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidikan dan gelar perkara, polisi kemudian menetapkan N sebagai tersangka.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidikan dan gelar perkara, N ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak kandungnya,” kata Zainullah.

Dari pemeriksaan sementara, polisi menyebut tersangka melakukan perbuatan tersebut karena pengaruh minuman keras serta setelah menonton film porno.

Namun, polisi masih terus mendalami seluruh fakta dalam perkara tersebut untuk memastikan rangkaian peristiwa yang terjadi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (4), dan ayat (9), dan atau Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 20 tahun serta denda sesuai ketentuan perundang-undangan.

Zainullah menegaskan, penanganan perkara tersebut juga menjadi bagian dari upaya kepolisian memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, khususnya anak.

“Kami memastikan proses hukum tetap berjalan dan korban mendapatkan perlindungan serta pendampingan yang dibutuhkan,” pungkasnya.

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved