-->

03/09/2025

Sindikat Pencuri Mobil L300 Dibekuk di Lumajang, Dua Tersangka Dilumpuhkan Polisi


Lumajang, (Onenewsjatim)-
Aksi sindikat pencuri kendaraan bermotor di Lumajang akhirnya terungkap. Polisi berhasil meringkus tiga orang tersangka pencuri mobil pick up L300, sementara satu pelaku lain masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap berinisial PR sebagai pelaku utama pencurian, SK sebagai penadah, dan SL yang kini tengah diperiksa di Polres Jember.

“Dalam proses penangkapan, tersangka PR melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur. Saat ini PR masih dalam perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara karena mengalami luka tembak,” ujar AKBP Alex Sandy dalam konferensi pers, Rabu (3/9/2025).

Dalam kesempatan itu, polisi hanya menghadirkan tersangka SK. Ia tampak duduk di kursi roda karena juga mengalami luka tembak usai melawan petugas saat diamankan.

Sementara tersangka SL tidak dihadirkan karena masih dibutuhkan keterangannya oleh Satreskrim Polres Jember terkait kasus serupa di wilayah tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan pencurian mobil L300 milik Muhammad Hilmi, warga Desa Kunir Kidul, Kecamatan Kunir, pada Kamis (21/8/2025) dini hari.

Mobil yang diparkir di garasi rumah tanpa pintu itu digasak pelaku dengan cara merusak kunci samping menggunakan alat mirip kunci T.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif. Hingga pada Jumat (29/8/2025), Tim Crime Hunter Polres Lumajang menemukan mobil L300 mencurigakan di Desa Mangunsari, Kecamatan Tekung. Mobil tersebut dikawal dua sepeda motor. Saat dihentikan, pelaku PR keluar dan berusaha kabur sambil membawa senjata tajam.

“Dari hasil interogasi, tersangka PR mengaku sudah beberapa kali melakukan pencurian di Lumajang maupun Jember. Untuk di Lumajang, ada tiga lokasi, salah satunya di Kecamatan Yosowilangun dengan sasaran mobil Isuzu Draga. Selain itu, ada dua TKP lain di Jember dengan target mobil pick up dan sepeda motor,” jelas Kapolres.

Tak hanya itu, tersangka SK yang berperan sebagai penadah juga mengaku sudah tiga kali menjual mobil hasil curian ke Madura.

“Pengakuan penadah, kendaraan L300 hasil curian dijual ke Kabupaten Sampang dengan harga Rp20 juta per unit,” ungkap Alex

Polisi kini masih memburu satu tersangka lain yang masuk DPO serta menelusuri jaringan penjualan kendaraan curian lintas daerah.

“Insya Allah, kasus ini akan segera kami ungkap tuntas karena sudah ada titik terang. Kami akan terus bekerja maksimal untuk memastikan para pelaku kejahatan curanmor di wilayah Lumajang bisa ditindak tegas,” tegas Alex. (Imam)

02/09/2025

83 Polisi Terluka Saat Amankan Aksi Anarkis di Jatim, 18 Jalani Rawat Inap


Surabaya, (Onenewsjatim
) – Aksi unjuk rasa anarkis yang terjadi di Enam wilayah Jawa Timur pada 29–30 Agustus 2025 lalu tidak hanya menimbulkan kerugian materiil hingga Rp124 miliar, tetapi juga menelan korban dari pihak aparat Kepolisian.

Berdasarkan data Biddokes Polda Jatim, tercatat sebanyak 83 personel Polri mengalami luka-luka saat melaksanakan pengamanan massa. 

Dari jumlah tersebut, 65 personel menjalani rawat jalan dan 18 personel harus dirawat inap akibat luka yang cukup serius.

Dari 18 personel tersebut, 15 personel dirawat di RS Bhayangkara Surabaya dengan kondisi luka robek, patah tulang, hingga cedera otak ringan.

Sementara itu 1 personel dirawat di RSSA Malang Kota akibat patah tulang selangka, 1 personel dirawat di RS Mitra Keluarga Surabaya karena luka robek di kepala dan 1 personel Polwan dirawat di RS Bhayangkara Kediri dengan luka robek di bagian depan kepala.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto, melalui Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan apresiasi atas dedikasi para personel yang tetap profesional di tengah resiko besar dalam pengamanan aksi unjuk rasa itu.

“Personel kami menjadi garda terdepan dalam menjaga ketertiban. Mereka menghadapi risiko serius, mulai dari lemparan benda keras, serangan fisik, hingga upaya pembakaran fasilitas kepolisian,” ujar Kombes Pol Abast, Senin (1/9/2025).

Selain jatuhnya korban dari aparat kepolisian, aksi anarkis tersebut juga menimbulkan trauma sosial. 

Puluhan Pos Polisi rusak, kantor pemerintahan mengalami kerusakan, hingga jalan protokol sempat lumpuh akibat blokade massa. 

Situasi itu menimbulkan kekhawatiran warga, terutama di pusat kota Surabaya, Malang, dan Kediri.

Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk terus menjaga stabilitas keamanan bersama seluruh elemen masyarakat. 

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi pihak-pihak yang ingin memecah belah persatuan.

“Kami mengapresiasi tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungannya secara swakarsa dengan gerakan serentak warga jaga warga,"kata Kombes Pol Abast.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim ini, gerakan warga jaga warga ini bukan hanya terlihat di Surabaya, tetapi juga di berbagai kota dan kabupaten lain di Jawa Timur.

"Kesadaran kolektif inilah yang menjadi kunci untuk Jogo Jatim agar Jawa Timur ini tetap aman dan kondusif,” pungkasnya. (*)

29/08/2025

Polres Bangkalan Tangkap DPO Curanmor yang Buron Sejak 2024


Bangkalan, (Onenewsjatim)
– Satreskrim Polres Bangkalan Polda Jawa Timur kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 

Kali ini, kepolisian berhasil menangkap seorang pelaku berinisial YF (23), warga Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H., saat memberikan keterangan dihadapan awak media di Mapolres Bangkalan, Kamis (28/8/25).

AKP Hafid menjelaskan, bahwa tersangka melakukan tindak pidana curanmor yang terjadi pada Minggu, 08 Desember 2024 silam di halaman rumah korban yang beralamat di Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan.

Sebelumnya Polisi telah menangkap dan memproses tersangka pertama berinisial SL (35), warga Kecamatan Kwanyar, yang saat ini sudah menjalani persidangan dan divonis bersalah. 

Sementara itu, pelaku kedua, YF, sempat melarikan diri hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Satreskrim berhasil melacak keberadaan YF," kata AKP Hafid.

Pada Sabtu, 23 Agustus 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Kecamatan Tragah, Bangkalan.

“Tersangka YF mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor bersama SL. Selanjutnya, pelaku kami amankan ke Mapolres Bangkalan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam magenta milik korban, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih yang digunakan pelaku sebagai sarana melakukan aksi kejahatan.

AKP Hafid menegaskan bahwa Polres Bangkalan Polda Jatim akan terus berkomitmen dalam memberantas segala bentuk tindak pidana, khususnya kasus curanmor yang kerap meresahkan masyarakat.

Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Bangkalan Polda Jatim dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. 

"Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada, menggunakan kunci ganda, serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya. (*)

24/08/2025

Xenia Tabrak Truk di Ranuyoso, Tiga Orang Warga Jember Luka-Luka


Lumajang, (Onenewsjatim) –
Kecelakaan lalu lintas terjadi di jalur nasional Desa Tegalsari, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, Minggu (24/8/2025) pagi sekitar pukul 05.30 WIB.

Sebuah mobil Daihatsu Xenia bernopol P 1432 AT menabrak dump truk bernopol N-8429-YK. Akibatnya, tiga orang mengalami luka cukup serius.

Mobil Xenia dikemudikan oleh Joko Yudi Prasetyo (49), warga Kaliwates, Kabupaten Jember, yang melaju dari arah Lumajang menuju Probolinggo.

Saat di lokasi kejadian, pengemudi Xenia berusaha mendahului kendaraan di depannya.

Namun dari arah berlawanan muncul dump truk yang dikemudikan oleh Muhammad Fajar Julianto (23), warga Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, sehingga tabrakan tidak terhindarkan.

“Kecelakaan ini terjadi karena kurang waspada dan hati-hatinya pengemudi Xenia saat mendahului kendaraan lain. Akibatnya bertabrakan dengan dump truk dari arah berlawanan,” ungkap Kanit Gakkum Satlantas Polres Lumajang, Ipda Dendy Cucu, saat dikonfirmasi.

Dalam peristiwa tersebut, pengemudi Xenia Joko Yudi Prasetyo mengalami patah tulang pada kaki kanan dan luka di bagian wajah.

Dua penumpangnya yakni Kristian Laksono Putra (27) mengalami luka di kepala, serta Chatarina Martina Sumarni (71) mengalami luka di kepala dan muka. Ketiganya merupakan warga Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember.

“Seluruh korban sudah dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati, khususnya saat hendak mendahului kendaraan lain di jalur rawan,” tambah Ipda Dendy Cucu.

Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan kendaraan yang terlibat kecelakaan sebagai barang bukti. (Imam)

14/08/2025

Polres Lumajang Buru Pelaku Curanmor yang Menimpa Mahasiswa KKN


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar memastikan pihaknya tengah memburu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menimpa mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Jember (Unej) dan Universitas Islam Negeri KH Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember.

Kasus tersebut menjadi sorotan setelah dalam kurun waktu tiga hari terjadi dua aksi pencurian motor di lokasi berbeda, masing-masing di Kantor Desa Alun-alun, Kecamatan Ranuyoso, serta di rumah Kepala Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh.

Total empat unit sepeda motor raib, tiga di antaranya milik mahasiswa Unej, dan satu milik mahasiswa UIN KHAS Jember.

“Insyaallah kami mohon doanya segera tertangkap dan terungkap pelaku curanmor terhadap adik-adik mahasiswa yang melaksanakan KKN di wilayah Polres Lumajang,” kata AKBP Alex, Rabu (14/8/2025).

Kapolres menjelaskan, saat ini pihaknya bersama Polda Jawa Timur telah mengerahkan Tim Khusus (Timsus) Subdit III Jatanras Ditreskrimum untuk mengungkap kasus tersebut. Polres Lumajang juga membentuk tim khusus internal guna mempercepat proses penangkapan.

Menurutnya, hasil penyelidikan sementara telah mengarah pada identitas pelaku.

“Kami sudah melakukan penyelidikan dengan beberapa informasi yang sudah semakin dekat. Insyaallah, mohon doanya akan segera terungkap,” ujarnya.

AKBP Alex menegaskan, setelah pelaku berhasil ditangkap, pihak kepolisian akan segera merilis informasi secara terbuka kepada publik.

“Mohon doanya semoga pelaku cepat tertangkap dan terungkap. Nanti kita rilis,” tambahnya.

04/08/2025

Bupati Lumajang Pastikan Karnaval Sound Horeg di Selok Awar-Awar Berizin dan Sesuai SOP


Lumajang, (Onenewsjatim) –
Bupati Lumajang Indah Amperawati Masdar memastikan bahwa kegiatan karnaval sound horeg yang digelar di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, telah mengantongi izin resmi dan dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Pernyataan ini disampaikan Bupati saat melakukan takziah ke rumah duka Anik Mutmainah (38), warga yang meninggal dunia saat menyaksikan karnaval tersebut pada Sabtu malam, (2/8/2025).

"Karnaval ini sudah berizin. Saya sudah mengonfirmasi langsung, dan memang benar izin kegiatan ini telah diterbitkan lengkap dengan SOP-nya," tegas Bupati Indah Amperawati saat ditemui usai takziah, Minggu (3/8/2025).

Ia menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari tradisi selamatan desa sekaligus memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Pak Camat Pasirian dan Kepala Desa Selok Awar-awar juga menyampaikan hal yang sama. Perizinan sudah ada, termasuk batasan-batasan teknis yang mengacu pada fatwa MUI," lanjutnya.

Dalam kunjungannya, Bupati juga bertemu langsung dengan keluarga almarhumah, termasuk ibu, suami, dan kakak korban.

"Hari ini saya, atas nama Pemerintah Kabupaten Lumajang, menyampaikan belasungkawa mendalam. Alhamdulillah, keluarga menerima kejadian ini dengan lapang dada sebagai bagian dari takdir Allah," tuturnya dengan haru.

Menanggapi pertanyaan awak media mengenai pengawasan kegiatan serupa di masa depan, Bupati menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan evaluasi bersama aparat keamanan.

"Kami akan evaluasi dan koordinasikan kembali standar pelaksanaan kegiatan publik bersama Pak Kapolres. Langkah ini bukan karena ada pelanggaran, tetapi untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam setiap kegiatan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya penerapan batasan suara dan keselamatan sesuai regulasi.

"Di dalam perizinan itu sebenarnya sudah ada batasan-batasan, termasuk yang mengacu pada fatwa MUI. Untuk ke depan, kami akan memperketat pengawasan dan memperjelas aturan agar kejadian serupa tidak terulang." Pungkasnya  (Imam)


05/06/2025

Peringati Hari Lingkungan Hidup, Bupati Lumajang Tanam Pohon dan Ajak Kurangi Plastik




Lumajang, (Onenewsjatim)
– Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia ke-52 yang jatuh pada Rabu (5/6/2025), Bupati Lumajang, Indah Amperawati Masdar, melakukan penanaman bibit pohon di kawasan Menara Air Seruji, Kelurahan Ditotrunan, Kecamatan Lumajang.

Sebanyak 15 bibit pohon pule dan tabebuya ditanam sebagai bagian dari aksi nyata menjaga kelestarian lingkungan. 

Kegiatan ini dilaksanakan usai upacara peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang tahun ini mengusung tema “Ending Plastic Pollution” atau “Akhiri Polusi Plastik.”

Dalam kesempatan tersebut, Bupati yang akrab disapa Bunda Indah juga menyerahkan bantuan berupa 1.000 besek bambu kepada 15 masjid di wilayah Kabupaten Lumajang yang akan melaksanakan ibadah kurban pada Hari Raya Iduladha.

“Kami harap masyarakat dapat mulai mengurangi penggunaan limbah plastik demi memperbaiki kondisi lingkungan,” ujar Bunda Indah.

Ia juga menekankan pentingnya penanaman pohon sebagai salah satu langkah konkrit dalam mengurangi polusi dan meningkatkan kualitas udara.

“Kita semua harus mulai menanam pohon agar lingkungan menjadi lebih baik dan sehat,” tambahnya.

Bunda Indah turut menyinggung soal kebiasaan penggunaan kantong plastik saat distribusi daging kurban. Ia mendorong masyarakat untuk beralih ke bahan yang lebih ramah lingkungan seperti besek bambu.

“Saat Iduladha, saya harap penggunaan plastik, terutama untuk daging kambing dan sapi, bisa ditekan dan diganti dengan bahan yang lebih ramah lingkungan,” ujarnya.

Dengan gerakan ini, Pemerintah Kabupaten Lumajang berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan terus meningkat, khususnya dalam mengurangi ketergantungan terhadap plastik sekali pakai dan memperbanyak ruang hijau di wilayahnya. (Imam)

02/06/2025

Terbongkar! Sindikat Perdagangan Bayi Berkedok Adopsi di Ngawi, Raup Jutaan Rupiah


Ngawi, (Onenewsjatim) –
Polres Ngawi, Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah Ngawi pada Rabu, tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB.

Dari hasil ungkap tersebut, Polisi berhasil mengamankan 4 tersangka.

Mereka adalah ZM laki-laki (34), R perempuan (32) keduanya warga Kabupaten Pasuruan, SA perempuan (35) warga Ponorogo,  dan SEB perempuan (22) warga Ngawi.

Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan terungkapnya dugaan kasus TPPO ini berawal dari laporan masyarakat.

AKBP Charles juga menjelaskan, dari hasil pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim, tersangka tindak pidana TPPO itu menggunakan modus adopsi.

"Modusnya, para tersangka mencari ibu hamil yang ekonominya lemah dan juga yang akan menyerahkan bayinya setelah lahir, untuk diasuh atau diadopsi orang lain," kata AKBP Charles,Senin (2/6).

Dalam perkara tindak pidana perdagangan orang itu lanjut AKBP Charles, bahwa para tersangka telah melakukan perdagangan orang atau bayi di wilayah Jawa Timur dan DKI Jakarta.

"Tersangka mencari orang yang akan mengadopsi bayi tersebut sebagai anaknya," terang Kapolres Ngawi.

Para tersangka mencari keuntungan dari adopter bayi dengan cara meminta uang dengan dalih untuk biaya persalinan.

Dari penjualan bayi tersebut, para tersangka mendapat keuntungan dengan jumlah berbeda.

"Ada yang dapat bagian keuntungan 1 Juta, hingga 4 Juta setiap penjualan bayi," kata AKBP Charles.

Dari penangkapan tersangka Polisi juga mengamankan barang bukti surat keterangan lahir, perjanjian penyerahan anak, 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Toyota Avanza, HP milik para pelaku dan satu buku rekening yang digunakan untuk transaksi.

Kepada para pelaku diterapkan pasal 83 Jo Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 11 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun," tutup Kapolres Ngawi AKBP Charles T. (*)

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved