Probolinggo, (Onenewsjatim) – Seorang perangkat desa berinisial MN (31), warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, ditangkap polisi karena diduga terlibat pencurian sepeda motor Yamaha NMAX di Kota Probolinggo.
Dalam proses penangkapan, polisi melakukan tindakan tegas dan terukur karena tersangka disebut berusaha melarikan diri.
Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan, kasus pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 19.35 WIB.
Saat itu, korban datang ke sebuah toko kelontong di Jalan Sunan Ampel, Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, dengan mengendarai Yamaha NMAX warna hitam tahun 2019.
"Korban saat itu membeli sandal bersama kedua anaknya. Motor diparkir di depan toko. Saat korban masuk ke dalam toko beberapa menit, motor tersebut sudah tidak ada," kata Zainullah di Mapolres Probolinggo Kota, Selasa (6/10/2026) pagi.
Setelah mengetahui sepeda motornya hilang, korban kemudian mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Dalam rekaman tersebut, terlihat dua pria berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah datang dari arah timur.
Kedua pelaku diketahui mengenakan helm berwarna merah dan hitam.
Salah satu pelaku kemudian turun dari motor dan mengambil Yamaha NMAX milik korban yang saat itu kuncinya masih berada di dashboard.
"Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut ke arah barat," ujar Zainullah.
Polisi yang menerima laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan. Petugas mengumpulkan sejumlah informasi dan memeriksa rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengetahui identitas salah satu pelaku.
Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga MN diamankan pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Tersangka ditangkap di rumah Agus Wijaya di Dusun Manis II, Desa Laweyan, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
"Yang bersangkutan kemudian kami bawa ke Mapolres Probolinggo Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Zainullah.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit Yamaha NMAX warna hitam tahun 2019 tanpa pelat nomor.
Setelah dilakukan pengecekan, nomor mesin dan nomor rangka kendaraan tersebut sesuai dengan sepeda motor yang dilaporkan hilang oleh korban.
Selain itu, petugas mengamankan dokumen kendaraan serta surat keterangan leasing yang berkaitan dengan sepeda motor milik korban.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menemukan dugaan keterlibatan MN dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya.
"Pelaku ini juga terlibat dalam aksi curanmor yang terjadi di lima TKP lain," ungkap Zainullah.
Meski demikian, polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengungkap lokasi dan peran tersangka dalam kasus lainnya.
"Untuk detail dari TKP lain, nanti akan kami berikan informasi setelah pendalaman yang dilakukan oleh penyidik," ujarnya.
Satu Pelaku Masih Buron
Dalam kasus ini, polisi juga memburu seorang pelaku lainnya berinisial Sulaiman alias Akun.
Sulaiman kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.
Polisi mengimbau Sulaiman segera menyerahkan diri. Masyarakat yang mengetahui keberadaannya juga diminta memberikan informasi kepada kepolisian.
"Kami masih melakukan pencarian terhadap satu pelaku lainnya. Kami mengimbau yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri," kata Zainullah.
Atas perbuatannya, MN dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram