-->

29/05/2025

Polresta Banyuwangi Sita 2 Kilogram Sabu, Belasan Tersangka Narkoba Dibekuk

Polresta Banyuwangi Sita 2 Kilogram Sabu, Belasan Tersangka Narkoba Dibekuk


Banyuwangi, (Onenewsjatim)
– Upaya serius Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi dalam memberantas peredaran narkotika ilegal membuahkan hasil signifikan. 

Sepanjang Mei 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap 16 kasus peredaran narkoba dengan total 17 tersangka.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, didampingi Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono, merinci barang bukti yang berhasil disita dalam konferensi pers pada Rabu (28/5). 

Penemuan ini mencakup 2.114,77 gram sabu, 32,53 gram ganja, dan 10 butir ekstasi. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai Rp2.400.000, tiga unit sepeda motor, 17 unit ponsel, dan 13 timbangan digital.

“Seluruh barang bukti serta hasil penyelidikan menunjukkan bahwa para pelaku berperan sebagai pengedar,” tegas Rama.

Salah satu penangkapan besar melibatkan tersangka berinisial AS (42), warga Kebondalem, Bangorejo. 

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat melalui layanan "Wadul Kapolresta". Pada Minggu (25/5), sekitar pukul 19.00 WIB, petugas berhasil meringkus AS dan menyita 15 paket sabu seberat 1.969,66 gram.

Pengembangan kasus dari AS membawa polisi ke Kabupaten Jember, tempat mereka menangkap RM, seorang pria dari Karanganyar, Tempurejo. 

Saat penggeledahan di rumah RM, ditemukan sabu seberat 104,27 gram. Berdasarkan keterangan awal, RM mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Bekasi dan Ragunan sekitar seminggu sebelumnya.

Rama menambahkan bahwa tersangka AS merupakan residivis yang baru bebas pada 2024 dan kembali terlibat dalam peredaran narkoba. 

"Saat ini kami masih terus melakukan penyelidikan mendalam, termasuk kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” jelasnya.

Kedua tersangka utama, AS dan RM, akan menghadapi jeratan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Polresta Banyuwangi tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga gencar melakukan upaya preventif. Pihaknya telah memetakan area rawan peredaran narkoba dan terus berkolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi dalam memberikan edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat.

“Dengan berhasilnya penyitaan sabu ini, kami perkirakan telah menyelamatkan sekitar 20.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba," jelas Rama.

Rama juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang terkait dengan narkoba.

 "Kami tidak dapat bekerja sendiri. Peran serta masyarakat sangat krusial dalam memutus mata rantai peredaran barang haram ini,” tutupnya.


Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved