Lumajang, (Onenewsjatim) – Ada angin segar bagi warga Lumajang yang baru saja membeli kendaraan bekas. Terhitung sejak 5 Januari 2025, Pemerintah telah menghapus biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan seterusnya, alias kendaraan bekas.
Satlantas Polres Lumajang pun aktif menginformasikan kebijakan ini agar masyarakat bisa segera memanfaatkannya.
Kanit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Satlantas Polres Lumajang, Iptu Fajar Pratiwi, menjelaskan bahwa kebijakan ini tertuang dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
"Betul sekali, untuk bea balik nama kendaraan bekas sekarang sudah gratis. Jadi, masyarakat yang membeli mobil atau motor seken tidak perlu lagi pusing memikirkan biaya balik nama," ujar Iptu Pratiwi saat dikonfirmasi pada Jumat (23/5/2025).
Sebelumnya, biaya BBNKB ini mencapai 10% dari nilai jual kendaraan, yang tentu saja cukup memberatkan. Namun, dengan kebijakan baru ini, beban tersebut kini dihapus.
Pahami Bedanya: Objek BBNKB dan Biaya Lainnya
Iptu Pratiwi menekankan pentingnya memahami perbedaan antara objek BBNKB yang dihapus dengan biaya lain yang tetap harus dibayarkan.
"Objek BBNKB yang dihapus itu adalah untuk penyerahan kedua dan seterusnya, atau kendaraan bekas. Jadi, penyerahan pertama, yaitu saat membeli kendaraan baru dari dealer, itu masih tetap dikenakan BBNKB," jelasnya.
Meskipun biaya BBNKB sudah gratis, masyarakat tetap perlu menyiapkan biaya lainnya saat proses balik nama.
"Masyarakat masih harus membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya administrasi STNK, pelat nomor, dan BPKB," kata Iptu Pratiwi.
Untuk persyaratan, ia menyebutkan bahwa saat balik nama, masyarakat wajib membawa STNK, BPKB, dan KTP asli pemilik baru. "KTP pemilik lama tidak diperlukan lagi, cukup KTP pemilik yang baru," tambahnya.
Antusiasme Masyarakat dan Pentingnya Tertib Administrasi
Sejak kebijakan ini berlaku, antusiasme masyarakat Lumajang dalam mengurus balik nama kendaraan bekas cukup tinggi.
Iptu Pratiwi mencatat, rata-rata ada 20 orang per hari yang mengurus balik nama, dengan dominasi kendaraan roda dua.
Iptu Pratiwi kembali mengingatkan pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor, terutama terkait legalitas kepemilikan.
"Bagi masyarakat yang kendaraannya masih atas nama orang lain, bisa segera diurus balik namanya. Ini penting agar mudah saat mengurus perpanjangan STNK dan BPKB nanti. Prosesnya mudah kok, bisa langsung ke Samsat terdekat," tandasnya.
Salah satu warga yang merasakan langsung manfaatnya adalah Aji Santoso, warga Kelurahan Jogoyudan. Ia mengaku baru tahu ada pembebasan biaya balik nama saat hendak mengurus Honda Vario bekasnya.
"Baru tahu dan lumayan terbantu dengan kemudahan ada bebas balik nama. Kalau dihitung-hitung ya selisihnya lumayan," ungkap Aji. (Imam)
FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram