Kediri (Onenewsjatim) – Kepolisian Resor (Polres) Kediri, Jawa Timur, mengungkap dua kasus kematian bayi yang terjadi di wilayah Kabupaten Kediri. Dalam dua perkara tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Kasus pertama merupakan dugaan pembunuhan bayi yang baru dilahirkan di Kecamatan Badas. Sementara kasus kedua berkaitan dengan dugaan aborsi dan pembuangan janin di Kecamatan Pagu.
Kapolres Kediri AKBP Dr. Muh. Wahyudin Latif mengatakan, pengungkapan kedua kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Polres Kediri, Rabu (7/10/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para tersangka, kedua kasus tersebut diduga dilatarbelakangi ketakutan akan diketahui keluarga karena kehamilan yang tidak direncanakan.
"Karena takut kehamilan dan kelahiran ini ketahuan oleh orang tua, para pelaku sengaja berniat merampas nyawa bayi yang dikandung sesaat setelah dilahirkan," kata Wahyudin Latif.
Bayi Baru Lahir Diduga Dibunuh
Dalam kasus pertama, polisi menetapkan TW (23) dan DA (22), yang merupakan pasangan kekasih, sebagai tersangka.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah rumah di Desa Tunglur, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri.
TW diketahui melahirkan bayi laki-laki di kamar mandi rumahnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, TW diduga membekap mulut dan hidung bayi tersebut sesaat setelah dilahirkan hingga meninggal dunia.
Keesokan harinya, Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, DA diduga membawa jasad bayi tersebut untuk dikuburkan secara diam-diam di belakang sebuah rumah di Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 80 ayat (3) dan (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pasangan Muda Diduga Aborsi dan Membuang Janin
Kasus kedua terungkap setelah warga menemukan janin bayi laki-laki yang diperkirakan berusia sekitar lima bulan di tepi jalan Dusun Kunir, Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.
Hasil penyelidikan polisi mengarah kepada pasangan muda berinisial AW (20) dan RGP (20).
Polisi menduga AW mengonsumsi obat penggugur kandungan karena takut kehamilannya diketahui keluarga dan belum siap menikah.
Setelah janin keluar, keduanya diduga sempat menyimpan janin tersebut sebelum akhirnya membuangnya di tepi jalan wilayah Desa Bulupasar.
Dalam perkara ini, AW dan RGP dijerat dengan Pasal 77A ayat (1) juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 464 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Imbau Generasi Muda Lebih Berhati-hati
Kapolres Kediri mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar lebih berhati-hati dalam pergaulan dan memahami konsekuensi dari setiap keputusan yang diambil.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mengambil jalan pintas ketika menghadapi persoalan, terlebih jika tindakan tersebut bertentangan dengan hukum.
"Jaga pergaulan dan pahami konsekuensi dari setiap keputusan yang diambil. Jika menghadapi persoalan, jangan pernah mengambil jalan pintas yang melanggar hukum," tegas Wahyudin Latif.
Pengungkapan kedua perkara tersebut menjadi pengingat pentingnya tanggung jawab dalam menghadapi persoalan kehamilan yang tidak direncanakan. Masyarakat diharapkan mencari bantuan dari pihak yang tepat agar persoalan dapat ditangani secara aman dan sesuai ketentuan hukum.


FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram