Jakarta, (Onenewsjatim) - Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam mengusut dugaan korupsi sektor minyak dan gas (migas), termasuk penetapan tersangka terhadap Muhammad Riza Chalid (MRC) dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.
Presiden FSPPB, Arie Gumilar, menilai langkah hukum ini sebagai angin segar bagi upaya “bersih-bersih” di tubuh perusahaan pelat merah yang menjadi tulang punggung energi nasional. Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum sebagai bagian dari upaya mengembalikan integritas tata kelola migas nasional.
“Kami mendukung penuh upaya Kejaksaan Agung. Ini adalah momentum untuk menunjukkan bahwa tidak ada lagi pihak yang kebal hukum di sektor migas,” ujar Arie Gumilar dalam keterangan resminya, Kamis (10/7/2025).
Menurutnya, penetapan MRC sebagai tersangka merupakan langkah berani yang patut diapresiasi, mengingat nama tersebut selama ini kerap disebut dalam berbagai isu strategis migas nasional namun jarang tersentuh proses hukum.
“Kami menghormati proses hukum dan meminta semua pihak menjunjung tinggi asas keadilan serta praduga tak bersalah. Namun, jelas tidak ada tempat bagi korupsi dan penyimpangan di tubuh BUMN strategis seperti Pertamina,” tegas Arie.
FSPPB juga mengimbau seluruh pekerja Pertamina agar tetap fokus menjaga ketersediaan energi nasional, memastikan distribusi BBM dan LPG berjalan lancar, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Arie menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan tidak boleh mengganggu operasional perusahaan.
“Pertamina harus tetap solid demi bangsa dan negara. Kami menyerukan semua elemen—Direksi, Dewan Komisaris, pemegang saham, hingga serikat pekerja—untuk bersatu menjaga marwah besar Pertamina,” katanya.
Lebih lanjut, FSPPB menyerukan agar Presiden Republik Indonesia segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) terkait reintegrasi Pertamina agar kembali berada langsung di bawah kendali Presiden. Langkah ini dinilai penting untuk mengembalikan arah tata kelola migas nasional sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.
“Sejak holding-subholding diterapkan, kontrol negara terhadap migas melemah. Lifting migas nasional menurun, dan beberapa penyimpangan justru melibatkan pihak luar serta oknum internal yang diduga sengaja dititipkan ke dalam manajemen,” papar Arie.
Menutup pernyataannya, FSPPB memohon dukungan masyarakat agar Pertamina tetap kokoh dan mampu menjalankan peran strategisnya demi kemandirian dan ketahanan energi nasional.
“Pertamina adalah milik rakyat. Mari kita jaga bersama-sama,” pungkasnya. (Imam)
FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram