-->

10/10/2025

Curi Handphone Saat Jamaah Salat Ashar, Pria 53 Tahun Ditangkap Polisi

Curi Handphone Saat Jamaah Salat Ashar, Pria 53 Tahun Ditangkap Polisi


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Aksi pencurian handphone di Masjid Agung KH Anas Mahfudz, Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan Lumajang, berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Lumajang. 

Pelaku berinisial JM (53), warga Kelurahan Ditotrunan, Kecamatan Lumajang, diamankan polisi tak lama setelah kejadian.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Pras Ardinata S.Tr.K melalui Kasubsi PIDM Si Humas Polres Lumajang Ipda Untoro membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, Unit Resmob Satreskrim Polres Lumajang telah mengamankan seorang pelaku pencurian handphone di Masjid Agung KH Anas Mahfudz. Pelaku diketahui berinisial JM, warga Kelurahan Ditotrunan, Kecamatan Lumajang,” terang Ipda Untoro, Kamis (2/10/2025).

Peristiwa pencurian itu terjadi saat korban, Anggar Jadi Laksono, warga Kelurahan Ditotrunan, sedang melaksanakan salat ashar berjamaah di masjid. 

Ketika korban dalam posisi sujud, pelaku memanfaatkan situasi dengan mengambil 1 unit handphone merek Redmi Note 10 Pro yang diletakkan di samping korban.

Setelah berhasil mengambil barang tersebut, pelaku langsung meninggalkan masjid. Korban yang menyadari handphonenya hilang kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Lumajang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob bersama Unit Intel Polres Lumajang bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV masjid, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.

“Dari hasil rekaman CCTV, pelaku berhasil dikenali dan sekitar pukul 19.00 WIB, Unit Intel berhasil mengamankan tersangka dan menyerahkannya kepada Unit Resmob untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Untoro.

Dalam pengembangan kasus, polisi juga menemukan barang bukti berupa handphone hasil curian serta pihak yang sempat memegang barang tersebut. 

Saat diinterogasi, JM mengakui seluruh perbuatannya dan bahkan mengungkapkan bahwa dirinya pernah melakukan pencurian lain di lokasi berbeda.

“Selain mencuri di Masjid Agung, tersangka JM juga mengaku pernah mencuri satu unit handphone Apple iPhone X di lingkungan sekolah Muhammadiyah, tepatnya di area tempat futsal,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka JM kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. (Imam)


Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved