-->

11/06/2025

Langgar HET, Pupuk Indonesia Tutup Kios Pupuk Bersubsidi di Lumajang

Langgar HET, Pupuk Indonesia Tutup Kios Pupuk Bersubsidi di Lumajang


Lumajang, (Onenewsjatim)
– PT Pupuk Indonesia (Persero) mengambil langkah tegas dengan menghentikan kerja sama penyaluran pupuk bersubsidi dengan Kios Berkah Abadi yang berlokasi di Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Penutupan ini menyusul temuan penjualan pupuk NPK subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Saroyo Utomo, Senior Manager (SM) Regional 3A Pupuk Indonesia, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah pemeriksaan di lapangan yang melibatkan Pupuk Indonesia dan Polres Lumajang.

 "Berdasarkan pemeriksaan, pemilik Kios Berkah Abadi mengakui telah menjual pupuk NPK subsidi seharga Rp150.000 per sak, padahal HET yang ditetapkan adalah Rp115.000 per sak," tegas Saroyo.

Tindak Lanjut Arahan Menteri Pertanian

Penutupan kios ini, lanjut Saroyo, merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Pertanian (Mentan) Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman, saat menyapa petani di Lumajang pada Selasa (10/6/2025). 

"Sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada di surat perjanjian jual-beli antara distributor dan kios, atas pelanggaran ketentuan menjual di atas HET, maka Kios Berkah Abadi secara resmi ditutup atau diputus kontraknya pada hari ini, tanggal 10 Juni 2025," ujarnya.

Dengan demikian, operasional Kios Berkah Abadi secara resmi dihentikan terhitung mulai hari ini. Aplikasi penebusan pupuk subsidi atau i-Pubers yang biasa digunakan oleh kios tersebut juga telah dinonaktifkan agar tidak ada lagi transaksi yang dapat dilakukan.

Pasokan Tetap Terjamin, Sanksi Tegas Menanti Pelanggar

Saroyo memastikan bahwa penutupan kios ini tidak akan mengganggu proses penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani di wilayah tersebut. 

"Stok pupuk subsidi NPK sebanyak 8 ton yang ada di Kios Berkah Abadi akan segera dialihkan secara fisik kepada Kios UD Madani yang telah ditunjuk sebagai pengganti oleh Pupuk Indonesia," jelasnya.

Sebagai informasi, HET pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 telah diatur oleh Kementerian Pertanian, dengan rincian pupuk Urea sebesar Rp2.250/kg, pupuk NPK Phonska Rp2.300/kg, pupuk NPK untuk Kakao Rp3.300/kg, dan pupuk Organik Rp800/kg.

Saroyo mengingatkan seluruh mitra kios untuk mematuhi ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi. 

"Pelanggaran akan mendapatkan sanksi tegas, mulai dari peringatan hingga pemecatan," imbuhnya.

Edukasi dan Pengawasan Berkelanjutan

Sebagai langkah preventif, Pupuk Indonesia terus menggencarkan edukasi kepada petani, kios, dan pihak terkait mengenai pentingnya mematuhi HET. 

Hal ini termasuk mencatat secara lengkap pada nota jika terjadi peningkatan harga tebus pupuk yang telah disepakati antara kios dengan petani, atau kesepakatan harga ongkos kirim, pembayaran pupuk pasca panen (yarnen), dan kesepakatan lainnya yang membuat penebusan pupuk lebih tinggi dari HET.

Pupuk Indonesia juga mewajibkan seluruh mitra kios untuk memasang spanduk yang berisi informasi mengenai nomor telepon yang dapat dihubungi apabila petani menemukan kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET.

"Masyarakat juga dapat berpartisipasi mengawasi peredaran pupuk bersubsidi. Jika terdapat hal mencurigakan, jangan segan untuk melapor kepada aparat penegak hukum," tutup Saroyo.

 Pelaporan dapat dilakukan melalui tim lapangan Pupuk Indonesia atau menghubungi pusat layanan resmi perusahaan di nomor bebas pulsa 0800 100 8001 atau WhatsApp di nomor 0811 9918 001. (Imam)


Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved