-->

03/09/2025

Sindikat Pencuri Mobil L300 Dibekuk di Lumajang, Dua Tersangka Dilumpuhkan Polisi

Sindikat Pencuri Mobil L300 Dibekuk di Lumajang, Dua Tersangka Dilumpuhkan Polisi


Lumajang, (Onenewsjatim)-
Aksi sindikat pencuri kendaraan bermotor di Lumajang akhirnya terungkap. Polisi berhasil meringkus tiga orang tersangka pencuri mobil pick up L300, sementara satu pelaku lain masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap berinisial PR sebagai pelaku utama pencurian, SK sebagai penadah, dan SL yang kini tengah diperiksa di Polres Jember.

“Dalam proses penangkapan, tersangka PR melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur. Saat ini PR masih dalam perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara karena mengalami luka tembak,” ujar AKBP Alex Sandy dalam konferensi pers, Rabu (3/9/2025).

Dalam kesempatan itu, polisi hanya menghadirkan tersangka SK. Ia tampak duduk di kursi roda karena juga mengalami luka tembak usai melawan petugas saat diamankan.

Sementara tersangka SL tidak dihadirkan karena masih dibutuhkan keterangannya oleh Satreskrim Polres Jember terkait kasus serupa di wilayah tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan pencurian mobil L300 milik Muhammad Hilmi, warga Desa Kunir Kidul, Kecamatan Kunir, pada Kamis (21/8/2025) dini hari.

Mobil yang diparkir di garasi rumah tanpa pintu itu digasak pelaku dengan cara merusak kunci samping menggunakan alat mirip kunci T.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif. Hingga pada Jumat (29/8/2025), Tim Crime Hunter Polres Lumajang menemukan mobil L300 mencurigakan di Desa Mangunsari, Kecamatan Tekung. Mobil tersebut dikawal dua sepeda motor. Saat dihentikan, pelaku PR keluar dan berusaha kabur sambil membawa senjata tajam.

“Dari hasil interogasi, tersangka PR mengaku sudah beberapa kali melakukan pencurian di Lumajang maupun Jember. Untuk di Lumajang, ada tiga lokasi, salah satunya di Kecamatan Yosowilangun dengan sasaran mobil Isuzu Draga. Selain itu, ada dua TKP lain di Jember dengan target mobil pick up dan sepeda motor,” jelas Kapolres.

Tak hanya itu, tersangka SK yang berperan sebagai penadah juga mengaku sudah tiga kali menjual mobil hasil curian ke Madura.

“Pengakuan penadah, kendaraan L300 hasil curian dijual ke Kabupaten Sampang dengan harga Rp20 juta per unit,” ungkap Alex

Polisi kini masih memburu satu tersangka lain yang masuk DPO serta menelusuri jaringan penjualan kendaraan curian lintas daerah.

“Insya Allah, kasus ini akan segera kami ungkap tuntas karena sudah ada titik terang. Kami akan terus bekerja maksimal untuk memastikan para pelaku kejahatan curanmor di wilayah Lumajang bisa ditindak tegas,” tegas Alex. (Imam)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved